Hadits Shahih Al-Bukhari No. 264-265 – Kitab Mandi

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 264-265 – Kitab Mandi ini, mengemukakan mengenai cara Rasulullah mandi janabat, kemudian haidis selanjutnya memaparkan hal juga cara mandi janabat Rasulullah. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Mandi. Halaman 446-449.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 264

حَدَّثَنَا عَبْدَانُ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ غَسَلَ يَدَيْهِ وَتَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ اغْتَسَلَ ثُمَّ يُخَلِّلُ بِيَدِهِ شَعَرَهُ حَتَّى إِذَا ظَنَّ أَنَّهُ قَدْ أَرْوَى بَشَرَتَهُ أَفَاضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ وَقَالَتْ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ نَغْرِفُ مِنْهُ جَمِيعًا

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdan] berkata, telah mengabarkan kepada kami [‘Abdullah] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin ‘Urwah] dari [bapaknya] dari [‘Aisyah] berkata,: “Adalah Nabi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. jika mandi janabat, mencuci tangannya dan berwudlu’ sebagaimana wudlu’ untuk shalat. Kemudian mandi dengan menggosok-gosokkan tangannya ke rambut kepalanya hingga bila telah yakin merata mengenai dasar kulit kepalanya Beliau mengguyurkan air ke atasnya tiga kali. Lalu membasuh seluruh badannya”. ‘Aisyah berkata,: “Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. dari satu bejana dimana kami saling mengambil (menciduk) air bersamaan”.

Keterangan Hadis: (Menyela-nyela rambut), maksudnya ketika mandi wajib. أَفَاضَ عَلَيْهِ (Menyiramnya), maksudnya menyiram rambutnya. ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ (Setelah itu beliau menyiram seluruh tubuhnya), maksudnya bagian tubuh lainnya. Telah disebutkan dari riwayat Malik dari Hisyam di awal pembahasan mandi, di sini disebutkan عَلَى جِلْدِهِ كُلّه (seluruh kulitnya). Maka bisa dikatakan bahwa lafazh سَائِرَ berarti جَمِيع sebagai langkah untuk memadukan kedua riwayat tersebut.

نَغْرِفُ (Menciduk air). Dalam kitab Al i’tisham dari Imam Bukhari disebutkan,نَشْرَعُ فِيهِ جَمِيعًا (Kami masuk ke dalamnya bersamaan). Pembahasan hadits ini telah disebutkan pada bab “Apakah orang yang junub memasukkan tangannya ke dalam air suci”.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 31 – Kitab Iman

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 265

حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ عِيسَى قَالَ أَخْبَرَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى قَالَ أَخْبَرَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ سَالِمٍ عَنْ كُرَيْبٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ مَيْمُونَةَ قَالَتْ وَضَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَضُوءًا لِجَنَابَةٍ فَأَكْفَأَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ فَرْجَهُ ثُمَّ ضَرَبَ يَدَهُ بِالْأَرْضِ أَوْ الْحَائِطِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَغَسَلَ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ ثُمَّ غَسَلَ جَسَدَهُ ثُمَّ تَنَحَّى فَغَسَلَ رِجْلَيْهِ قَالَتْ فَأَتَيْتُهُ بِخِرْقَةٍ فَلَمْ يُرِدْهَا فَجَعَلَ يَنْفُضُ بِيَدِهِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin ‘Isa] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Al Fadlol bin Musa] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Al A’masy] dari [Salim] dari [Kuraib] sahaya Ibnu ‘Abbas dari [Ibnu ‘Abbas] radliallahu ‘anhu dari [Maimunah] berkata,: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. mengambil seember air untuk mandi janabat. Beliau menuangkan dengan telapak tangan kanannya ke atas telapak tangan kirinya lalu mencucinya dua kali atau tiga kali. Lalu mencuci kemaluannya lalu memukulkan tangannya ke tanah atau dinding dua kali atau tiga kali. Kemudian berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung lalu mencuci wajahnya Kemudian berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung lalu mencuci wajahnya dan kedua lengannya. Kemudian mengguyurkan air ke atas kepalanya lalu membasuh badannya dan mengakhirinya dengan membasuh kedua telapak kakinya”. ‘Aisyah berkata,: “Maka aku berikan potongan kain tapi Beliau tidak memerlukannya, dan Beliau mengeringkan (membersihkan air dari) badannya dengan tangannya”.

Keterangan Hadis: وَضَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وُضُوء الْجَنَابَة (Rasulullah menaruh air untuk mandi janabah) Kebanyakan kalimat yang diriwayatkan adalah seperti ini, yaitu dengan idhafah (وُضُوء الْجَنَابَة). Sedangkan riwayat Karimah (وُضُوءًا) dengan tanwin (لِجَنَابَةٍ) dengan satu lam. Adapun riwayat Al Kasymihani menggunakan lafazh (liljanabati) dengan dua lam. Dalam riwayat Rafi’ah menggunakan bentuk majhul (pasif) وُضِعَ لِرَسُولِ اللَّهِ dengan menambah huruf lam yang berarti untuknya (Ii ajlihi).

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 181 – Kitab Wudhu

فَكَفَأَ (menuangkan). Dalam riwayat selain Abu Dzar disebutkan فَأَكْفَأَ artinya membalikkan atau membolakbalikkan. Kebanyakan riwayat menyebutkan عَلَى يَسَارِهِ, sedang riwayat Al Mustamli dan Karimah menyebutkan, عَلَى شِمَالِ.

ضَرَبَ يَده بِالْأَرْضِ (Memukulkan tangannya ke tanah). Demikian lafazh yang dinukil oleh kebanyakan perawi, sedangkan dalam riwayat Al Kasymihani dikatakan,ضَرَبَ يَدَهُ بِالْأَرْضِ (Memukul tanah dengan tangannya).

ثُمَّ غَسَلَ جَسَدَهُ (Lalu mencuci badannya). Ibnu Baththal berkata, “Hadits Aisyah pada bab sebelum ini lebih pantas sebagai penjelasan bab ini, sebab di sana disebutkan ثُمَّ غَسَلَ سَائِر جَسَدِهِ (Lalu ia mencuci atau membersihkan seluruh bagian tubuhnya yang lain) sedangkan hadits dalam baba ini ثُمَّ غَسَلَ جَسَدَهُ (Lalu mencuci badannya) masih bersifat umum yang mencakup anggota wudhu, maka tidak sesuai dengan perkataan pada judul bab وَلَمْ يُعِدْ غَسْلَ مَوَاضِع الْوُضُوء (Dan tidak mengulang membasuh anggota wudhu).

lbnu Al Munir menjawab, bahwa kondisi dan pemahaman umum tentang susunan kalimat tersebut telah mengecualikan anggota wudhu, karena mendahulukan (kalimat) membasuh anggota wudhu dan pemahaman umum tentang penggunaan kata tubuh secara gamblang setelah itu memberi makna pengecualian tersebut. Jawaban ini terkesan dipaksakan.

Adapun Ibnu At.-Tin menjawab, “Imam Bukhari bermaksud menjelaskan, bahwa maksud perkataan beliau ثُمَّ غَسَلَ جَسَدَهُ (Kemudian mencuci badannya) pada riwayat ini adalah mencuci bagian tubuh Jainnya (selain anggota wudhu) dengan dalil riwayat yang lain.” Pendapat ini juga perlu ditinjau, karena kisah ini bukan kisah yang telah kita sebutkan pada awal pembahasan ghusl (mandi), dan Al Karmani berkata, “lafazh جَسَدَهُ (tubuhnya) mencakup seluruh anggota badan. Pengertian ini kita pakai pada hadits sebelumnya, atau yang dimaksud dengan سَائِر جَسَدِهِ (seluruh anggota tubuh lainnya) adalah anggota tubuh selain kepala, bukan selain anggota wudhu.”

(lbnu Hajar) katakan, dari keterangan ini dapat disimpulkan bahwa hadits ini tidak sesuai dengan judul bab. Namun yang nampak bagi saya, bahwa Imam Bukhari memakai kalimat ثُمَّ غَسَلَ جَسَدَهُ (kemudian membasuh tubuhnya) adalah sebagai bentuk majaz (kiasan) yang maksudnya adalah bagian tubuh yang belum disebutkan.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 373-375 – Kitab Shalat

Dalil yang mengatakan hal itu adalah perkataan beliau setelah itu فَغَسَلَ رِجْلَيْهِ (lalu mencuci kedua kakinya). Karena apabila kalimat غَسَلَ جَسَدَهُ (membasuh tubuhnya) diartikan secara umum, maka tidak perlu lagi mencuci kaki. Schab kaki masuk dalam keumuman makna “tubuh”. Ini lebih me­nyerupai metode Imam Bukhari, sebab di antara kebiasaannya adalah Jebih banyak mengedepankan makna yang tersirat daripada yang tersurat.

Tindakan Nabi yang· tidak mengulang· mencuci anggota wudhu, dijadikan lbnu Baththal sebagai landasan bahwa hukum mandi sunah Jum’at telah memadai sebagai mandi wajib. Begitu juga orang yang memperbarui wudhunya karena hadats, tidak harus mengulang wudhu ketika hendak shalat.

Dasar beliau dalam istimbath ini adalah bahwa wudhu yang terjadi saat mandi junub adalah sunah, namun sudah dianggap memadai untuk tidak membasuh anggota wudhu sctelah itu. Dakwaan ini tidak bisa diterima, karena masala.h ini berbeda dengan adanya perbedaan niat. Seseorang berniat mandi janabah dan men­dahulukan mencuci anggota wudhu karena keutamaannya, maka mandinya dianggap sempurna. Jika tidak demikian, tidak benarlah kalimat yang disebutkan, wallahu a ‘lam.

يَنْفُضُ الْمَاء بِيَدِهِ (Mengibaskan air dengan tangannya). Kata  الْمَاء, tidak disebutkan dalam riwayat selain Abi Dzar. Dalam riwayat Al Ashili disebutkan dengan lafazh, فَجَعَلَ يَنْفُضُ بِيَدِهِ (Maka ia mengibaskan dengan tangannya). Pembahasan Jain tentang matan (materi hadits) telah disebut­kan di awal kitab ghusl (mandi).

M Resky S