Hadits Shahih Al-Bukhari No. 230 – Kitab Wudhu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 230 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Najis yang Jatuh ke dalam Minyak Samin atau Air” hadis ini menjelaskan tentang luka yang diderita mujahddin di medan perang tidak akan hilang sampai hari kiamat warnanya warna darah dan harumnya seperti misik. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 343-345.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ كَلْمٍ يُكْلَمُهُ الْمُسْلِمُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَكُونُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَهَيْئَتِهَا إِذْ طُعِنَتْ تَفَجَّرُ دَمًا اللَّوْنُ لَوْنُ الدَّمِ وَالْعَرْفُ عَرْفُ الْمِسْكِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad] berkata, telah mengabarkan kepada kami [‘Abdullah] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ma’mar] dari [Hammam bin Munabbih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Setiap luka yang didapatkan seorang Muslim di jalan Allah, maka pada hari kiamat keadaannya seperti saat luka tersebut terjadi. Warnanya warna darah dan harumnya sewangi misik.”

Keterangan Hadis: فِي سَبِيلِ اللَّهِ (Dijalan Allah), kalimat ini berfungsi untuk membatasi semua Iuka yang menimpa muslim bukan karena berjuang di jalan Allah. Dalam bab tentang “Jihad” diberi tambahan lafazh, وَاَللَّه أَعْلَمُ بِمَنْ يُكْلَمُ فِي سَبِيلِهِ (Dan Allah lebih mengetahui siapa yang terluka dijalan-Nya). Disini terdapat isyarat bahwa yang demikian itu hanya didapat oleh mereka niatnya benar dan tutus.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 70-71 – Kitab Ilmu

وَالْعَرْفُ (Dan aroma) Adapun hikmah datangnya darah pada hari kiamat seperti keadaannya saat terluka, adalah untuk menjadi saksi akan keutaman orang yang terluka serta menjadi bukti atas perbuatan orang yang menzhaliminya. Adapun aromanya yang wangi adalah berfungsi agar aroma tersebut menyebar di kalangan mereka yang berada di padang mahsyar demi untuk menampakkan keutamaannya. Dari sini, maka tidak disyariatkan memandikan orang yang mati syahid dalam peperangan.

Kemudian sebagian ulama mempertanyakan maksud Imam Bukhari menyebutkan hadits di atas dalam bab ini. Al Isma’ili berkata, “Hadits ini tidak ada sangkut pautnya dengan suci atau najisnya darah, namun disebutkannya di sini untuk menjelaskan keutamaan orang-orang yang terbunuh di jalan Allah.”

Untuk menjawab pertanyaan ini, dapat dikatakan bahwa maksud Imam Bukhari menyebutkan hadits ini adalah untuk menguatkan pan­dangannya yang menyatakan air tidak berubah menjadi najis sekedar bersentuhan dengan najis, selama tidak terjadi perubahan. Beliau berdalil dengan hadits ini untuk menunjukkan bahwa perubahan sifat memberi pengaruh pada hukum yang disifati, sebagaimana perubahan sifat darah menjadi aroma wangi telah mengeluarkannya dari lingkup celaan kepada pujian.

Demikian pula perubahan sifat air bila berubah karena najis, maka perubahan itu akan mengeluarkannya dari sifat kesuciannya kepada najis. Pemyataan ini dibantah dengan mengatakan, bahwa yang menjadi tujuan utama adalah membatasi najisnya zat cair karena adanya per-ubahan.

Sementara apa yang disebutkan hanyalah memberi keterangan bahwa sesuatu dapat dihukumi najis bila terjadi perubahan (salah satu sifatnya) – dan ini merupakan masalah yang disepakati- bukan untuk menyatakan bahwa zat cair tidak dihukumi najis kecuali berubah salah satu sifatnya, karena masalah ini masih diperselisihkan.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 217 – Kitab Wudhu

Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa Imam Bukhari bermaksud menjelaskan kesucian minyak wangi, hal itu sebagai bantahan bagi mereka yang berpendapat bahwa minyak wangi (misk) adalah najis karena terdiri dari darah. Ketika darah tersebut berubah dari bau yang tak sedap dan tidak disenangi menjadi aroma minyak wangi yang disenangi, maka statusnya berubah menjadi halal atau berubah dari najis menjadi suci, sebagaimana halnya khamer apabila berubah menjadi cuka.

lbnu Rasyid berkata, “Maksudnya perubahan darah menjadi aroma wangi, itulah yang telah mengubah status hal-hal tersebut dari sesuatu yang tercela menjadi sesuatu yang disenangi atau terpuji.” Dari sini dapat dipahami bolehnya mengunggulkan satu sifat (bau) dari dua sifat lainnya, yaitu rasa dan wama.

Berdasarkan hal ini dapat ditarik suatu kesimpulan, jika salah satu sifat zat cair mengalami perubahan yang baik atau yang buruk (rusak), maka akan diikuti oleh dua sifat yang lain. Seakan-akan hal ini sengaja dikemukakan olch Imam Bukhari sebagai bantahan atas pendapat yang dinukil dari Rabi’ah dan lainnya yang menyatakan, bahwa perubahan satu sifat dasar tidaklah memberi pengaruh hingga berkumpulnya dua sifat.’

Beliau menambahkan, “Ada kemungkinan hadits tersebut dijadikan dalil bahwa air apabila berubah aromanya menjadi wangi (baik), maka tidak dapat dikatakan bahwa ia bukan lagi dinamakan air. Sebagaimana darah meskipun baunya telah berubah menjadi aroma minyak wangi, namun kita tidak dapat menamakan bahwa ia bukan darah Iagi, sebab beliau SAW tetap menamakannya sebagai darah padahal aromanya telah berubah. Selama nama berhubungan erat dengan sesuatu yang dinamai, maka hukum akan terus mengikuti penamaan tersebut.” demikian per­kataan lbnu Rasyid.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 636 – Kitab Adzan

Adapun pandangan beliau yang pertama dijawab dengan mengata­kan, bahwa menjadi keharusan pendapat ini jika ketiga sifat air telah rusak (tercemar) kemudian salah satu dari sifat tersebut kembali kepada bentuk aslinya, maka seluruhnya dianggap suci, padahal yang demikian ini tidaklah benar.

Sedangkan pandangan beliau yang kedua ditanggapi dengan me­ngatakan, meskipun tetap dinamakan air, tapi tidak mesti untuk tidak disifati dengan sifat yang melarang untuk mempergunakan air tersebut, wallahu a ‘lam.

Setelah menukil perkataan mereka yang berpandangan, “Darah setelah berubah dari sesuatu yang najis menjadi suci -dari kotoran menjadi minyak wangi- hanya karena perubahan aromanya, hingga dihukumi sebagai minyak kasturi dan minyak wangi bagi seorang yang mati syahid. Demikian pula dengan hukum air, dapat berubah karena baunya dari sesuatu yang suci menjadi najis”, maka Ibnu Daqiqi Al Id berkata, “Pandangan ini sangat lemah dan terkesan mencari-cari alasan.”

M Resky S