Hadits Shahih Al-Bukhari No. 261 – Kitab Mandi

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 261 – Kitab Mandi ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Membersihkan Madzi dan Berwudhu Karenanya” hadis ini mengemukakan tentang seseorang pada masa Nabi yang sering mengeluarkan madzi, lalu Rasulullah ditanya oleh orang tersebut melalui perantara orang lain mengenai hal demikian. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Mandi. Halaman 438-442.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ قَالَ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ عَنْ أَبِي حَصِينٍ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَأَمَرْتُ رَجُلًا أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَسَأَلَ فَقَالَ تَوَضَّأْ وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Za’idah] dari [Abi Hushain] dari [Abu ‘Abdurrahman] dari [‘Ali] berkata,: “Dulu aku adalah seorang yang sering mengeluarkan madzi. Maka aku minta seseorang untuk bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. karena kedudukan putri Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka orang itu bertanya, lalu Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.: “Baginya wudhu’ dan mencuci kemaluannya”.

Keterangan Hadis: (Mencuci madzi dan berwudhu karenanya). Madzi diucapkan dengan beberapa dialek, yang paling fasih adalah madzy dan madziyyi. Adapun yang dimaksud dengan madzi adalah air putih kental dan lengket yang keluar (dari kemaluan) ketika bercumbu atau mengkhayalkan persetubuh­an atau ketika ingin melakukannya, dan terkadang keluamya tidak disadari.

فَأَمَرْتُ رَجُلًا (Maka aku menyuruh seseorang). Namanya Al Miqdad bin Al Aswad, sebagaimana telah disebut dalam bab “Wudhu karena sesuatu yang keluar dari dua jalan”. Dari penukilan yang lain dalam riwayat tersebut ditambahkan, فَاسْتَحْيَيْت أَنْ أَسْأَلَ (Maka aku malu untuk bertanya).

لِمَكَانِ اِبْنَتِهِ (Mengingat kedudukan putri beliau). Dalam riwayat muslim dari lbnu Al Hanafiyah dari Ali dikatakan, مِنْ أَجْلِ فَاطِمَة (Karena Fatimah) radhiallahu ‘anhuma.

تَوَضَّأْ (Berwudhulah ). Kata perintah untuk orang kedua tunggal ini memberi kesan bahwa Al Miqdad bertanya untuk pribadinya, untuk seseorang atau juga untuk Ali. Lalu Nabi SAW mengarahkan perintah kepada Al Miqdad sendiri. Secara implisit Ali hadir ketika itu, karena para penulis kitab Masanid dan Athraf memuat hadits ini dalam deretan riwayat Ali. Seandainya mereka berkesimpulan Ali tidak ada ketika itu, tentu mereka memuatnya dalam Musnad Al Miqdad. Ini dikuatkan oleh riwayat An-Nasa’i dari Abu Bakar bin ‘Iyasy dari Abu Husein dalam hadits ini, dimana Ali berkata, “Maka aku berkata kepada seseorang yang duduk di sampingku, ‘Tanyakanlah kepada beliau!’ Maka ia pun bertanya.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 70-71 – Kitab Ilmu

Dalam riwayat Muslim Rasulullah berkata, “Hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu“, dengan menggunakan lafazh untuk orang ketiga. Maka, kemungkinan besar pertanyaan Miqdad adalah untuk seseorang yang tidak disebut namanya.

Lalu dalam riwayat Muslim disebutkan, “Maka ia bertanya kepadanya tentang madzi yang keluar dari seseorang”, demikian juga dalam kitab Al Muwaththa ‘.

Dalam sebuah riwayat Abu Daud, An-Nasa’i dan lbnu Khuzaimah disebutkan sebab pertanyaan tersebut dari Husein bin Qabisah dari Ali, ia berkata, “Aku adalah orang yang sering keluar madzi maka aku mandi karenanya pada musim dingin hingga punggungku terasa ngilu, maka Nabi SAW berkata, ‘Jangan lakukan!'” Dalam riwayat Abu daud dan Ibnu Khuzaimah dari Sahal bin Hanif, riwayatnya juga seperti itu, dan beliau (Ali) langsung bertanya tentang hal itu.

Disebutkan dalam riwayat An-Nasa’i, Ali berkata, “Aku me­merintahkan Ammar untuk bertanya.” DaJam riwayat Ibnu Hibban dan Al Isma’ili bahwasanya Ali berkata, “Aku bertanya.” Lalu lbnu Hibban memadukan antara hadits-hadits yang berbeda ini dengan mengatakan bahwa Ali pertama kali menyuruh Ammar, kemudian menyuruh Miqdad lalu bertanya sendiri.

Kesimpulan ini cukup bagus, hanya saja tidak sesuai dengan akhir kalimat bahwa Ali malu untuk bertanya karena keberadaan Fatimah (putri Rasulullah adalah istrinya). Maka hanya ada satu kemungkinan bahwa sebagian perawi mengatakan Ali-lah yang bertanya (dalam arti kiasan), karena beliaulah yang menyuruh untuk bertanya. Pemyataan ini ditegas­kan oleh Al Ismaili kemudian An-Nawawi.

Adapun bahwa Ali menyuruh Al Miqdad dan Ammar untuk ber­tanya dikuatkan oleh riwayat Abdurrazzaq dari ‘Aisy bin Anas, ia berkata, “Ali, Al Miqdad dan Ammar berbincang-bincang tentang madzi, maka Ali berkata, ‘Aku sering keluar madzi, tanyakanlah hal ini kcpada Nabi!’ Lalu salah satu di antara keduanya pun bertanya.” Ibnu Basykawal membenarkan bahwa yang mewakili adalah Al Miqdad, dengan demikian pernyataan bahwa Ammar yang bertanya adalah dalam arti kiasan karena dihubungkan dengan maksudnya.

Perkataan تَوَضَّأْ (berwudhulah) dijadikan dalil untuk mengatakan tidak wajib mandi karena keluarnya madzi, dan ini dengan jelas disebutkan dalam sebuah riwayat Abu Daud dan lainnya. Hal ini merupakan ijma · dan juga dalil bahwa perintah berwudhu karena keluar madzi seperti perintah berwudhu karena keluarnya air seni, sebagaimana telah disebutkan Imam Bukhari dalam bab “Orang yang tidak diwajibkan wudhu kecuali karena sesuatu yang keluar dari dua jalan”.

At-Thahawi meriwayatkan dari sekelompok orang bahwa mereka berkata, “Wajib berwudhu karena keluar madzi.” Lalu ia membantahnya dengan hadits yang diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abu Laila dari Ali, “Nabi SAW ditanya tentang madzi, lalu beliau bersabda, “jika keluar madzi maka harus wudhu, dan jika keluar mani maka harus mandi.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 573 – Kitab Adzan

Dari hadits ini dapat dipahami bahwa hukum madzi sama dengan hukum air seni dan lainnya yang membatalkan wudhu, bukan semata­mata keluarnya madzi mewajibkan wudhu.

وَاغْسِلْ ذَكَرَك (Dan cucilah kemaluanmu) Demikian disebutkan dalam Shahih Bukhari. bahwa perintah berwudhu lebih awal daripada mencuci kemaluan. Sedang dalam kitab Al ‘Umdah sebaliknya, hanya saja huruf sambung waw ( dan) tidak berkonotasi urutan, jadi maknanya adalah sama. Ini adalah riwayat Al Isma’ili: boleh mendahulukan membersihkan kemaluan daripada wudhu, dan hal itu lebih baik. Boleh juga mendahulu-kan wudhu daripada membersihkan kemaluan, tetapi orang yang bermadzhab bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu meng-haruskan menggunakan penghalang (antara tangan dan kemaluan).

Ibnu Daqiq Al Id berdalil dengan hadits ini, bahwa yang digunakan bersuci adalah air bukan batu, kayu atau yang lainnya, karena tcks hadits menjelaskan “mencuci”. Pendapat ini dibenarkan oleh An-Nawawi dalam Syarah Muslim, namun dalam kitab-kitabnya yang lain ia membolehkan menggunakan selain air karena diqiyaskan (dianalogikan) dengan kencing. Alasannya bahwa perintah mencuci pada hadits ini hukumnya sunah, atau karena hal tersebut lebih umum dilakukan.

Sebagian pengikut madzhab Maliki dan Hambali berdalil dengan hadits ini atas wajibnya membasuh selumh kemaluan berdasarkan hakikat membasuh. Akan tetapi jumhur ulama lebih memandang makna atau eksistensinya, bahwa yang mewajibkannya adalah keluarnya sesuatu, maka tidaklah wajib membasuh selain tempat keluarnya madzi. Ini dikuatkan oleh sebuah riwayat Al Isma’ili, bahwa Rasulullah bersabda, تَوَضَّأْ وَاغْسِلْهُ (Berwudhulah dan cucilah ia). Kata ganti “ia” kembali kepada kemaluan, seperti hadits مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ (Siapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah berwudhu), maka yang membatalkan wudhu itu tidak hams menyentuh selumh kemaluan.

Golongan yang mengatakan wajib membasuh seluruh kemaluan, mereka berselisih dalam menentukan apakah hal ini termasuk sesuatu yang logis atau karena ibadah semata? Dengan berpegang pada pendapat kedua, maka niat menjadi wajib.

At-Thahawi berkata, “Perintah mencuci tersebut bukan semata karena wajib mencucinya secara keselumhan, tetapi untuk menghentikan keluarnya madzi sebagaimana susu hewan jika kantung susunya dicuci dengan air dingin susunya tertahan dan berhenti menetes. “‘

Hadits ini juga menjadi dalil bahwa madzi adalah najis. lbnu Aqil Al Hambali meriwayatkan dari sebagian mereka bahwa madzi adalah bagian dari mani, maka riwayat ini menyatakan bahwa madzi adalah suci. Pendapat ini tidak benar. Sebab jika madzi adalah bagian dari mani, maka keluarnya madzi telah mewajibkan mandi.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 603 – Kitab Adzan

Hadits tersebut juga menjadi dalil bahwa orang yang madzi-nya tidak terkontrol hams berwudhu setiap kali keluar, karena dalam hadits ini dipergunakan shigah mubalaghah yang berkonotasi sering atau banyak.

lbnu Daqiq Al Id mengomentari, bahwa sebab banyaknya madzi yang keluar di sini adalah karena dorongan syahwat yang kuat dan tubuh yang sehat, sedangkan madzi yang tidak terkontrol disebabkan oleh suatu penyakit.

Di samping itu, mungkin dapat dikatakan bahwa perintah syariat untuk melakukan wudhu karena keluamya madzi tanpa menjelaskan secara rinci adalah menunjukkan hukum yang bersifat umum, dan merupakan dalil bolehnya menerima khabar ahad atau bolehnya berpegang pada riwayat (berita) yang kebenarannya masih dalam sangkaan mcskipun ada kesanggupan untuk memperoleh yang lebih pasti.

Dua hal ini perlu ditinjau berdasarkan apa yang telah kami sampaikan, bahwa pertanyaan ini dihadiri oleh Ali sendiri. Jika benar Ali tidak ada di sana, tidak bisa juga dijadikan dalil karena mungkin saja ada tanda-tanda yang mem benarkannya sehingga sangkaan tadi menjadi sebuah keyakinan. Demikian dikatakan oleh Qadhi Iyadh.

lbnu Daqiq Al ‘Id berkata, “Maksud berdalil dengan hadits atas bolehnya menerima khabar ahad adalah bahwa ini merupakan sebuah contoh kejadian dari berbagai bentuk yang secara keseluruhan merupakan dalil.”

Hadits ini juga menunjukkan bolehnya mewakilkan kepada orang lain dalam meminta fatwa, dari hadits ini juga didapati hukum tentang fungsinya wakil bersamaan dengan hadimya orang yang diwakili. Juga menunjukkan penghormatan sahabat terhadap Nabi SAW, adab menghindari sesuatu yang tabu menurut adat, pergaulan yang baik dengan menantu atau mertua, menghindari pembicaraan tentang hubungan seks dengan istri dan yang berkaitan dengannya di depan kerabat istri.

Imam Bukhari dalam pembahasan llmu berdalil dengan hadits ini bagi orang yang malu kemudian menyuruh orang lain untuk bertanya, karena dalam hal ini ada dua kemaslahatan; yaitu mempergunakan rasa malu dan tidak berlebihan atau melampaui batas dalam mengetahui hukum.

M Resky S