Hadits Shahih Al-Bukhari No. 24 – Kitab Iman

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 24 – Kitab Iman ini, menjelaskan bahwasannya Rasulullah saw diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwasannya tiada Tuhan selain Allah dan beliau adalah utusan-Nya dan beberapa syarat yang akan dijelaskan di matan hadis dan syarahnya.  Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 1 Kitab Iman. Halaman 131-135.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمُسْنَدِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو رَوْحٍ الْحَرَمِيُّ بْنُ عُمَارَةَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ وَاقِدِ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي يُحَدِّثُ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad Al Musnadi] dia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Abu Rauh Al Harami bin Umarah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu’bah] dari [Waqid bin Muhammad] berkata; aku mendengar [bapakku] menceritakan dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi; tidak ada ilah kecuali Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka lakukan yang demikian maka mereka telah memelihara darah dan harta mereka dariku kecuali dengan haq Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah”

Keterangan Hadis: Hadits ini dijadikan dasar untuk menafsirkan ayat di atas, karena maksud “taubat” dalam ayat tersebut adalah berhenti dari kekufuran menuju tauhid. Ayat tersebut ditafsirkan oleh sabda Rasulullah SAW, حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ “Sampai mereka bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah.” Disamping itu ada korelasi lain antara ayat dengan hadits di atas, yaitu takhalliyah (memberi kebebasan) dalam ayat dan ‘ishmah (perlindungan) dalam hadits memiliki arti yang sama. Sedangkan korelasi hadits dengan bab iman, merupakan bantahan terhadap kelompok Murji’ah yang mengklaim bahwa iman tidak membutuhkan realisasi dalam bentuk amal perbuatan.

أُمِرْت (Aku diperintah) maksudnya, aku diperintah oleh Allah karena hanya Dialah yang memerintah Rasul-Nya. Jika ada seorang sahabat yang mengatakan “Aku diperintah,” maka hal tersebut berarti “Aku diperintah oleh Rasulullah.” Kalimat tersebut tidak mengandung kemungkinan “Aku diperintah oleh sahabat yang lain.” Karena selama mereka adalah para mujtahid, maka mereka tidak menjadikan perintah mujtahid yang lain sebagai hujjah.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 654-655 – Kitab Adzan

Apabila kalimat tersebut dikatakan oleh seorang Tabi’i, maka ada kemungkinan demikian. Kesimpulannya, bahwa seseorang yang terkenal patuh kepada pemimpinnya, maka jika ia mengatakan kalimat tersebut, dapat dipahami bahwa perintah tersebut berasal dari pemimpinnya.

حَتَّى يَشْهَدُوا (sehingga mereka bersaksi). Kalimat ini menjelaskan, bahwa tujuan memerangi adalah adanya sebab-sebab yang telah disebutkan dalam hadits. Maka secara dzahir kalimat tersebut mengandung pernyataan, bahwa orang yang mengucapkan syahadat, mengerjakan shalat dan mengeluarkan zakat, akan dijamin jiwanya walaupun mengingkari hukum-hukum yang lain. Karena syahadah (kesaksian) terhadap suatu risalah berarti meyakini semua yang berasal darinya, ditambah lagi bahwa konteks hadits, إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَام (kecuali yang berkaitan dengan hukum Islam) mencakup semua hal yang disebutkan dalam hadits.

Jika ada pertanyaan, “Kenapa yang disebutkan hanya shalat dan zakat saja dalam nasli di atas?” Jawabnya, supaya manusia memperhatikan dua hal tersebut, karena shalat dan zakat adalah ibadah yang sangat mulia, disamping keduanya juga merupakan ibadah badaniyah (jasmani) dan maliyah (harta) yang paling penting.

وَيُقِيمُوا الصَّلَاة (menegakkan shalat), artinya melaksanakan shalat secara kontinu dengan memenuhi semua syarat rukunnya. Maksud dari qiyaam (berdiri) adalah adaa’ (melaksanakan) yang dalam hal ini termasuk ta’bir al kulli bil juz’i (menerangkan sesuatu dengan menyebutkan bagiannya), karena berdiri merupakan salah satu rukun shalat. Yang dimaksud dengan shalat di sini adalah yang diwajibkan, bukan shalat secara umum. Oleh karena itu, tidak termasuk di dalamnya sujud tilawah walaupun sujud tersebut dapat dikategorikan dalam shalat.

Syaikh Muhyiddin An-Nawawi berkata, “Hadits ini mengindikasikan bahwa orang yang meninggalkan shalat secara sengaja akan dibunuh atau dihukum mati.” Kemudian beliau menyebutkan perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini.

Ketika Al Karmani ditanya tentang hukum orang yang meninggalkan zakat, beliau menjawab bahwa hukum shalat dan zakat adalah sama karena tujuan kedua hal tersebut tidaklah berbeda, yaitu “memerangi” bukan “menghukum mati.” Adapun perbedaannya, orang yang tidak mau membayar zakat dapat diambil secara paksa sedangkan dalam shalat tidak dapat diperlakukan seperti itu. Oleh karena itu, jika seseorang telah mencapai nisab dan tidak mau mengeluarkan zakat maka dia harus diperangi.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 218 – Kitab Wudhu

Dalam kerangka ini, Abu Bakar Ash-Shiddiq memerangi golongan yang tidak mau membayar zakat. Tidak ada satupun riwayat yang menunjukkan bahwa beliau membunuh mereka. Oleh karena itu, harus diteliti terlebih dahulu jika hadits ini dijadikan dalil untuk membunuh orang yang meninggalkan shalat, karena sighah (bentuk kalimat) uqaatil (saya memerangi) dengan aqtul (saya membunuh) adalah berbeda. Wallahu A ‘lam.

Ibnu Daqiq Al ‘Id dalam kitabnya Syarh Al ‘Vmdah telah menjelaskan secara panjang lebar dalam menolak pendapat yang menggunakan hadits tersebut sebagai dasar legalitas eksekusi bagi orang yang meninggalkan shalat. Beliau berkata, “Diperbolehkannya memerangi (golongan tersebut), bukan berarti diperbolehkan membunuh mereka. Karena bentuk “muaaatalah” berasal dari wazn (pola) “mufaa’alah” yang mengharuskan adanya interaksi dari kedua pihak, sedangkan dalam al qailu (membunuh) tidak seperti itu.” Al Baihaqi meriwayatkan dari Asy-Syafi’i yang berkata, “Perang tidaklah sama dengan membunuh, karena terkadang kita dibolehkan untuk memerangi seseorang tetapi tidak boleh membunuhnya.”

فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ (Jika mereka melakukan itu) Ungkapan tersebut menggunakan kata “fa’aluu” (melakukan), meskipun diantara obyeknya ada yang berbentuk perkataan. Hal itu mungkin disebabkan penggunaan metode taghlib (menamakan sesuatu dengan kondisi yang paling menonjol) atau karena menghendaki arti yang lebih umum, sebab perkataan adalah perbuatan lisan.

عَصَمُوا (mereka berada dalam lindunganku) terjaga atau terlindungi. Al ‘Ishmah berasal dari Al ‘Ishaam, yaitu tali untuk mengikat mulut qirbah (tempat air yang berasal dari kulit hewan—penerj.) agar airnya tidak mengalir.

وَحِسَابهمْ عَلَى اللَّه  (dan perhitungan terakhir mereka terserah kepada Allah), maksudnya dalam hal-hal yang bersifat rahasia. Kalimat tersebut dapat dijadikan dalil diterimanya amal perbuatan yang bersifat lahiriah (nampak) dan menetapkan hukum dengan bukti-bukti yang zhahir. Demikian pula bahwa keyakinan yang kuat cukup sebagai syarat diterimanya iman. Pendapat ini berbeda dengan pendapat yang mengharuskan untuk mengetahui dan mempelajari dalil atau bukti-bukti secara mendalam, sebagaimana telah dibahas sebelumnya.

Kalimat di atas, dapat dijadikan sebagai dalil untuk tidak mengafirkan ahli bid ‘ah yang mengikrarkan tauhid dan melaksanakan syariat. Begitu juga sebagai dalil diterimanya taubat orang yang kafir, terlepas apakah kekafirannya sebelum itu bersifat zhahir atau batin. Jika ada yang bertanya, “Hadits tersebut menuntut untuk memerangi orang yang menolak tauhid, lalu bagaimana orang-orang yang membayar jizyah dan mu ‘ahadah (yang terikat dengan perjanjian damai) tidak diperangi? Ada beberapa jawaban atas pertanyaan ini.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 506 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Pertama, nasakh (penghapusan hukum—penerj.) dengan alasan bahwa hukum penarikan jizyah dan mu’ahadah datang setelah haditshadits ini. Dalilnya adalah hadits yang melegalisasi pengambilan jizyah dan perjanjian datang setelah turunnya firman Allah, “Bunuhlah kaum musyrik.”

Kedua, hadits tersebut bersifat umum yang dikhususkan dengan hadits lain. Karena suatu perintah dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan, sehingga apabila ada hukum lain yang tidak sama dengan hukum yang bersifat umum itu dengan alasan tertentu, maka hal itu tidak akan mengurangi atau merubah nilai hukum yang bersifat umum tersebut.

Ketiga, konteks hadits itu bersifat umum yang mempunyai maksud tertentu. Seperti maksud kata “An-Naas (manusia)'” dalam kalimat “Uqaatila An-Naasa” adalah kaum musyrikin, sehingga ahlul kitab tidak termasuk di dalamnya. Hal ini diperkuat dengan riwayat dari An-Nasa’i yang berbunyi, أُمِرْت أَنْ أُقَاتِل الْمُشْرِكِينَ (aku diperintahkan untuk memerangi kaum musyrikin).

Apabila ada yang mengatakan, “Walaupun hal ini bisa diterapkan dalam masalah ahlul jizyah, namun tetap saja tidak dapat diterapkan dalam kasus mu’ahadah atau golongan yang menolak jizyah.'” Karena faktor yang menyebabkan mereka harus diperangi adalah keengganannya untuk membayar zakat, bukan mengundurkan pelaksanaannya dalam selang waktu tertentu seperti dalam hudnah (gencatan senjata). Sedangkan golongan yang menolak membayar jizyah harus diperangi berdasarkan ayat tersebut di atas.

Keempat, bisa jadi maksud dari syahadah dan lainnya yang disebutkan dalam hadits tersebut adalah menegakkan kalimat Allah dan menundukkan para pembangkang. Tujuan ini terkadang dapat dicapai dengan berperang, jizyah atau dengan mu ‘ahadah.

Kelima, bahwa tuntutan dari perang tersebut adalah agar mereka mengakui ajaran tauhid atau membayar jizyah sebagai pengganti.

Keenam, tujuan diwajibkannya jizyah adalah mendesak mereka untuk memeluk Islam. Seakan-akan Rasulullah bersabda, “hingga mereka memeluk Islam atau melaksanakan perbuatan yang mengharuskan mereka memeluk Islam.” Inilah jawaban yang paling baik. Wallahu A’lam.

M Resky S