Hadits Shahih Al-Bukhari No. 321 – Kitab Haid

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 321 – Kitab Mandi ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Bab Penutup” hadis berikut ini menjelaskan tentang Abdullah bin Syaddaad yang diberitahu oleh bibinya yaiti Maimunah (salah seorang istri Rasulullah saw), bahwasannya dia pernah bersimpuh dalam keadaan haid di tempat sujud Nabi yang sedang melaksankan salat. Dan jika Nabi sujud, maka sebagian pakaian beliau mengenai dirinya. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Haid. Halaman 572-574.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُدْرِكٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمَّادٍ قَالَ أَخْبَرَنَا أَبُو عَوَانَةَ اسْمُهُ الْوَضَّاحُ مِنْ كِتَابِهِ قَالَ أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ الشَّيْبَانِيُّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ قَالَ سَمِعْتُ خَالَتِي مَيْمُونَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا كَانَتْ تَكُونُ حَائِضًا لَا تُصَلِّي وَهِيَ مُفْتَرِشَةٌ بِحِذَاءِ مَسْجِدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُصَلِّي عَلَى خُمْرَتِهِ إِذَا سَجَدَ أَصَابَنِي بَعْضُ ثَوْبِهِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Mudrik] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hammad] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abu ‘Awanah] nama aslinya adalah Al Wadldlah sebagaimana dalam kitabnya, ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman Asy Syaibani] dari [‘Abdullah bin Syaddad] berkata, Aku mendengar bibiku [Maimunah] isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa ia mengalami haid dan tidak melaksanakan shalat. Dan ia tidur di depan tempat sujud Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang saat itu sedang shalat di atas tikar (kecil) nya, jika sujud beliau maka sebagian kainnya mengenaiku.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 647 – Kitab Adzan

Keterangan Hadis: At Thabari berkata, bahwa khumrah adalah tikar shalat berukuran kecil yang dibuat dari pelepah kurma. Dinamakan demikian karena ia dapat melindungi wajah dan dua telapak tangan dari panas dan dingin. Apabila dalam ukuran besar maka dinamakan hashir. ‘Demikian pula yang dikatakan oleh Al Azhari dalam kitabnya At-Tahdzib serta sahabatnya Abu Ubaid Al Harawi serta sejumlah ulama sesudah mereka.

Dalam kitab An-Nihayah diberi tambahan keterangan, “Dan tidaklah dinamakan khumrah melainkan dalam ukuran seperti itu.” Dia mengatakan pula, “Sebab dinamakan khumrah adalah karena benangnya yang tersembunyi di balik helai-helai tikarnya.”

Al Khaththabi berkata, “Khumrah adalah sajadah yang digunakan untuk sujud saat shalat.” Kemudian beliau menyebutkan hadits Ibnu Abbas tentang tikus yang menabrak lampu hingga mengenai khumrah, dimana Nabi SAW sedang duduk di atasnya. lalu dia berkomentar, “Dalam hadits ini terdapat keterangan tegas bahwa khumrah ukurannya bisa saja lebih besar daripada besar wajah.” Kemudian dia menambahkan, “Sebab dinamakan khumrah adalah karena ia dapat menutup muka.” Pembahasan mengenai hukum shalat di atas (khumrah) akan dijelaskan dalam bab “Shalat“, insya Allah.

Penutup

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 183 – Kitab Wudhu

Kitab haid ini mencakup hadits-hadits yang sampai kepada Nabi SAW (marfu’) sebanyak 46 hadits. Hadits yang diulang di dalamnya dan kitab-kitab sebelumnya sejumlah 22 hadits, yang disebutkan beserta jalur periwayatannya (maushul) sebanyak 10 hadits, sedangkan sisanya berupa hadits-hadits tanpa silsilah periwayatan (mu’allaq) ataupun. penguat (mutaba’ah).

Sedangkan hadits yang tidak diulang berjumlah 25 hadits. Satu di antaranya disebutkan tanpa jalur periwayatan (mu’allaq), yaitu hadits “Rasulullah SAW berdzikir kepada Allah dalam segala keadaannya”. Sedangkan sisanya adalah hadits-hadits yang disertai jalur periwayatan (maushul).

Sementara Imam Muslim turut pula meriwayatkan hadits-hadits tersebut kecuali hadits Aisyah yang berbunyi, “Biasa salah seorang di antara kami mengalami haid kemudian ia mengerik darah“, dan hadits beliau tentang i’tikaf bagi wanita mustahadhah serta hadits beliau yang berbunyi, “Tidaklah salah seorang di antara kami kecuali memiliki satu kain.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 82-83 – Kitab Ilmu

Demikian juga hadits Ummu Athiyah yang berbunyi, “Kami tidak menggubris sedikit pun cairan yang berwarna kekuning-kuningan … ” dan hadits Ibnu Umar tentang rukhshah (keringanan) bagi wanita yang sedang haid untuk meninggalkan Mina setelah pelaksanaan haji. Ada juga sejumlah riwayat yang bersumber dari para sahabat dan tabi’in yang keseluruhannya berjumlah 15 riwayat, namun semuanya disebutkan tanpa jalur periwayatan (mu’allaq), wallahu a’lam.

M Resky S