Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 215 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memberikan judul bab hadis ini dengan “Kencing Bayi Laki-Laki” membahas mengenai bagaimana hokum terkena kencing bayi. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 287-288.
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أَنَّهَا قَالَتْ أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَبِيٍّ فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَأَتْبَعَهُ إِيَّاهُ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Yusuf] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Hisyam bin ‘Urwah] dari [Bapaknya] dari [‘Aisyah] Ummul Mukminin, ia berkata, “Pernah seorang bayi dibawa ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu bayi tersebut kencing hingga mengenai pakaiannya. Beliau lalu minta air dan mengusapinya dengan auir tersebut.”
Keterangan Hadis: (Kencing bayi laki-laki) Yakni apakah hukumnya, dan apakah termasuk juga kencing bayi perempuan atau tidak? Telah diri-wayatkan sejumlah hadits yang membedakan hukum keduanya, namun haditshadits tersebut tidak memenuhi syarat hadits shahih yang disebut-kan dalam kitab Shahih Bukhari. Di antara hadits tersebut adalah hadits Ali RA dari Nabi SAW tentang air kencing anak yang masih menyusui, “Air kencing bayi laki-laki disiram dan air kencing bayi perempuan dicuci.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan para penulis kitab Sunan – kccuali Nasa’i- melalui jalur periwayatan Hisyam dari Qatadah dari Abu Harb bin Abu Al Aswad dari bapaknya dari Ali RA. Lalu Qatadah menjelaskan, “Hal seperti ini berlaku selama keduanya bclum makan makanan.” Silsilah periwayatan hadits ini tergolong shahih. Kemudian hadits ini diriwayatkan pula oleh Sa’id dari Qatadah, namun silsilah periwayatannya hanya sampai kepada Ali RA (mauquj). Akan tetapi, ha! ini tidak menyebabkan cacat yang mengurangi keakuratan hadits tersebut.
Riwayat lain adalah hadits Lubabah binti Al Harits dari Nabi SAW, “Sesungguhnya air kencing bayi perempuan dicuci dan air kencing bayi laki-laki disiram.” Hadits ini diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad dan lbnu Majah serta dishahihkan oleh lbnu Khuzaimah dan lainya. Senada dengan itu adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Samab. dengan lafazh “Diperciki”, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dan AnNasa’ i serta dishahihkan oleh lbnu Khuzaimah.
بِصَبِيٍّ (Seorang bayi laki-laki) Nampak bagiku bahwa bayi laki-laki yang dimaksud adalah putra Ummu Qais seperti akan disebutkan nanti, namun ada pula kemungkinan bayi laki-laki yang dimaksud di sini adalah Hasan bin Ali atau Husein bin Ali. Karena telah diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam kitab Al Ausath dari hadits Ummu Salamah dengan silsilah periwayatan hasan (baik), beliau berkata, ”Hasan -atau Husein kencing di perut Nabi SAW, maka beliau membiarkannya hingga selesai. Kemudian beliau minta dibawakan air lalu disiramkannya ke tempat kencing tersebut.” hadits yang serupa diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad dan selainnya. Lalu diriwayatkan oleh Thahawi melalui jalur ini dimana dikatakan, “Didatangkan Hasan … ” dan seterusnya tanpa ada lafazh yang menunjukkan unsur keragu-raguan. Demikian pula yang dinukil oleh Ath-Thabrani dari jalur Abu Umamah.
Hanya saja aku lebih cenderung mengatakan bahwa bayi laki-laki yang disebutkan pada hadits di bab ini adalah selain Hasan, karena Imam Bukhari menyebutkan dalam kitab Aqiqah melalui jalur Yahya Al Qaththan dari Hisyam bin Urwah, “Didatangkan kepada Nabi SAW seorang bayi untuk beliau tahnik”. Dalam riwayat lain dikatakan, bayi tersebut kencing di pakaian beliau SAW.
Sementara kisah Hasan dalam hadits Abu Laila dan Ummu Salamah disebutkan bahwa Hasan kencing di perut nabi SAW. Demikian pula dalam hadits Zainab binti Jahsy yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani disebutkan, “Bahwasanya Hasan datang dengan merangkak sementara nabi SAW sedang tidur. Lalu Hasan menaikinya seraya meletakkan kemaluannya di atas pusar beliau SAW kemudian ia kencing.” Dari sini nampak jelas perbedaan antara kisah Hasan dengan hadits di atas.
فَأَتْبَعَهُ (Lalu beliau memercikinya), yakni beliau SAW menelusuri bekas kencing yang ada di kainnya lalu menyiramnya dengan air. Imam Muslim melalui jalur Abdullah bin Namir dari Hisyam menambahkan, “Beliau memercikinya namun tidak mencucinya.” Sementara dalam riwayat lbnu Mundzir dari jalur Ats-Tsauri dari Hisyam disebutkan, “lalu beliau menuangkan air ke atasnya.” Dalam riwayat Thahawi melalui jalur Za’idah Ats-Tsaqafi dari Hisyam, “Lalu beliau menyiram di atasnya.”
- Hadits Shahih Al-Bukhari No. 663-664 – Kitab Adzan - 30/08/2020
- Hadits Shahih Al-Bukhari No. 662 – Kitab Adzan - 30/08/2020
- Hadits Shahih Al-Bukhari No. 661 – Kitab Adzan - 30/08/2020