Hadits Shahih Al-Bukhari No. 307 – Kitab Haid

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 307 – Kitab Mandi ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Yang Sempurna Kejadiannya dan yang tidak Sempurna”  hadis ini menjelaskan tentang proses penciptaan manusia didalam rahim ibu, dapat diketahui melalaui hadis ini bahwa Allah swt menugaskan malaikat didalam rahim untuk memantau dan melaporkan perkembangan calon janin kepada Allah swt. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Haid. Halaman 543-545.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَكَّلَ بِالرَّحِمِ مَلَكًا يَقُولُ يَا رَبِّ نُطْفَةٌ يَا رَبِّ عَلَقَةٌ يَا رَبِّ مُضْغَةٌ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَقْضِيَ خَلْقَهُ قَالَ أَذَكَرٌ أَمْ أُنْثَى شَقِيٌّ أَمْ سَعِيدٌ فَمَا الرِّزْقُ وَالْأَجَلُ فَيُكْتَبُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [‘Ubaidullah bin Abu Bakar] dari [Anas bin Malik] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah Ta’ala menugaskan satu Malaikat dalam rahim seseorang. Malaikat itu berkata, ‘Ya Rabb, (sekarang baru) sperma. Ya Rabb, segumpal darah!, Ya Rabb, segumpal daging! ‘ Maka apabila Allah berkehendak menetapkan ciptaan-Nya, Malaikat itu bertanya, ‘Apakah laki-laki atau wanita, celaka atau bahagia, bagaimana dengan rizki dan ajalnya? ‘ Maka ditetapkanlah ketentuan takdirnya selagi berada dalam perut ibunya.”

Keterangan Hadis: Dalam riwayat kami disebutkan bab penafsiran firman Allah SWT, “Yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna.” (Qs. Al Hajj: 5)

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 537 – Kitab Waktu-waktu Shalat

يَقُول يَا رَبِّ نُطْفَةٌ (Wahai Tuhanku, ini air mani), yakni telah ada air mani dalam rahim. Seruan malaikat tentang ketiga hal ini tidaklah terjadi sekaligus, melainkan berlangsung dalam waktu yang berbeda. Hal ini dapat diketahui dari hadits lbnu Mas ‘ud yang akan dijelaskan dalam kitab Al Qadar, bahwa selang waktu antara seruan yang satu dengan seruan berikutnya adalah 40 hari. Sebagian faidah hadits Anas ini akan dibahas dalam kitab Al Qadar, demikian pula dengan cara memadukan antara hadits Anas dan hadits Ibnu Mas’ud yang nampak kontroversial.

Adapun kesesuaian hadits Anas dengan judul bab ditinjau dari segi, bahwa hadits Anas merupakan penafsiran firman Allah SWT. Konteks yang lebih jelas dari hadits ini, adalah riwayat yang dinukil oleh Imam Ath-Thabari dari jalur Dawud bin Abu Hind, dari Sya’bi, dari Al Qamah, dari Ibnu Mas’ud. Ia berkata (Apabila air mani telah masuk ke dalam

rahim, maka Allah SWT mengutus malaikat, lalu berkata, “Wahai Tuhan, yang sempurna ciptaannya ataukah yang tidak sempurna?” Apabila Allah SWT menentukan tidak sempurna, maka air mani (nuthfah) itu akan dikeluarkan oleh rahim dalam bentuk darah. Jika Allah SWT menyatakan sempurna, maka malaikat kembali berkata, “Wahai Tuhan, apakah sifat nuthfah ini? “Lalu ia menyebutkan hadits tersebut). Adapun silsilah periwayatan hadits ini adalah shahih. Dari segi lafazh hukumnya adalah mauquf (hanya sampai pada lbnu Mas’ud), namun dari segi makna kedudukannya adalah marfu’ (sampai kepada Nabi SAW).

Selanjutnya dalam masalah ini, Imam Ath-Thabari telah menukil beberapa perkataan para ahli tafsir. Dia berkata, “Yang tepat adalah pendapat mereka yang mengatakan bahwa “yang sempurna” adalah ciptaan yang dilahirkan dalam kondisi sempurna, sedangkan yang dimaksud dengan “tidak sempurna” adalah janin yang gugur sebelum sempurna bentuknya. Ini adalah pendapat Mujahid, Sya’bi dan selain keduanya.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 566 – Kitab Waktu-waktu Shalat

lbnu Baththal berkata, “Maksud Imam Bukhari memasukkan hadits ini di antara bab-bab tentang haid, adalah untuk menguatkan pandangan mereka yang mengatakan bahwa wanita yang hamil itu tidak mengalami haid. Ini adalah pendapat ulama Kufah, Ahmad, Abu Tsaur, lbnu Mundzir serta sejumlah ulama yang lain. Demikian pula pendapat Imam Syafi’i yang lama. Adapun pendapat beliau yang baru menyatakan, bahwa wanita hamil bisa saja mengalami haid. Pendapat ini dikemukakan pula oleh Ishaq. Sementara itu dari Imam Malik dinukil kedua pendapat di atas sekaligus.”

Aku (Ibnu Hajar) berkata, “Berdalil dengan hadits tersebut di atas untuk mcnyatakan wanita hamil tidak mengalami haid masih mem­butuhkan penelitian lebih lanjut, sebab adanya darah yang keluar dari wanita hamil saat terjadi kcguguran tidaklah berkonsekuensi bahwa darah yang keluar dari wanita hamil -bukan dengan sebab keguguran- tidak dianggap sebagai haid. Sedangkan pernyataan mereka bahwa darah yang keluar dari wanita hamil hanyalah cairan yang keluar dari janin atau sisa makanannya maupun darah yang rusak, masih dibutuhkan dalil yang mendukungnya.

Adapun riwayat yang disandarkan kepada nabi maupun para sahabat dan tabi’in mengenai hal itu semuanya tidak dapat dibuktikan keotentikannya. Sebab darah yang keluar dari wanita hamil memiliki sifat darah haid dan pada waktu yang memungkinkan darah haid keluar, maka hukumnya sama dengan darah haid.

Baca Juga:  Hadis Tentang Sperma, Ragam Istilah Sperma dalam Bahasa Arab dan Pembentukannya

Barangsiapa yang berpendapat bahwa darah itu bukanlah darah haid, maka ia harus mengemukakan alasan. Adapun dalil mereka yang terkuat adalah; sesungguhnya dengan dijadikannya haid sebagai pedoman untuk mengetahui apakah rahim wanita kosong dari janin atau tidak, sungguh hal itu merupakan keterangan paling kuat untuk menyatakan, bahwa wanita hamil tidak mengalami haid. Sebab jika wanita hamil juga mengalami haid, tentu keluarnya darah haid tidak dapat dijadikan pedoman untuk mengetahui kosongnya rahim dari janin.

Ibnu Mundzir berdalil untuk menyatakan bahwa darah yang keluar dari wanita hamil bukan termasuk darah haid, karena malaikat diserahi urusan rahim orang yang hamil, sementara malaikat tidak akan memasuki tempat yang ada kotoran ataupun yang tidak sesuai dengannya. Akan tetapi perkataan ini dapat dijawab dengan mengatakan, bahwa Allah menyerahkan urusan rahim kepada malaikat tidak berarti malaikat tersebut masuk ke dalam rahim wanita yang hamil. Dari sisi lain, perkataan Ibnu Mundzir tertolak dengan hujjahnya sendiri, karena pada dasarnya semua jenis darah adalah kotor, wallahu a ‘lam.

M Resky S