Hadits Shahih Al-Bukhari No. 315-316 – Kitab Haid

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 315-316 – Kitab Haid ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Cairan Kuning dan Coklat selain Masa Haid” dan “Penyakit Istihadhah” hadis-hadis berikut ini menjelaskan tentang berbagai macam problematika wanita ketika haid. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Haid. Halaman 563-567.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 315

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ كُنَّا لَا نَعُدُّ الْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ شَيْئًا

Terjemahan Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa’id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma’il] dari [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Ummu ‘Athiyyah] berkata, “Kami tidak menganggap warna keruh dan kekuningan sebagai sesuatu dari haid.”

Keterangan Hadis: Imam Bukhari ingin memberi isyarat tentang cara mengompromikan antara hadits Aisyah yang berbunyi (Hingga engkau melihat qushah baidha’ {cairan putih}) dengan hadits Ummu Athiyah yang tersebut dalam bab ini, dimana hadits Aisyah menerangkan bahwa cairan yang berwama coklat dan kekuning-kuningan dianggap sebagai haid bila terlihat pada masa-masa haid. Sedangkan bila terlihat pada selain masa haid, maka hukumnya seperti yang dikatakan oleh Ummu Athiyah.

كُنَّا لَا نَعُدُّ (Kami biasa tidak menggubris), yakni pada zaman Nabi SAW sementara beliau SAW mengetahuinya. Dengan demikian, hadits ini digolongkan sebagai hadits yang marfu’ (sampai kepada Nabi SAW). Inilah pandangan Imam Bukhari yang mengatakan bahwa ungkapan seperti ini masuk dalam kategori marfu’ meskipun sahabat tidak menyandarkan langsung kepada zaman Nabi SAW. Pendapat ini telah didukung oleh Al Hakim dan ulama-ulama lainnya, berbeda dengan pendapat Al Khathib.

شَيْئًا (Sedikitpun), maksudnya mereka tidak menganggapnya sebagai haid. Dalam riwayat Abu Dawud melalui jalur Qatadah dari Hafshah, dari Ummu Athiyah disebutkan, كُنَّا لَا نَعُدُّ الْكُدْرَة وَالصُّفْرَة بَعْد الطُّهْر شَيْئًا (Kami tidak menggubris sedikitpun cairan berwarna coklat dan yang kekuning­kuningan yang keluar setelah suci dari haid). Riwayat ini sesuai dengan judul bab yang disebutkan oleh Imam Bukhari, wallahu a’lam.

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 316

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 628-630 – Kitab Adzan

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْنٌ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ وَعَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ اسْتُحِيضَتْ سَبْعَ سِنِينَ فَسَأَلَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَأَمَرَهَا أَنْ تَغْتَسِلَ فَقَالَ هَذَا عِرْقٌ فَكَانَتْ تَغْتَسِلُ لِكُلِّ صَلَاةٍ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir] berkata, telah menceritakan kepada kami [M’an] berkata, telah menceritakan kepadaku [Ibnu Abu Dzi’b] dari [Ibnu Syihab] dari [‘Urwah] dan dari [‘Amrah] dari [‘Aisyah] isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Ummu Habibah mengeluarkan darah istihadlah (darah penyakit) selama tujuh tahun. Lalu ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang masalah itu. Beliau lalu memerintahkan kepadanya untuk mandi, beliau bersabda: “Ini seperti keringat (darah penyakit).” Maka Ummu Habibah selalu mandi untuk setiap kali shalat.”

Keterangan Hadis: اُسْتُحِيضَتْ سَبْع سِنِينَ (Mengalami istihadhah selama 7 tahun). Telah dikatakan bahwa keterangan ini merupakan hujjah bagi Ibnu Qasim yang berpendapat, bahwa wanita mustahadhah tidak perlu mengganti shalat yang ditinggalkannya apabila ia mengira bahwa darah yang keluar tersebut adalah darah haid, karena Nabi SAW tidak memerintahkan Ummu Habibah untuk mengulangi shalat yang ditinggalkannya sekian lama.

Namun ada pula kemungkinan maksud perkataannya, “selama tujuh tahun” adalah penjelasan mengenai lama istihadhah yang dialami oleh Ummu Habibah, tanpa ada kaitannya apakah masa tersebut sebelum adanya pertanyaan ini atau sesudahnya. Dengan demikian tidak dapat dijadikan hujjah (argumentasi) untuk pendapat di atas.

فَأَمَرَهَا أَنْ تَغْتَسِل (Nabi SAW memerintahkannya untuk mandi). Al Isma’ili menambahkan وَتُصَلِّي (dan shalat), demikian juga yang disebutkan dalam riwayat Imam Muslim. Adapun perintah untuk mandi bersifat mutlak dan tidak berindikasi untuk dilakukan berulang kali. Kemungkinan Ummu Habibah memahami dari lafazh tersebut adanya keharusan untuk mandi berulang kali berdasarkan dalil atau faktor lain, oleh karena itu ia mandi setiap kali akan melaksanakan shalat.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 352 – Kitab Shalat

Sehubungan dengan ini, Imam Syafi’i berkata, “Sesungguhnya Nabi SAW memerintahkan Ummu Habibah untuk mandi dan shalat, tetapi Ummu Habibah mandi setiap kali hendak melaksanakan shalat adalah sebagai perbuatan suka rela (sunah).” Hal yang serupa adalah riwayat Sa’ad dalam kitab Shahih Muslim, “lbnu Syihab tidak menyebut­kan bahwa Nabi SAW memerintahkan Ummu Habibah untuk mandi setiap kali akan shalat, akan tetapi perbuatan tersebut merupakan inisiatif Ummu Habibah sendiri.”

Pendapat ini merupakan pandangan mayoritas Ulama, dimana mereka berkata, “Wanita mustahadhah tidak wajib mandi setiap kali akan melaksanakan shalat, kecuali jika bingung dan ragu-ragu. Tetapi ia harus wudhu setiap kali shalat.” Pendapat ini diperkuat oleh riwayat yang dinukil oleh Abu Dawud dari jalur Ikrimah, yang disebutkan, “Ummu Habibah mengalami istihadhah, maka Nabi SAW memerintahkannya untuk menunggu masa sucinya, kemudian mandi dan shalat. Jika setelah itu ia melihat sesuatu dari itu (darah istihadhah), maka ia mandi dan shalat.”

Al Muhallabi berdalil dengan lafazh hadits, هَذَا عِرْق (lni adalah penyakit) untuk menunjukkan bahwa Nabi tidak mewajibkannya mandi setiap kali hendak melaksanakan shalat, karena darah penyakit tidak mewajibkan mandi.

Adapun riwayat Abu Dawud dari Sulaiman bin Katsir dan lbnu Ishaq dari Az-Zuhri berkenaan dengan hadits di atas menyebutkan, فَأَمَرَهَا بِالْغُسْلِ لِكُلِّ صَلَاة (Maka Nabi SAW memerintahkannya untuk mandi setiap kali akan shalat). Maka para ahli hadits telah menganggap tambahan keterangan ini kurang akurat, sebab para murid Imam Az-Zuhri yang terkemuka tidak menukil lafazh seperti itu dari Imam Az-Zuhri.

Telah ditegaskan oleh Imam Laits -seperti disebutkan terdahulu- bahwa Imam Az-Zuhri tidak menyebutkan keterangan seperti itu. Tetapi diriwayatkan juga oleh Abu Dawud melalui jalur Yahya bin Abu Katsir dari Abu Salamah, dari Zainab binti Abu Salamah, sehubungan dengan hadits di atas, فَأَمَرَهَا أَنْ تَغْتَسِل عِنْد كُلّ صَلَاة (Maka Nabi SAW memerintahkannya untuk mandi setiap kali akan shalat). Untuk itu, perintah di sini dipahami sebagai perintah yang bersifat mustahab ( disukai), bukan wajib. Hal itu untuk memadukan antara dua riwayat yang ada, yakni riwayat ini dengan riwayat Ikrimah.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 429-430 – Kitab Shalat

Sementara Al Khaththabi memahami hadits di atas, bahwa Ummu Habibah ragu-ragu atau bingung tidak dapat memastikan kapan masa sucinya. Tetapi pandangan ini perlu dikaji kembali, karena telah diterangkan terdahulu dalam riwayat Ikrimah bahwa Nabi SAW memerintahkan Ummu Habibah untuk menunggu masa sucinya.

Dalam riwayat Imam Muslim melalui jalur Arrak bin Malik dari Urwah, sehubungan dengan kisah ini dikatakan, “Maka Nabi SAW bersabda kepadanya, اُمْكُثِي قَدْر مَا كَانَتْ تَحْبِسُك حَيْضَتُك (Tunggulah selama masa biasa engkau mengalami haid). Serupa dengan ini dinukil pula oleh Abu Dawud dari jalur Al Auza’i, dan Ibnu Uyainah dari Az-Zuhri. Akan tetapi, adanya keterangan ini dalam riwayat Imam Az-Zuhri dipungkiri oleh Abu Dawud. Sebagian mereka berpendapat bahwa Ummu Habibah tidak dapat membedakan antara masa haid dan masa istihadhah.

Untuk menjawab keterangan di atas, yaitu dengan mengatakan bahwa sabda beliau SAW “Maka Nabi SAW memerintahkannya untuk mandi setiap kali akan shalat“, yakni mandi untuk menghilangkan darah yang ada, karena yang demikian itu termasuk membersihkan diri dari najis yang merupakan syarat sahnya shalat.

Imam Ath-Thahawi berkata, “Hukum dalam hadits Ummu Habibah telah dihapus oleh hadits Fatimah binti Abu Hubaisy,” karena dalam hadits Fatimah terdapat tambahan perintah untuk wudhu setiap kali akan shalat. Tetapi lebih tepat bila kedua versi riwayat di atas dipadukan dengan mengatakan, bahwa perintah yang ada dalam hadits Ummu Habibah hanya bersifat mustabhab (disukai), wallahu a ‘lam.”

M Resky S