Hadits Shahih Al-Bukhari No. 324 – Kitab Tayammum

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 324 – Kitab Tayammum ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Jika Tidak Didapatkan Air dan Debu (Tanah)” hadis berikut ini menjelaskan tentang Aisyah yang meminjam kalung Asma’ namun dia membuat kalung itu hilang, Rasulullah saw mengutus orang untuk mencari kalung tersebut. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Tayammum. Halaman 603-605.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا اسْتَعَارَتْ مِنْ أَسْمَاءَ قِلَادَةً فَهَلَكَتْ فَبَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا فَوَجَدَهَا فَأَدْرَكَتْهُمْ الصَّلَاةُ وَلَيْسَ مَعَهُمْ مَاءٌ فَصَلَّوْا فَشَكَوْا ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ آيَةَ التَّيَمُّمِ فَقَالَ أُسَيْدُ بْنُ حُضَيْرٍ لِعَائِشَةَ جَزَاكِ اللَّهُ خَيْرًا فَوَاللَّهِ مَا نَزَلَ بِكِ أَمْرٌ تَكْرَهِينَهُ إِلَّا جَعَلَ اللَّهُ ذَلِكِ لَكِ وَلِلْمُسْلِمِينَ فِيهِ خَيْرًا

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Zakaria bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Numair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin ‘Urwah] dari [Bapaknya] dari [‘Aisyah] bahwa ia meminjam kalung kepada Asma’ lalu hilang. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus seseorang untuk mencarinya hingga kalung itu pun ditemukan. Lalu datanglah waktu shalat sementara mereka tidak memiliki air, namun mereka tetap melaksanakannya. Setelah itu mereka mengadukan peristiwa itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, hingga turunlah ayat tayamum. Usaid bin Al Hudlair lalu berkata kepada ‘Aisyah, “Semoga Allah membalasmu dengan segala kebaikan. Sungguh demi Allah, tidaklah terjadi suatu peristiwa menimpa anda yang anda tidak sukai kecuali Allah menjadikannya untuk anda dan Kaum Muslimin sebagai kebaikan.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 498-499 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Keterangan Hadis: Ibnu Rasyid berkomentar tentang bab di atas, “Seakan-akan Imam Bukhari memposisikan bahwa gugumya perintah tayamum adalah karena tidak ada debu, tentunya setelah adanya syariat tayamum. Seakan-akan ia berkata, “Hukum mereka tentang tidak adanya “air” yang dipakai bersuci adalah seperti hukum kita dalam masalah tidak adanya air dan debu yang dipakai untuk bersuci.”

Untuk itu nampaklah kesesuaian antara hadits tersebut dengan judul bab, karena dalam hadits tersebut tidak ada keterangan bahwa mereka tidak menemukan debu, tetapi hanya dijelaskan bahwa mereka tidak menemukan air saja. Untuk itu hadits di atas menjadi dalil, bahwa shalat tetap wajib dilaksanakan meskipun tidak ada air atau debu yang dipakai untuk bersuci.

Adapun dasar yang menjadi dalil adalah mcreka melaksanakan shalat tersebut disertai keyakinan bahwa hal itu adalah wajib. Scandainya shalat waktu itu tidak boleh, maka Nabi SAW pergi akan melarangnya. Demikian pendapat yang dikatakan olch Imam Syafi’i, Ahmad, mayoritas ahli Hadits dan sebagian besar ulama madzhab Maliki. Tetapi mereka berbeda pendapat tentang wajibnya mengulangi shalat jika mendapatkan air.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 110 – Kitab Ilmu

Adapun pernyataan secara tekstual dari Imam Syafi’i, mengatakan wajib mengulanginya. Pernyataan ini dibenarkan oleh sebagian besar sahabatnya, mereka beralasan bahwa kondisi demikian merupakan udzur (halangan) yang jarang terjadi, maka kewajiban untuk mengulangi shalat tidak gugur karenanya.

Adapun yang masyhur dari Imam Ahmad, Al Muzanni, Sahnun dan Ibnu Mundzir, adalah tidak wajib mengulangi shalat. Mereka beralasan dengan hadits dalam bab ini. Sebab jika hal itu wajib dilakukan (meng­ulangi shalat), maka Nabi SAW pasti menjelaskannya kepada para sahabatnya, karena mengakhirkan keterangan saat dibutuhkan adalah tidak boleh.

Namun pendapat ini ditanggapi dengan mengatakan, bahwa kewajiban untuk mengulangi (shalat) tidak mesti dilakukan dengan segera, tapi hendaknya keterangan itu tidak diakhirkan pada waktu dibutuhkan. Untuk itu, mesti ada dalil lain yang menegaskan akan kewajiban mengulangi shalat tersebut.

Imam Malik dan Abu Hanifah dalam riwayat yang masyhur dari keduanya mengatakan, “Tidak bolch melakukan shalat.” Akan tetapi Abu Hanifah dan para sahabatnya berkata, “Ia wajib mengqadha’ (mengganti) shalatnya.” Pendapat ini dikemukakan pula oleh At-Tsauri dan Al Auza’i. Sedangkan Imam Malik sebagaimana yang beliau nukil dari penduduk Madinah, ia berkata, “Tidak wajib mengqadha’ (mengganti) shalat.”

Inilah empat pendapat yang paling masyhur dalam permasalahan ini. Sementara itu, An-Nawawi menceritakan dalam kitab Syarh Al Muhadzdzab tentang pendapat lama Imam Syafi’i, yang mengatakan, “Disunahkan shalat dan diwajibkan mengulangi.” Dengan demikian, menjadi lima pendapat, wallahu a ‘lam.

وَلَيْسَ مَعَهُمْ مَاءٌ فَصَلَّوْا (Tidak ada air bersama mereka, maka mereka pun shalat) Al Hasan bin Sufyan menambahkan dalam Musnad-nya dari Muhammad bin Abdullah bin Umair dari ayahnya, “Mereka shalat tanpa wudhu.” Diriwayatkan oleh Al Isma’ili dan Abu Nuaim, juga diriwayat­kan oleh Al Jauzaqi melalui jalur lain dari Ibnu Numair, begitu juga yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari ketika membahas keutamaan Aisyah melalui riwayat Abu Usamah. Demikian juga Imam Muslim menukil dari jalur Abu Usamah.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 523-525 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Ibnu Mundzir mengemukakan pendapat yang cukup ganjil, dimana beliau mengklaim bahwa tambahan ini hanya diriwayatkan oleh Abdah. Pembahasan mengenai hadits ini serta cara memadukannya telah disebutkan dalam pembahasan hadits Urwah dan Al Qasim pada bab sebelumnya.

M Resky S