Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 254-256 – Kitab Mandi ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Menggosok Tangan dengan Debu supaya Lebih Bersih” hadis ini menjelaskan tentang tatacara mandi Rasulullah saw, sebagaimana dijelaskan oleh istrinya Aisyah ra. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Mandi. Halaman 424-426.
Hadits Shahih Al-Bukhari No. 254
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ غَسَلَ يَدَهُ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Hisyam] dari [Bapaknya] dari [‘Aisyah] berkata, “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi janabat beliau membasuh tangannya.”
Keterangan Hadis: غَسَلَ يَدَهُ (Beliau mencuci tangannya). Demikianlah di tempat ini diriwayatkan secara ringkas. Sementara itu, Abu Daud telah mengutipnya secara lengkap dari Musaddad dengan jalur periwayatan yang sama seperti di tempat ini. hanya saja dalam riwayat Abu Dawud terdapat tambahan lafazh, يَدَيْهِ (Dua tangannya) dan lafazh, يَصُبُّ عَلَى يَدِهِ الْيُمْنَى (Beliau menuangkan ke tangan kanannya) -dari bejana- lalu beliau mencuci kemaluannya dengan menuangkan (air) ke tangan kirinya, kemudian ia berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Demikian juga dinukil oleh Al Isma’ iii melalui riwayat Hammad bin Zaid. Pada pembahasan selanjutnya akan disebutkan hadits seperti ini dari jalur lain dari Hisyam pada bab “Menyela-nyela rambut”.
Muhallab berkata, “Imam Bukhari menempatkan hadits-hadits mengenai masalah ini- yang tidak menyebutkan mencuci tangan sebelum memasukkannya (ke bejana) untuk keadaan yang diyakini bahwa tangan saat itu dalam keadaan bersih, sedangkan hadits Hisyam -yakni yang disebutkan padanya mencuci tangan sebelum memasukkannya ke dalam bejana- adalah pada saat seseorang khawatir kalau ada kotoran yang menempel pada tangan tersebut.
Nampaknya Imam Bukhari menemukan titik temu dari kedua hadits yang nampak kontroversi ini, sekaligus meniadakan pertentangan yang ada di antara keduanya. Mungkin juga (dipahami) bahwa mencuci (tangan) tersebut adalah sunah, dan meninggalkannya adalah boleh, atau dikatakan bahwa hadits yang tidak menyebutkan lafazh, “mencuci tangan”, bersifat muthlaq (tanpa batasan), sedangkan hadits yang menyebutkan lafazh, “beliau mencucinya”, bersifat muqayyad (terbatas). Maka lafazh yang muthlaq harus dipahami dalam konteks lafazh muqayyad. Karena dalam hadits yang menyebutkan lafazh ‘mencuci tangan’ terdapat tambahan keterangan yang tidak disebutkan dalam riwayat yang satunya.
Hadits Shahih Al-Bukhari No. 255
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ حَفْصٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنْ جَنَابَةٍ وَعَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ مِثْلَهُ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu’bah] dari [Abu Bakar bin Hafsh] dari [‘Urwah] dari [‘Aisyah] berkata, “Aku pernah mandi junub bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam satu bejana.” Dan dari [‘Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] dari [‘Aisyah] seperti itu.”
Keterangan Hadis: مِثْلَه (seperti ini) maksudnya seperti redaksi hadits yang telah disebutkan. Sementara Al Ashili menukil dengan lafazh, بمثله.
Hadits Shahih Al-Bukhari No. 256
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَبْرٍ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْمَرْأَةُ مِنْ نِسَائِهِ يَغْتَسِلَانِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ زَادَ مُسْلِمٌ وَوَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ عَنْ شُعْبَةَ مِنْ الْجَنَابَةِ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu’bah] dari [‘Abdullah bin ‘Abdullah bin Jabr] berkata, aku mendengar [Anas bin Malik] berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan salah seorang dari isterinya mandi dalam satu bejana.” [Muslim] dan [Wahb bin Jarir] dari [Syu’bah] menambahkan, “Karena junub.”
- Hadits Shahih Al-Bukhari No. 663-664 – Kitab Adzan - 30/08/2020
- Hadits Shahih Al-Bukhari No. 662 – Kitab Adzan - 30/08/2020
- Hadits Shahih Al-Bukhari No. 661 – Kitab Adzan - 30/08/2020