Hadits Shahih Al-Bukhari No. 236 – Kitab Wudhu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 236 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Seorang Wanita Mencuci Darah di Wajah Bapaknya” hadis ini menjelaskan tentang pertanyaan orang-orang kepada Sahl bin Sa’idi tentang bagaimana cara mengobati luka Rasulullah saw, namum Sahal tidak mengetahuinya dia berkata tidak ada seorangpun yang lebih mengetahui tentang hal itu sampai kemudian datanglah Ali membawa tamengnya yang berisi air dan Fatimah membersihkan darah dari wajah Rasulullah saw. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 373-374.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ يَعْنِي ابْنَ سَلَامٍ قَالَ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ أَبِي حَازِمٍ سَمِعَ سَهْلَ بْنَ سَعْدٍ السَّاعِدِيَّ وَسَأَلَهُ النَّاسُ وَمَا بَيْنِي وَبَيْنَهُ أَحَدٌ بِأَيِّ شَيْءٍ دُووِيَ جُرْحُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا بَقِيَ أَحَدٌ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّي كَانَ عَلِيٌّ يَجِيءُ بِتُرْسِهِ فِيهِ مَاءٌ وَفَاطِمَةُ تَغْسِلُ عَنْ وَجْهِهِ الدَّمَ فَأُخِذَ حَصِيرٌ فَأُحْرِقَ فَحُشِيَ بِهِ جُرْحُهُ

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 526-529 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] -yaitu Ibnu Salam- berkata, telah mengabarkan kepada kami [Sufyan bin ‘Uyainah] dari [Abu Hazm] ia mendengar [Sahl bin Sa’d As Sa’idi] ditanya oleh manusia -sedang saat itu antara aku dan dia tidak ada seorangpun yang lebih mendengar tentang pengobatan luka yang diderita Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam-, ia menjawab, “Tidak ada seorang sahabat yang masih hidup yang lebih tahu tentang itu daripada aku. Pernah ‘Ali datang membawa perisai berisi air, lalu Fatimah membersihkan darah yang ada di wajah beliau, lalu diambilnya tikar kemudian dibakar dan ditempelkan pada lukanya.”

Keterangan Hadis: عَنْ وَجْهِهِ (Dari wajah beliau SAW) Bab ini menjelaskan bahwa menghilangkan najis atau yang sepertinya boleh meminta bantuan orang lain, seperti diterangkan dalam masalah wudhu. Dari sini nampak kesesuaian berita yang dinukil dari Abu Al Aliyah dengan hadits Sabal bin Sa’ad.

Baca Juga:  Macam-macam Kitab Arbain dan Keistimewaan Kitab Hadis Arbain Nawawi

مَا بَقِيَ أَحَدٌ (Tidak ada seorang pun). Sahal mengucapkan perkataan ini karena dia adalah sahabat yang paling akhir meninggal di Madinah, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Bukhari daiam pembahasan nikah daiam riwayat beiiau melalui Qutaibah dari Sufyan. Tersebut daiam riwayat Al Humaidi dari Sufyan, “Teiah terjadi perselisihan di antara manusia mengenai apa yang dipakai mengobati Iuka Nabi SAW.”

Pembahasan mengenai sebab Iuka yang diderita Nabi SAW akan disebutkan di daiam kitab Al Maghazi pada bagian perang uhud, demikian pula dengan orang yang melakukan perbuatan tersebut terhadap beliau SAW. Adapun jarak antara kejadian dengan penyampaian cerita tersebut oleh Sahal bin Sa’ad sekitar 80 tahun lebih.

فَأُخِذَ (Maka diambil). Sementara dalam riwayat Imam Bukhari daiam pembahsan tentang thibb (imu medis) disebutkan, “Ketika Fathimah melihat darah terus bertambah di air, maka ia mengambil tikar kemudian dibakamya lalu ditaburkan di atas luka tersebut, dan darah pun akhimya berhenti.”

Baca Juga:  Puasa Syawal: Puasa 6 Hari yang Menyamai Setahun, Kok Bisa?

Dalam hadits ini terdapat keterangan disyariatkannya seseorang untuk berobat serta mengobati Iuka dan bolehnya memakai tameng daiam peperangan, karena semua itu tidak mengurangi nilai tawakal, dan hal itu telah dilakukan oleh Rasulullah saw.

Demikian juga dalam hadits tersebut terdapat keterangan bolehnya seorang wanita menyentuh bapaknya dan mahramnya, mengobati penyakit laki-laki di antara mahramnya dan faidah yang lain sebagaimana akan disebutkan dan dijelaskan dalam kitab Al Maghazi (peperangan), insya Allah.

M Resky S