Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 262-263 – Kitab Mandi ini, Imam Bukhari memberi kedua hadis ini dengan judul bab “Orang yang Memakai Harum-Haruman Lalu Mandi dan Aroma Wanginya Masih Ada” Hadits tersebut merupakan dalil sunahnya memakai parfum bagi suami dan istri ketika berhubungan intim. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Mandi. Halaman 443-444.
Hadits Shahih Al-Bukhari No. 262
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْتَشِرِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَذَكَرْتُ لَهَا قَوْلَ ابْنِ عُمَرَ مَا أُحِبُّ أَنْ أُصْبِحَ مُحْرِمًا أَنْضَخُ طِيبًا فَقَالَتْ عَائِشَةُ أَنَا طَيَّبْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ طَافَ فِي نِسَائِهِ ثُمَّ أَصْبَحَ مُحْرِمًا
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Abu AN-Nu’man] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu ‘Awanah] dari [Ibrahim bin Muhammad bin Al Muntasyir] dari [bapaknya]: “Aku bertanya kepada [‘Aisyah radliallahu ‘anhu] lalu aku ceritakan tentang ucapan Ibnu ‘Umar radliallahu ‘anhu yang mengatakan: “aku tidak suka bila berpakaian ihram juga memakai wewangian”. Maka ‘Aisyah radliallahu ‘anhu berkata,: “Sungguh aku pernah memberikan wewangian kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. lalu Beliau mendatangi isteri-isterinya. Kemudian Beliau mengenakan pakain ihram”.
Hadits Shahih Al-Bukhari No. 263
حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا الْحَكَمُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى وَبِيصِ الطِّيبِ فِي مَفْرِقِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Adam bin Abu Iyas] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu’bah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Hakam] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [‘Aisyah radliallahu ‘anhu] berkata,: “Seakan aku melihat kilauan wewangian dari rambut Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saat Beliau sedang berihram”.
Keterangan Hadis: (Orang yang memakai harum-haruman kemudian mandi), hadits ini telah dijelaskan sebelum bah ini. Adapun letak pengambilan dalil dari hadits tersebut adalah kalimat طَافَ فِي نِسَائِهِ (mendatangi para istri beliau) yang merupakan kiasan hubungan suami isteri, dan masalah orang yang wajib mandi.
Aisyah telah menyebutkan, bahwa ia telah memberi Rasulullah wangi-wangian kemudian melakukan ihram.
Adapun faidah lain yang dapat dimbil dari hadits di atas adalah, sebagian sahabat menolak perkataan sahabat yang lain dengan dalil pengetahuan para istri Nabi tentang hal-hal yang tidak diketahui oleh pemuka-pemuka sahabat, pelayanan para istri untuk suami-suami mereka, dan memakai wewangian ketika berihram yang akan diterangkan dalam pembahasan haji.
Ibnu Baththal berkata, “Hadits tersebut merupakan dalil sunahnya memakai parfum bagi suami dan istri ketika berhubungan intim.”
Hubungan kandungan teks hadits ini dengan judul bab, bisa jadi karena ia merupakan satu rangkaian kejadian atau karena mandi adalah sunah ihram dan Nabi SAW tidak pernah meninggalkannya.
Hadits ini juga menjadi dalil bahwa sisa parfum yang ada di tubuh orang yang melakukan ihram tidak menjadi masalah, lain halnya jika memakainya setelah ihram.
- Hadits Shahih Al-Bukhari No. 663-664 – Kitab Adzan - 30/08/2020
- Hadits Shahih Al-Bukhari No. 662 – Kitab Adzan - 30/08/2020
- Hadits Shahih Al-Bukhari No. 661 – Kitab Adzan - 30/08/2020