Hadits Shahih Al-Bukhari No. 282 – Kitab Mandi

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 282 – Kitab Mandi ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Bertemunya Dua Khitan” hadis dari Abu Hurairah ra ini menjelaskan kewajiban mandi bagi dua pasangan yang telah selesai bersenggama (bersetubuh).  Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Mandi. Halaman 478-481.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ ح و حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ عَنْ هِشَامٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ تَابَعَهُ عَمْرُو بْنُ مَرْزُوقٍ عَنْ شُعْبَةَ مِثْلَهُ وَقَالَ مُوسَى حَدَّثَنَا أَبَانُ قَالَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ أَخْبَرَنَا الْحَسَنُ مِثْلَهُ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Mu’adz bin Fadlalah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyam]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu’aim] dari [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Abu Rafi’] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Jika seseorang duduk di antara empat anggota badannya, lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib banginya mandi.” Hadits ini dikuatkan oleh [‘Amru bin Marzuq] dari [Syu’bah] seperti hadits tersebut. Dan [Musa] berkata, telah menceritakan kepada kami [Aban] berkata, telah menceritakan kepada kami [Qatadah] telah mengabarkan kepada kami [Al Hasan] seperti hadits tersebut.”

Keterangan Hadis: (Bertemunya dua khitan). Maksud dua khitan di sini adalah kemaluan laki-laki dan kemaluan perempuan. Khitan adalah memotong kulit yang menutup ujung kemaluan laki-laki dan memotong daging tipis di atas vagina wanita yang menyerupai jengger ayam.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 42 – Kitab Iman

إِذَاجَلَسَ (Jika ia telah duduk) Kata ganti yang terdapat pada kalimat جَهَدَ ( dia mengerahkan kemampuannya), adalah kata ganti untuk orang ke tiga laki-laki. Kata ganti pada kata شُعَبِهَا dan kata جَهَدَهَا adalah untuk wanita.

Pemakaian kata tersebut secara jelas ada pada riwayat Ibnu Al Mundzir dari sanad yang lain dari Abu Hurairah. Ia berkata, إِذَاغَشِيَ الرَّجُل اِمْرَأَته فَقَعَدَ بَيْنَ شُعَبِهَا (Jika seorang laki-laki menggauli istrinya dan telah duduk di antara bagian tubuhnya). (Al Hadits)

Kata شُعَبِ adalah bentuk plural dari kata شُعْبَة artinya bagian dari sesuatu. Maksudnya menurut sebagaian pendapat- adalah kedua tangan­nya dan kedua kakinya, kedua kakinya dan kedua pahanya, atau kedua betis dan pahanya, atau kedua paha dan iskah-nya. Yang lain mengatakan kedua paha dan kedua syafrahnya, atau bagian tubuh yang lain.

Al Azhari berkata, bahwa iskah adalah bibir kemaluan dan syafrah adalah tepi bibir kemaluan.

Al Qadhi Iyadh menguatkan pendapat yang terakhir, sedang Ibnu Daqiq Al ‘Id memilih yang pertama, karena lebih dekat dengan pengertian duduk. Ungkapan di atas merupakan kiasan halus dari bersenggama.

ثُمَّ جَهَدَهَا (Kemudian mengerahkan kemampuannya terhadap wanitaitu). Jahada-ajhada berarti mencapai tingkat paling berat. Ada yang mengatakan bahwa artinya adalah bekerja keras dengan menggerakannya, atau memforsir usahanya dalam melakukan hubungan intim.

Dalam riwayat Muslim dari jalur Syu’bah dari Qatadah dengan lafazh, ثُمَّ اِجْتَهَدَ (Kemudian ia bersungguh-sungguh hingga kepayahan ).Abu Daud meriwayatkan dari Syu’bah dan Hisyam sekaligus dengan lafazh, وَأَلْزَقَ الْخِتَان بِالْخِتَانِ “Jika ia melekatkan khitan ke khitan(perempuan).” Ini menunjukkan bahwa jahada merupakan kiasan memasukkan kemaluan ke dalam vagina.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 580 – Kitab Adzan

Al Baihaqi meriwayatkan dari Ibnu Abi Urwah dari Qatadah dengan lafazh yang ringkas, إِذَا اِلْتَقَى الْخِتَانَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ (Jika telah bertemu dua khitan maka wajib mandi). Ini sesuai dengan judul bab, seolah-olah penulis (Al Bukhari) memberi isyarat pada riwayat ini sebagaimana kebiasaannya membuat bab sesuai dengan salah satu lafazh riwayat hadits dalam bab tersebut.

Diriwayatkan juga dengan lafazh ini dari Aisyah seperti disebutkan oleh Imam Syafi’i melalui Said bin Musayyab darinya (Aisyah). Di dalam sanadnya ada Ali bin Zaid, seorang perawi yang lemah. Ibnu Majah juga meriwayatkan hadits ini dari Al Qasim bin Muhammad dari Aisyah, dimana semua sanadnya adalah orang-orang yang dapat dipercaya.

Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Musa Al Asy’ari dari Aisyah dengan lafazh, وَمَسَّ الْخِتَان الْخِتَان (Dan khitan telah menyentuhkhitan). Maksud menyentuh di sini adalah bertemu, seperti diindikasikan oleh riwayat At-Tirmidzi dengan lafazh إِذَاجَاوَزَ (Apabila telahmelampaui batas (masuk ke dalam))” Menyentuh dalam hal ini tidak dapat dipahami secara hakikat “sentuhan”, karena kita tidak dapat mengatakan “sentuhan” jika kepala kemaluan laki-laki masuk ke dalam kemaluan perempuan. Apabila terjadi sentuhan saja antara kemaluan laki­-laki dan perempuan tanpa memasukkan kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan, maka menurut konsensus ulama (ijma‘) tidak wajib mandi.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 244 – Kitab Mandi

Imam An-Nawawi mengatakan, “Pengertian hadits dia atas adalah, bahwa wajibnya mandi tidak harus dengan keluamya mani.” Pendapat ini dikritik, karena bisa jadi yang dimaksud dengan kata jahada adalah mengeluarkan mani sebab itulah yang menjadi klimaks dalam ber­senggama. Namun hal ini dapat dijawab, bahwa dalil yang mengatakan wajib mandi meskipun tidak keluar mani telah disebutkan dengan jelas pada sebagian riwayat, maka kemungkinan yang dikatakan di atas menjadi hilang dan tidak dapat diterima.

Dalam riwayat Muslim dari jalur Mathar Al Warraq dari Al Hasan pada akhir hadits ini disebutkan, وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ (Meskipun tidak mengeluarkan mani). Demikianjuga dalam riwayat Qatadah yang diriwayatkan oleh Abu Khaitsumah dalam (kitab) tarikhnya dari Affan, ia berkata, “Hamam dan Aban berkata kepada kami, “Qatadah berkata kepada kami dengan hadits ini dan menambahkan, أَنْزَلَ أَوْ لَمْ يُنْزِلْ (mengeluarkan mani atau tidak) begitu juga Ad-Daruquthnimeriwayatkan dan mensahihkannya dari Ali bin Sabal dan Affan, dan seperti itu juga Abu Daud Ath-Thayalisi menyebutkan dari Hammad bin Salamah dari Qatadah.

M Resky S