Hadits Shahih Al-Bukhari No. 353-354 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 353-354 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memberi hadis pertama dengan judul “Shalat Dengan Mengenakan Gamis, Celana Panjang, Celana pendek dan Baju luar” dan hadis selanjutnya dengan “Aurat Yang Harus Ditutupi” menerangkan bahwa shalat dengan memakai pakaian adalah wajib atau wajib menutup aurat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Selanjutnya bahwasanya diperbolehkan shalat tanpa memakai gamis. celana dan pakaian berjahit lainnya, berdasarkan perintah kepada orang yang sedang ihram untuk menjauhi pakaian seperti itu, sementara dia tetap diperintah untuk shalat. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 47-48.

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 353

حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ فَقَالَ لَا يَلْبَسُ الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَ وَلَا الْبُرْنُسَ وَلَا ثَوْبًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ وَلَا وَرْسٌ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا حَتَّى يَكُونَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ وَعَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Ashim bin ‘Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi’b] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu ‘Umar] berkata, “Ada seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Apa yang harus dikenakan oleh seseorang saat ihram?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Dia tidak boleh mengenakan baju, celana, mantel dan tidak boleh pula pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan. Dan siapa yang tidak memiliki sandal, ia boleh mengenakan sepatu tapi hendaklah dipotong hingga berada dibawah mata kaki.” Dan dari [Nafi’] dari [Ibnu ‘Umar] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seperti ini juga.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 634 – Kitab Adzan

Keterangan Hadis:  سَأَلَ رَجُلٌ (seorang laki-laki bertanya). Telah disebutkan di bagian akhir kitab “ilmu”, bahwa nama orang tersebut tidak disebutkan. Kita akan membahasnya pada kitab “haji”.

Adapun maksud disebutkannya hadits di atas dalam bab ini adalah untuk menjelaskan diperbolehkannya shalat tanpa memakai gamis. celana dan pakaian berjahit lainnya, berdasarkan perintah kepada orang yang sedang ihram untuk menjauhi pakaian seperti itu, sementara dia tetap diperintah untuk shalat.

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 354

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ اشْتِمَالِ الصَّمَّاءِ وَأَنْ يَحْتَبِيَ الرَّجُلُ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ لَيْسَ عَلَى فَرْجِهِ مِنْهُ شَيْءٌ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa’id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [‘Ubaidullah bin ‘Abdullah bin ‘Utbah] dari [Abu Sa’id Al Khudri] bahwa ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang mengenakan pakaian shama` (berselimut sehingga seluruh bagian badannya tertutup) dan melarang seseorang duduk ihtiba` dengan selembar kain hingga tidak ada yang menutupi bagian kemaluannya.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 205-206 – Kitab Wudhu

Keterangan Hadis: (Aurat yang harus ditutupi), maksudnya di luar shalat. Secara lahiriah Imam Bukhari berpandangan bahwa yang wajib ditutup hanyalah dua kemaluan saja (qubul dan dubur -penerj.) sedangkan aurat dalam shalat adalah sebagaimana yang telah disebutkan secara rinci.

Hadits pertama yang beliau sebutkan dalam bab ini merupakan dalil yang mendukung kesimpulan di atas, karena dalam hadits ini larangan tersebut dibatasi dengan tidak adanya sedikitpun sesuatu yang menutupi kemaluan. Dengan kata lain, apabila kemaluan telah tertutup, maka yang demikian tidak dilarang.

عَنْ اشْتِمَالِ الصَّمَّاءِ (berselimut dengan model shamma ‘). Para ahli bahasa berkata, “Caranya adalah membalut seluruh tubuh dengan pakaian atau kain, sehingga tidak ada tempat untuk mengeluarkan tangan.”

Ibnu Qutaibah berkata, “Model berpakaian seperti ini dinamakan shamma’ (padat). karena semua celah tertutup seperti batu padat yang tidak mempunyai celah sedikitpun.” Sementara para ahli fikih mengatakan, “Berpakaian model shamma’ adalah menyelimutkan pakaian atau kain, lalu salah satu tepinya diangkat kemudian diletakkan di bahu sehingga narnpak kemaluannya.” Lalu Imam An-Nawawi berkata, “Berdasarkan penafsiran ahli fikih, maka berpakaian seperti itu hukumnya haram karena tidak menutupi aurat.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 508-509 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Saya (Ibnu Hajar) katakan, secara lahiriah riwayat Imam Bukhari -yang dinukil rnelalui riwayat Yunus dalam kitab libas (berpakaian)­menyatakan bahwa penafsiran lafazh sham ma’ berasal dari Nabi SAW dan scsuai dengan penafsiran para ahli fikih. Adapun lafazhnya, “Yang dirnaksud dengan Ash-Shamma’ adalah rneletakkan pakaian atau kain pada salah satu bahu sehingga tarnpak salah satu sisi badan.”

Meskipun dikatakan penafsiran tersebut tidak berasal langsung dari Nabi SAW narnun tetap dianggap sebagai hujjah rnenurut pendapat yang benar, sebab yang dernikian itu adalah penafsiran yang berasal dari perawi langsung dan tidak bertentangan dengan makna lahiriah riwayat tersebut.

وَأَنْ يَحْتَبِيَ (dan ihtiba’). Yang dimaksud dengan ihtiba’ adalah duduk di atas kedua pantat, lalu menegakkan kedua kaki dan membungkusnya atau menyelimutinya dengan pakaian. Duduk seperti ini termasuk kebiasaan bangsa Arab .

M Resky S