Hadits Shahih Al-Bukhari No. 361 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 361 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memberi hadis pertama berikut dengan judul “Jika Shalat Memakai Baju Bersalib Atau Bergambar, Apakah Shalatnya Rusak? Serta Apa Yang Dilarang Berkaitan dengan Hal Ini” hadis ini menerangkan menerangkan bahwa shalat tidak rusak karena hal demikian, sebab beliau SAW tidak menghentikan shalatnya dan tidak pula mengulanginya. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 62-63.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ صُهَيْبٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ كَانَ قِرَامٌ لِعَائِشَةَ سَتَرَتْ بِهِ جَانِبَ بَيْتِهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمِيطِي عَنَّا قِرَامَكِ هَذَا فَإِنَّهُ لَا تَزَالُ تَصَاوِيرُهُ تَعْرِضُ فِي صَلَاتِي

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Abu Ma’mar ‘Abdullah bin ‘Amru] berkata, telah menceritakan kepada kami [‘Abdul Warits] berkata, telah menceritakan kepada kami [‘Abdul ‘Aziz bin Shuhaib] dari [Anas bin Malik], bahwa kain tipis milik ‘Aisyah digunakan untuk gorden, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda: “Singkirkanlah kain ini dari kita, karena gambar-bambarnya selalu menggangguku dalam shalatku.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 108 – Kitab Ilmu

Keterangan Hadis: (Jika shalat memakai baju bersalib) Yakni ada salibnya baik dalam bentuk gambar, lukisan maupun ukiran.

(Apakah shalatnya rusak?) Imam Bukhari konsisten dengan kaidahnya untuk tidak memastikan masalah yang masih diperselisihkan, sementara masalah ini termasuk masalah yang diperselisihkan. Letak perselisihan tersebut adalah, apakah larangan tersebut berkonsekuensi kepada rusaknya apa yang dilarang atau tidak? Jumhur ulama mengatakan, bahwa apabila larangan itu bcrhubungan dengan makna perbuatan itu scndiri. maka mernpunyai konsekuensi akan rusaknya perbuatan tersebut. demikian sebaliknya.

(Serta apa yang dllarang berkaitan dengan hal ini) Secara lahiriah makna hadits bab ini tidak rnencakup sernua yang tercanturn dalam judul bab, kecuali melalui perenungan yang rnendalam. Sebab. meskipun tirai itu bergambar namun Nabi SAW tidak memakainya. tidak bersalib serta tidak ada larangan secara tegas untuk rnemakainya waktu shalat.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 497 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Masalah ini dapat dijawab dengan mengatakan; pertama, jika digunakan untuk tirai saja dilarang. tentunya memakainya adalah lebih dilarang. Kedua, hukum kain bersalib disamakan dengan hukum kain bergambar, karena terkadang keduanya disembah sebagai tandingan Allah. Ketiga, perintah untuk menghilangkannya berkonsekuensi larangan untuk memakainya.

Saya (Ibnu Hajar) melihat bahwa maksud perkataan Imam Bukhari “Bersalib” adalah sebagai isyarat terhadap lafazh yang disebutkan dalam sebagian jalur periwayatan hadits ini, sebagaimana kebiasaan yang dilakukannya. Riwayat yang dimaksud telah dia sebutkan dalam kitab Al-Libas (pakaian) melalui jalur Imran dari Aisyah. Dia berkata, “Rasulullah tidak pernah membiarkan sesuatu yang bersalib dalam rwnahnya kecuali beliau menghancurkannya”. Dalam riwayat Al Ismaili dikatakan, Satran aw tsauban (tirai atau kain).

Baca Juga:  Perbedaan Pendapat Ulama Terkait Penulisan Hadits di Masa Nabi Saw

تَعْرِضُ (nampak) maksudnya terbayang-bayang. Hadits ini menerangkan bahwa shalat tidak rusak karena hal demikian, sebab beliau SAW tidak menghentikan shalatnya dan tidak pula mengulanginya. Pembahasan secara mendetail mengenai jalur periwayatan hadits Aisyah yang disebutkan di sini serta cara memadukannya dengan sesuatu yang nampak bertentangan, akan dijelaskan dalam kitab Al-Libas (pakaian).

M Resky S