Hadits Shahih Al-Bukhari No. 245-246 – Kitab Mandi

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 245-246 – Kitab Mandi ini, Imam Bukhari memberi hadis pertama dengan judul “Mandi dengan Satu Sha’ dan Sepertinya” hadis ini menceritakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan Maimunah mandi bersama dari satu ember.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Lalu hadist selanjutnya dengan judul “Orang yang Menyiram Kepalanya Tiga Kali” menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku menyiram kepalaku sebanyak tiga kali.” Beliau memberi isyarat dengan kedua telapak tangannya. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Mandi. Halaman 405-407.

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 245

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرٍو عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَيْمُونَةَ كَانَا يَغْتَسِلَانِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ كَانَ ابْنُ عُيَيْنَةَ يَقُولُ أَخِيرًا عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ مَيْمُونَةَ وَالصَّحِيحُ مَا رَوَى أَبُو نُعَيْمٍ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu’aim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu ‘Uyainah] dari [‘Amru] dari [Jabir bin Zaid] dari [Ibnu ‘Abbas], bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan Maimunah mandi bersama dari satu ember.” Abu ‘Abdullah berkata, “Terakhir Ibnu ‘Uyainah meriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Maimunah, padahal yang benar adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Nu’aim.”

Keterangan Hadis: كَانَ اِبْن عُيَيْنَةَ (lbnu Uyainah) Sebagian besar perawi menyebutkan seperti lafazh ini, yaitu dari Ibnu Abbas dari Maimunah. Hanya saja Imam Bukhari memilih riwayat Nu’aim, karena berdasarkan kaidah para ahli hadits bahwa di antara penyebab yang menguatkan suatu riwayat adalah masa penerimaan riwayat yang lebih dahulu, sebab kemungkinan besar hafalan syaikhnya saat itu masih sangat kuat.

Baca Juga:  Tingkatan Hadits Berdasarkan Kualitas Haditsnya (Bagian 2)

Sedangkan untuk riwayat kedua ada beberapa faktor yang me­nguatkannya, di antaranya banyaknya jumlah perawi dan lamanya waktu mereka belajar kepada Sufyan. Sementara Isma’ ili mendukung riwayat kedua ini dengan sebab lain, yaitu dari sisi maknanya, dimana Ibnu Abbas tidak melihat Nabi mandi bersama Maimunah. Ini menunjukkan bahwa ia menerima riwayat tersebut dari Maimunah.

Riwayat yang dimaksud dikutip oleh Imam Syafi’i, Humaidi, Ibnu Abu Umar, lbnu Abi Syaibah dan lain-lain dalam Musnad mereka dari Sufyan. Demikian pula halnya dengan Imam Muslim, Nasa’i dan lainnya meriwayatkan dari jalur yang sama.

Sebagian ulama yang menerangkan kandungan hadits ini mengata- kan, bahwa hadits tersebut tidak ada hubungannya dengan judul bab di atas, karena dalam hadits itu tidak disebutkan kadar (isi) bejana. Namun pernyataan ini dapat dijawab dengan mengatakan hahwa umumnya bejana-bejana mereka berukuran kecil sebagaimana dinyatakan oleh Imam Syafi’i di beberapa tempat dalam kitahnya.

Dengan demikian hadits ini masuk dalam cakupan judul bab, yaitu perkataannya “Dan yang sepertinya”, yakni mendekati satu sha ‘. Atau dikatakan bahwa lafazh yang bersifat muthlaq (tanpa batasan) dalam hadits ini dibatasi oleh lafazh muqayyad (memiliki batasan tertentu) yang terdapat pada hadits Aisyah, yaitu perkataannya Al Faraq, karena keduanya adalah istri-istri Nabi SAW, yang sama-sama pernah mandi bersama beliau SAW. Jadi jatah masing-masing mereka dipastikan ada yang lehih dari satu sha’, dengan demikian hadits ini masuk dalam lingkup judul hab. Wallahu a’lam.

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 246

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 40 - Kitab Iman

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ قَالَ حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ صُرَدٍ قَالَ حَدَّثَنِي جُبَيْرُ بْنُ مُطْعِمٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا أَنَا فَأُفِيضُ عَلَى رَأْسِي ثَلَاثًا وَأَشَارَ بِيَدَيْهِ كِلْتَيْهِمَا

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu’aim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Abu Ishaq] berkata, telah menceritakan kepadaku [Sulaiman bin Shurad] berkata, telah menceritakan kepadaku [Jubair bin Muth’im] berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku menyiram kepalaku sebanyak tiga kali.” Beliau memberi isyarat dengan kedua telapak tangannya.

Keterangan Hadis: أَمَّا أَنَا فَأُفِيضُ (Adapun aku maka aku menyiram). Abu Nu’aim menyehutkan sebabnya dalam kitah Al Mustakhraj, dimana di bagian awal haditsnya disebutkan “Mereka menyebut-nyebut tentang mandi junub di dekat Rasulullah” maka beliau SAW mengucapkan sabdanya seperti di atas.

Baca Juga:  Tingkatan Hadits, Definisi dan Pembagiannya

Sementara dalam riwayat Imam Muslim melalui riwayat Abu Al Ahwash dari Abu Ishaq dikatakan, “Mereka berdebat tentang man di Uunub) di dekat N abi SAW. Sebagian mereka berkata, ‘Ada pun aku, maka aku menyiram kepalaku dengan cara begini dan begini. “‘ Kemudian ia menyebutkan hadits di atas, dan bagian inilah yang tidak dicanturnkan dalam hadits tadi.

ثَلَاثًا (Tiga kali). Lafazh ini memberi keterangan bahwa yang dimaksud dengan lafazh, “begini dan begini” adalah bahwa perbuatan tersebut dilakukan lebih dari tiga kali. Lalu diriwayatkan oleh Imam Muslim melalui jalur periwayatan lain, bahwa yang bertanya adalah utusan dari Tsaqif.

Susunan hadits di atas mengisyaratkan bahwa Nabi SAW tidak menyiram (badannya) kecuali tiga kali. Hal ini mengandung kemung­kinan bahwa ketiga siraman itu adalah sebagai pengulangan, dan dimung­kinkan juga bahwa setiap siraman tersebut untuk bagian badan tertentu. Akan tetapi, hadits Jabir di akhir bab menguatkan kemungkinan pertama.

M Resky S