Hadits Shahih Al-Bukhari No. 351 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 351 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Tidak Disenangi Shalat dan Lainnya dalam Keadaan Terbuka” hadis berikut mengemukakan keterangan bahwa Nabi SAW terpelihara dari hal-hal tercela sebelum dan sesudah kenabian. Demikian pula terdapat larangan telanjang di hadapan manusia. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 42-43.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا مَطَرُ بْنُ الْفَضْلِ قَالَ حَدَّثَنَا رَوْحٌ قَالَ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ إِسْحَاقَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يُحَدِّثُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْقُلُ مَعَهُمْ الْحِجَارَةَ لِلْكَعْبَةِ وَعَلَيْهِ إِزَارُهُ فَقَالَ لَهُ الْعَبَّاسُ عَمُّهُ يَا ابْنَ أَخِي لَوْ حَلَلْتَ إِزَارَكَ فَجَعَلْتَ عَلَى مَنْكِبَيْكَ دُونَ الْحِجَارَةِ قَالَ فَحَلَّهُ فَجَعَلَهُ عَلَى مَنْكِبَيْهِ فَسَقَطَ مَغْشِيًّا عَلَيْهِ فَمَا رُئِيَ بَعْدَ ذَلِكَ عُرْيَانًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Mathar bin Al Fadlal] berkata, telah menceritakan kepada kami [Rauh] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zakaria bin Ishaq] telah menceritakan kepada kami [‘Amru bin Dinar] berkata, aku mendengar [Jabir bin ‘Abdullah] menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersama orang-orang Quraisy memindahkan batu Ka’bah sementara saat itu beliau mengenakan kain lebar.” Pamannya, Al ‘Abbas, lalu berkata kepadanya, “Wahai anak saudaraku, seandainya kainmu engkau letakkan pada pundakmu tentu batu akan lebih ringan. Maka beliau lepas dan dipakaikannya di pundaknya, tiba-tiba beliau terjatuh dan pingsan. Setelah peristiwa itu tidak pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terlihat telanjang.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 170-171 – Kitab Wudhu

Keterangan Hadis: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْقُلُ مَعَهُمْ (Rasulullah SAW pernah memindahkan batu bersama mereka), yakni bersama kaum Quraisy sewaktu memperbaiki Ka’bah. Ini terjadi sebelum beliau SAW diangkat menjadi Rasul. Riwayat Jabir mengenai hal ini masuk kategori mursal sahabat (yakni riwayat sahabat dari sahabat yang lain -penerj).

Ada kemungkinan Jabir mendengar hal itu langsung dari Nabi SAW, dan mungkin pula Jabir mendengarnya dari sahabat yang menyaksikan peristiwa secara langsung, yang mana nampaknya beliau adalah Abbas. Turut menukil riwayat ini dari Abbas yaitu anak beliau yang bernama Abdullah, dimana riwayat tersebut lebih lengkap. Riwayat yang dimaksud disebutkan oleh Ath-Thabrani, di dalamnya disebutkan, “Maka beliau berdiri dan mengambil sarungnya dan berkata, ‘Aku dilarang berjalan tanpa pakaian’ .” Hadits ini akan disebutkan kembali dalam kitab “Haji” disertai penjelasan faidah-faidahnya yang lain, pada bab “Renovasi Ka’ bah”.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 517-518 – Kitab Waktu-waktu Shalat

فَمَا رُئِيَ (tidak pernah lagi terlihat) Dalam riwayat Al Isma’ili dikatakan, ·’Setelah itu beliau tidak pernah terlihat tanpa pakaian.” Adapun kesesuaian hadits dengan judul bab terdapat pada bagian akhirnya, sebab hal ini mencakup sesudah kenabian.

Dalam hadits di atas terdapat keterangan bahwa Nabi SAW terpelihara dari hal-hal tercela sebelum dan sesudah kenabian. Demikian pula terdapat larangan telanjang di hadapan manusia. Adapun dalam keadaan sendirian akan dibahas secara mendetail.

lbnu Ishaq Menyebutkan dalam kitab Sirah, bahwa beliau SAW pernah telanjang ketika rnasih kecil dalam asuhan Halimah Sa’diyah. Lalu beliau ditampar oleh seseorang, maka beliau tidak pernah lagi mengulangi perbuatan itu. Riwayat ini apabila terbukti kebenarannya, maka harus dipahami sebagai sesuatu yang bukan kebiasaan, sementara hadits dalam bab ini adalah sebagai suatu kebiasaan. Maka larangan dalam hadits tersebut berlaku secara mutlak, atau dibatasi oleh dharurah .syar ‘iyah (keharusan syar’ i), seperti tidur bersama istri dalarn sebagian kesernpatan.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 327-328 – Kitab Tayammum
M Resky S