Hadits Shahih Al-Bukhari No. 338 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 338 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Kewajiabn Shalat dengan Berpakaian” hadis ini menceritakan bahwa Ummu Athiyah diperintahkan untuk mengajak keluar wanita haid dan wanita yang sedang dipingit pada dua hari raya sehingga mereka bisa menyaksikan jemaah kaum Muslimin dan mendoakan mereka, lalu menjauhkan wanita-wanita haid dari tempat salat mereka.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Seorang wanita lalu bertanya kepada Rasulullah saw bahwa diantara wanita-wanita itu ada yang tidak memiliki jilbab. Rasulullah saw menyuruh agar mereka meminjam dari teman-teman mereka. Hal ini menunjukkan pentingnya menutup aurat ketika akan salat. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 24-25.

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلَّاهُنَّ قَالَتْ امْرَأَةٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَيْسَ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا وَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَجَاءٍ حَدَّثَنَا عِمْرَانُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سِيرِينَ حَدَّثَتْنَا أُمُّ عَطِيَّةَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 576 – Kitab Adzan

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma’il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Ibrahim] dari [Muhammad] dari [Ummu ‘Athiyah] berkata, “Kami diperintahkan untuk mengajak keluar (wanita) haid dan wanita yang sedang dipingit pada dua hari raya, sehingga mereka bisa menyaksikan jama’ah kaum Muslimin dan mendo’akan mereka, lalu menjauhkan wanita-wanita haid dari tempat shalat mereka.” Seorang wanita lalu, “Wahai Rasulullah, di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab?” Beliau menjawab: “Hendaklah temannya meminjamkan jilbab miliknya kepadanya.” [‘Abdullah bin Raja’] berkata, telah menceritakan kepada kami [‘Imran] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sirin] telah menceritakan kepada kami [Ummu ‘Athiyah] aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda seperti ini.”

Baca Juga:  Imam Nawawi Tidak Pernah Menikah, Bagaimana dengan Maksud Hadis "An-Nikahu Sunnati?

Keterangan Hadis: أُمِرْنَا (Kami diperintahkan). Dalam riwayat Imam Muslim melalui jalur Hisyam, dari Hafshah, dari Ummu Athiyah disebutkan dengan lafazh, أَمَرَنَا رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (Rasulullah SAW memerintahkan kami). Hadits ini telah disebutkan lebih lengkap dalam kitab Thaharah (bersuci), tepatnya pada bab “Wanita Haid Menghadari Shalat Dua Hari Raya”.

وَيَعْتَزِل الْحُيَّض عَنْ مُصَلَّاهُنَّ (Para wanita yag sedang haid menjauh dari mushalla), yaitu mushalla wanita-wanita yang tidak haid. Maksudnya adalah tempat shalat. Adapun konteks riwayat ini dengan judul bab adalah untuk menegaskan keharusan berpakaian, meski harus meminjam hanya untuk menghadiri shalat Id. Dengan demikian, dalam masalah fardhu keharusan ini lebih ditekankan lagi

يَوْم الْعِيدَيْنِ (Dua hari raya [Idul fitri dan Idul Adha]) didalam riwayat Al-Mustamli dan Kashmihani digunakan kata يَوْم الْعِيد yaitu hanya bentuk ifradnya (tunggal)

وَقَالَ عَبْد اللَّه بْن رَجَاء (Abdullah bin Raja’ berkata). Dia adalah Al Ghudani. Faidah penyebutan penggalan hadits ini adalah untuk menyatakan penegasan Muhammad bin Sirin, bahwa Ummu Athiyah menceritakan hal itu langsung kepadanya. Dengan demikian, hilanglah semua khayalan sebagian orang yang mengatakan bahwa Muhammad mendengar hal itu hanya melalui saudara perempuannya yang bernama Hafshah, dari Ummu Athiyah. Telah diriwayatkan pula secara bersambung dalam kitab Ath-Thabrani Al Kabir, “Ali bin Abdul Aziz telah menceritakan kepada kami, Abdullah bin Raja’ telah menceritakan kepada kami.” Wallahu a’lam.