Hadits Shahih Al-Bukhari No. 302 – Kitab Haid

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 302 – Kitab Haid ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Harum-Haruman bagi Wanita Saat Bersuci dari Haid” hadis berikut menjelaskan maksud judul bab ini adalah, seorang wanita boleh menggunakan harum-haruman saat bersuci dari haid. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Haid. Halaman 531.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ حَفْصَةَ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ أَوْ هِشَامِ بْنِ حَسَّانَ عَنْ حَفْصَةَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ كُنَّا نُنْهَى أَنْ نُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا وَلَا نَكْتَحِلَ وَلَا نَتَطَيَّبَ وَلَا نَلْبَسَ ثَوْبًا مَصْبُوغًا إِلَّا ثَوْبَ عَصْبٍ وَقَدْ رُخِّصَ لَنَا عِنْدَ الطُّهْرِ إِذَا اغْتَسَلَتْ إِحْدَانَا مِنْ مَحِيضِهَا فِي نُبْذَةٍ مِنْ كُسْتِ أَظْفَارٍ وَكُنَّا نُنْهَى عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ رَوَاهُ هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ عَنْ حَفْصَةَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 185 – Kitab Wudhu

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin ‘Abdul Wahhab] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Hafshah] berkata, [Abu ‘Abdullah atau Hisyam bin Hassan] berkata dari [Hafshah] dari [Ummu ‘Athiyah] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ia berkata, “Kami dilarang berkabung atas kematian di atas tiga hari kecuali atas kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Selama masa itu dia tidak boleh bersolek, memakai wewangian, memakai pakaian yang berwarna kecuali pakaian lurik (dari negeri Yaman). Dan kami diberi keringanan bila hendak mandi seusai haid untuk menggunakan sebatang kayu wangi. Dan kami juga dilarang mengantar jenazah.” Abu ‘Abdullah berkata, [Hisyam bin Hassan] meriwayatkan dari [Hafshah] dari [Ummu ‘Athiyah] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 167 – Kitab Wudhu

Keterangan Hadis: Maksud judul bab ini adalah, seorang wanita boleh menggunakan harum-haruman saat bersuci dari haid. Hal itu berdasarkan keringanan yang diberikan kepada wanita yang sedang dilanda duka (berkabung) karena kematian suaminya untuk memakai harum-haruman pada saat mandi suci dari haid, untuk menghilangkan bau yang tidak enak, seperti yang dikatakan oleh Imam Nawawi. Namun pada dasamya dalam kondisi berkabung diharamkan bagi wanita untuk memakai wangi-wangian.

كُنَّا نُنْهَى (Kami dilarang). Yang melarang di sini adalah Rasulullah SAW sebagaimana indikasi riwayat Hisyam yang akan disebutkan di bagian akhir hadits ini, dan ini pula yang menjadi tujuan Imam Bukhari menukil riwayat tersebut.

نُحِدَّ (Menampakkan duka), maksudnya tidak menghias diri. ثَوْبَ عَصْبٍ (kain ashab). Disebutkan dalam kitab Al Muhkam, “Kain ashab adalah salah satu jenis pakaian yang berasal dari Y aman, dimana bahannya telah diberi wama sebelum ditenun.” Pembahasan mengenai hukum menampakkan duka atas kematian akan dibahas pada kitab thalaq (perceraian), insya Allah.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 606-607 – Kitab Adzan
M Resky S