Hadits Shahih Al-Bukhari No. 306 – Kitab Haid

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 306 – Kitab Mandi ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Wanita Mengurai Rambutnya Saat Mandi Haid”  hadis ini masih menjelaskan tentang salah seorang istri Rasulullah saw yaitu Aisyah yang melakukan perjalanan haji bersama Nabi saw, akan tetapi dalam proses ibadah haji tersebut tepatnya pada hari Arafah, dia mengalami haid.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Aisyah mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah saw, Nabi saw memerintahkannya untuk meninggalkan umrahnya dan menguraikan rambut serta menyisirnya kemudian mulai bertalbiah dengan haji. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Haid. Halaman 540-542.

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ خَرَجْنَا مُوَافِينَ لِهِلَالِ ذِي الْحِجَّةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُهِلَّ بِعُمْرَةٍ فَلْيُهْلِلْ فَإِنِّي لَوْلَا أَنِّي أَهْدَيْتُ لَأَهْلَلْتُ بِعُمْرَةٍ فَأَهَلَّ بَعْضُهُمْ بِعُمْرَةٍ وَأَهَلَّ بَعْضُهُمْ بِحَجٍّ وَكُنْتُ أَنَا مِمَّنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ فَأَدْرَكَنِي يَوْمُ عَرَفَةَ وَأَنَا حَائِضٌ فَشَكَوْتُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ دَعِي عُمْرَتَكِ وَانْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِحَجٍّ فَفَعَلْتُ حَتَّى إِذَا كَانَ لَيْلَةُ الْحَصْبَةِ أَرْسَلَ مَعِي أَخِي عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي بَكْرٍ فَخَرَجْتُ إِلَى التَّنْعِيمِ فَأَهْلَلْتُ بِعُمْرَةٍ مَكَانَ عُمْرَتِي قَالَ هِشَامٌ وَلَمْ يَكُنْ فِي شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ هَدْيٌ وَلَا صَوْمٌ وَلَا صَدَقَةٌ

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 100 – Kitab Ilmu

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Ubaid bin Isma’il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam] dari [Bapaknya] dari [‘Aisyah] berkata, “Kami keluar bertepatan saat nampak hilal bulan Dzul Hijjah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda: “Siapa yang ingin memulai haji dengan Umrah hendaklah ia lakukan. Sekiranya aku tidak membawa hewan sembelihan, aku lebih suka melakukan Umrah lebih dahulu.” Maka sebagian para sahabat ada yang memulai dengan Umrah dan ada yang memulai dengan haji. Sedang aku termasuk di antara yang mulai dengan Umrah. Maka ketika hari Arafah aku mengalami haid, aku lalu mengadukan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau lalu bersabda: “Tinggalkanlah Umrahmu. Uraikan rambut kepalamu lalu sisirlah, kemudian mulailah talbiah dengan haji.” Maka aku pun laksanakan perintah beliau, hingga ketika tiba malam Hashbah (Malam di Muzdalifah), beliau memerintahkan ‘Abdurrahman bin Abu Bakar untuk menemaniku. Maka aku keluar menuju Tan’im, lalu bertalbiah dengan Umrah sebagai ganti Umrahku sebelumnya.” Hisyam berkata, “Dan dalam hal itu tidak ada denda baik berupa hadyu (menyembelih), puasa atau pun sedekah.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 137 – Kitab Wudhu

Keterangan Hadis: Maksud bab ini, apakah menyisir rambut saat mandi dari haid itu termasuk wajib atau tidak? Adapun makna lahir hadits di atas mewajib­kannya. Demikianlah yang dikatakan oleh Al Hasan dan Thawus bagi wanita yang mandi karena haid, dan tidak wajib bagi wanita yang mandi karena junub. Begitu pula yang dikatakan oleh Ahmad. Namun sejumlah ulama madzhab Ahmad cenderung mengatakan bahwa mengurai rambut bagi wanita hukumnya mustahab ( disukai), baik mandi karena haid atau junub.

lbnu Qudamah berkata, “Aku tidak mengetahui seorang pun yang mengatakan, bahwa mengurai rambut adalah wajib bagi wanita saat mandi karena haid maupun junub, kecuali apa yang dinukil dari Abdullah bin Amr.” Aku (Ibnu Hajar) katakan, “Riwayat yang dimaksud dinukil oleh Muslim dari Abdullah bin Amr.

Dalam riwayat itu disebutkan perkataan Aisyah yang mengingkari pendapat Abdullah bin Amr, namun pada dasarnya dalam riwayat itu tidak ditemukan ketegasan bahwa beliau mewajibkannya. Imam An-Nawawi berkata, “Pendapat seperti itu dinukil oleh para ulama madzhab kami dari Imam An-Nakha’i.”

Adapun jumhur ulama melandasi pendapat mereka tentang tidak wajibnya perbuatan tersebut dengan hadits Ummu Salamah, (Ia (Ummu Salamah) berkata, “Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya aku adalah wanita yang memiliki sanggul rambut cukup besar, maka apakah aku harus mengurainya saat akan mandi junub?” Rasulullah SAW bersabda, “Tidak.” (HR. Muslim)

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 182 – Kitab Wudhu

Dalam riwayat lain yang juga dinukil oleh Imam Muslim disebutkan, (Pada saat mandi haid dan Junub ). Lalu mereka memahami perintah yang terdapat dalam hadits bab ini sebagai perintah yang berindikasi istihbab ( disukai) untuk memadukan dua riwayat yang ada. Atau dapat pula kedua riwayat itu dipadukan dengan menjelaskan secara detail, bahwa apabila air tidak sampai ke akar rambut kecuali dengan membuka sanggul rambut, maka dalam kondisi demikian rambut harus diurai. Sedangkan jika air dapat sampai ke akar rambut tanpa harus membuka sanggul, maka rambut tidak perlu untuk diurai.

Pembahasan selanjutnya mengenai hadits ini akan dijelaskan pada kitab haji, insya Allah.

M Resky S