Hadits Shahih Al-Bukhari No. 332-333 – Kitab Tayammum

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 332-333 – Kitab Tayammum ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Orang yang Junub Melakukan Tayammum karena Khawatir dirinya akan Sakit, Mati dan Kehausan” hadis berikut ini menceritakan  tentang perbedaan pendapat para sahabat dalam mengambil kesimpulan suatu perkara.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Abu Musa bertanya kepada Abdullah bin Mas’ud perihal orang yang tidak mendapati air maka boleh baginya untuk meninggalkan salat, namun Abdullah tidak menyetujui pendapat Abu Musa tersebut. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Tayammum. Halaman 636-638.

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 332

حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ خَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ هُوَ غُنْدَرٌ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِي وَائِلٍ قَالَ قَالَ أَبُو مُوسَى لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ إِذَا لَمْ يَجِدْ الْمَاءَ لَا يُصَلِّي قَالَ عَبْدُ اللَّهِ لَوْ رَخَّصْتُ لَهُمْ فِي هَذَا كَانَ إِذَا وَجَدَ أَحَدُهُمْ الْبَرْدَ قَالَ هَكَذَا يَعْنِي تَيَمَّمَ وَصَلَّى قَالَ قُلْتُ فَأَيْنَ قَوْلُ عَمَّارٍ لِعُمَرَ قَالَ إِنِّي لَمْ أَرَ عُمَرَ قَنِعَ بِقَوْلِ عَمَّارٍ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Khalid] berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad] -Yaitu Ghundar- telah mengabarkan kepada kami [Syu’bah] dari [Sulaiman] dari [Abu Wa’il] berkata, [Abu Musa] berkata kepada ‘Abdullah bin Mas’ud, “Jika seseorang tidak menemukan air maka ia boleh tidak shalat.” ‘Abdullah menjawab, “Jika aku beri keringanan kepada mereka dalam masalah ini, maka ketika salah seorang mendapati musim dingin pasti ia akan berkata seperti ini ‘yakni Tayamum dan shalat’. Abu Musa berkata, “Maka aku katakan, “Kalau begitu dimana kedudukan ucapan ‘Ammar kepada ‘Umar? ‘ ‘Abdullah bin Mas’ud menjawab: “Aku menganggap bahwa ‘Umar tidak sepakat dengan pendapat ‘ [Ammar].”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 127 – Kitab Ilmu

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 333

حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ قَالَ سَمِعْتُ شَقِيقَ بْنَ سَلَمَةَ قَالَ كُنْتُ عِنْدَ عَبْدِ اللَّهِ وَأَبِي مُوسَى فَقَالَ لَهُ أَبُو مُوسَى أَرَأَيْتَ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِذَا أَجْنَبَ فَلَمْ يَجِدْ مَاءً كَيْفَ يَصْنَعُ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ لَا يُصَلِّي حَتَّى يَجِدَ الْمَاءَ فَقَالَ أَبُو مُوسَى فَكَيْفَ تَصْنَعُ بِقَوْلِ عَمَّارٍ حِينَ قَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَكْفِيكَ قَالَ أَلَمْ تَرَ عُمَرَ لَمْ يَقْنَعْ بِذَلِكَ فَقَالَ أَبُو مُوسَى فَدَعْنَا مِنْ قَوْلِ عَمَّارٍ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهَذِهِ الْآيَةِ فَمَا دَرَى عَبْدُ اللَّهِ مَا يَقُولُ فَقَالَ إِنَّا لَوْ رَخَّصْنَا لَهُمْ فِي هَذَا لَأَوْشَكَ إِذَا بَرَدَ عَلَى أَحَدِهِمْ الْمَاءُ أَنْ يَدَعَهُ وَيَتَيَمَّمَ فَقُلْتُ لِشَقِيقٍ فَإِنَّمَا كَرِهَ عَبْدُ اللَّهِ لِهَذَا قَالَ نَعَمْ

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 367 – Kitab Shalat

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh] berkata; telah menceritakan kepada kami [Bapakku] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al A’masy] berkata, aku mendengar [Syaqiq bin Salamah] berkata; aku pernah berada di dekat ‘Abdullah bin Mas’ud dan [Abu Musa], Abu Musa lalu berkata kepadanya, “Bagaimana pendapatmu wahai Abu ‘Abdurrahman bila seseorang mengalami junub dan tidak mendapatkan air. Apa yang harus ia lakukan?” ‘Abdullah menjawab, “Ia tidak boleh shalat hingga mendapatkan air.” Abu Musa berkata, “Bagaimana engkau menyikapi perkataan [‘Ammar] ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya ‘Cukup bagimu begini’? ‘Abdullah, “Apakah kamu tidak tahu kalau ‘Umar tidak menerima pendapat tersebut?” Abu Musa kembali berkata, “Baik kita tinggalkan pendapat ‘Umar! ‘ Tapi bagaimana sikapmu dengan ayat ini? ‘ ‘Abdullah tidak mengerti apa yang harus ia katakan, lalu ia berkata, “Jika kami beri keringanan mereka dalam masalah ini, dikhawatirkan jika mereka merasa dingin dengan air, maka mereka tidak mau menggunakan air dan akan melakukan tayamum.” Aku berkata kepada Syaqiq, ‘Hanyasanya ‘Abdullah tidak suka adalah karena hal ini.’ Ia menjawab, “Benar.”

Baca Juga:  Latar Belakang Munculnya Hadis Palsu, Bagian 2

Keterangan Hadis: فَدَعْنَا مِنْ قَوْلِ عَمَّارٍ (Kita tinggalkan perkataan Ammar) Di sini terdapat keterangan bolehnya pindah dari suatu dalil ke dalil yang lebih jelas, atau dari sesuatu yang diperselishkan kepada sesuatu yang disepakati. Bolehnya tayamum bagi orang yang junub, berbeda dengan apa yang dinukil dari Umar dan lbnu Mas’ud. Di samping itu mengandung isyarat kuatnya dalil Abu Musa, sesuai dengan lafazh hadits,

(Abdullah tidak mengetahui apa yang harus ia katakan). Pembahasan hal ini serta sebab yang menjadikan Umar tidak puas dengan perkataan Ammar akan diterangkan kemudian.

M Resky S