Hadits Shahih Al-Bukhari No. 365 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 365 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Shalat di atas Atap, Mimbar dan Kayu”  hadis dari Anas bin Malik ini menceritakan tentang Rasulullah saw yang terjatuh dari kudanya dan mengalami luka dibetisnya. Beliau pun bersumpah untuk tidak mendatangi atau menjauhi para istri-istrinya selama satu bulan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Para sahabat pun menjenguk Nabi saw dan mendapati beliau duduk diruangan yang tinggi dan tangganya terbuat dari kayu. Nabi saw pun mengimami mereka salat dengan duduk, sedangkan para sahabatnya salat dengan berdiri. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 70-71.

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ قَالَ أَخْبَرَنَا حُمَيْدٌ الطَّوِيلُ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَقَطَ عَنْ فَرَسِهِ فَجُحِشَتْ سَاقُهُ أَوْ كَتِفُهُ وَآلَى مِنْ نِسَائِهِ شَهْرًا فَجَلَسَ فِي مَشْرُبَةٍ لَهُ دَرَجَتُهَا مِنْ جُذُوعٍ فَأَتَاهُ أَصْحَابُهُ يَعُودُونَهُ فَصَلَّى بِهِمْ جَالِسًا وَهُمْ قِيَامٌ فَلَمَّا سَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا وَنَزَلَ لِتِسْعٍ وَعِشْرِينَ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ آلَيْتَ شَهْرًا فَقَالَ إِنَّ الشَّهْرَ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ

Baca Juga:  Pembukuan Hadits pada masa Umar bin Abdul Aziz dan Tuduhan Orientalis

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin ‘Abdurrahim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Humaid Ath Thawil] dari [Anas bin Malik], bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah terjatuh dari kudanya hingga mengakibatkan betisnya atau bahunya terluka. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjauhi isteri-isterinya selama sebulan. Beliau lalu duduk di ruangan yang agak tinggi yang tangganya terbuat dari kayu.

Para sahabatnya lalu mengunjunginya, Beliau lalu shalat mengimami mereka dengan duduk sedangkan para sahabatnya shalat dengan berdiri. Setelah salam, beliau bersabda: “Sesungguhnya dijadikannya imam itu untuk diikuti. Jika imam bertakbir maka takbirlah kalian, jika rukuk maka rukuklah kalian, jika sujud maka sujudlah kalian, dan jika ia shalat dengan berdiri maka shalatlah kalian dengan berdiri.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 103 – Kitab Ilmu

Kemudian Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam turun kembali setelah dua puluh sembilan hari. Mereka pun berkata, “Wahai Rasulullah, bukankan engkau mengasingkan diri selama satu bulan? Beliau menjawab: “Satu bulan itu dua puluh sembailan hari.”

Keterangan Hadis: سَاقه أَوْ كَتِفه (betisnya atau pundaknya) lni adalah keraguan dari perawi. Dalam riwayat Bisyr bin Mufdhal dari Humaid. dalam riwayat Al Isma’ ili dikatakan, “Kakinya mengalami cedera.” Sementara dalam riwayat Zuhri dari Anas pada kitab Shahihain disebutkan, “Maka bagian badannya yang kanan terluka.” Lafazh ini jauh lebih menyeluruh dibanding semua riwayat yang sebelumnya.

وَآلَى مِنْ نِسَائِهِ (dan beliau bersumpah terhadap istri-istrinya) Yakni, beliau bersumpah untuk tidak masuk menemui (mendatangi) istri-istrinya selama sebulan. Akan tetapi yang dimaksud bukanlah sumpah (ilaa) untuk tidak berhubungan dengan istri, seperti yang dikenal di kalangan ahli fikih.

مِنْ جُذُوع (dari batang) Dalam riwayat Al Kasymihani disebutkan dari batang kurma. Adapun maksud disebutkannya hadits di atas adalah untu menjelaskan shalatnya Nabi SAW di tempat yang agak tinggi yang terbuat dari kayu, demikian yang dikatakan oleh Ibnu Baththal. Akan tetapi pernyataan itu ditanggapi bahwa apabila tangga tempat tersebut terbuat dari kayu, maka seluruh bangunannya juga terbuat dari kayu.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 368-369 – Kitab Shalat

Oleh sebab itu, mungkin maksud Imam Bukhari menyebutkan hadits di atas (di tempat ini) adalah untuk menjelaskan bolehnya shalat di bagian atas rumah, karena tingkat atas itu termasuk atap rumah. Pembahasan selanjutnya mengenai faidah hadits ini akan diterangkan pada bab-bab Imamah (tentang imam), insya Allah.

M Resky S