Hadits Shahih Al-Bukhari No. 366 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 366 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Apabila Kain Orang yang Shalat Mengenai Istrinya Saat Dia Sujud”  hadis dari Maimunah ini menceritakan tentang Rasulullah saw yang yang salat disampingnya dan pada waktu itu Maimunah sedang mengalami haid. Dia berkata mungkin saja pakaian Rasulullah saw terkena dirinya ketika beliau saw sedang sujud. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 72-73.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ عَنْ خَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ الشَّيْبَانِيُّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ عَنْ مَيْمُونَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَأَنَا حِذَاءَهُ وَأَنَا حَائِضٌ وَرُبَّمَا أَصَابَنِي ثَوْبُهُ إِذَا سَجَدَ قَالَتْ وَكَانَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dari [Khalid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sulaiman Asy Syaibani] dari [‘Abdullah bin Syidad] dari [Maimunah] ia berkata, “Pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat sementara aku berada di sampingnya, dan saat itu aku sedang haid. Dan setiapkali beliau sujud, pakaian beliau mengenai aku. Dan beliau shalat di atas tikar kecil.”

Baca Juga:  Ini Pendapat Ibnu Hajar Al-Asqalani Tentang Hadits Yang Melarang Makelar

Keterangan Hadis: (Bab apabila kain orang yang shalat mengena, istrinya saat dia sujud) Yakni, apakah shalatnya sah atau tidak? Sementara hadits tersebut menunjukkan bahwa shalatnya sah.

Pembahasan hadits ini telah dibicarakan dalam kitab Thaharah (bersuci). Di sana Imam Bukhari menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa dzat wanita yang haid adalah suci. sementara di tempat ini, hadits di atas dijadikan sebagai dalil bahwa jika badan orang yang suci atau kainnya menyentuh wanita haid maka shalatnya tidak rusak (batal), meski wanita tersebut hukumnya najis (najis dari segi hukum, bukan dari segi dzat -penerj). Dalam hal ini apabila najis tersebut adalah najis ‘ainiyah (najis dari segi dzat -penerj), maka akan mempengaruhi sahnya shalat. Hadits ini juga memberi isyarat bahwa berdiri sejajar dengan wanita tidak merusak shalat.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 179 – Kitab Wudhu

عَنْ خَالِد (Dari Khalid) dia adalah Ibnu Abdullah Al-Wasity, dan Sulaiman Syaibani dia terkenal dengan Kuniyah (panggilan) Abu Ishak.

وَكَانَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ (Beliau shalat beralaskan khumrah atau tikar kecil) Penjelasan tentang bacaan lafazh khumrah telah disebutkan pada bagian akhir kitab Haid. lbnu Baththal berkata, ”Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ahli fikih dari berbagai negeri tentang bolehnya shalat beralaskan khumrah, kecuali apa yang diriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz bahwa dia biasa mengambil tanah lalu meletakkannya di atas tikar kemudian sujud di atasnya. Tetapi barangkali ia melakukan hal itu karena sikap tawadhu dan khusyu yang demikian tinggi, sehingga bukan merupakan tindakan yang menyelisihi mayoritas ulama.”

Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah dari Urwah bin Zubair bahwa dia biasa shalat di atas sesuatu yang menghalanginya dari tanah. Demikian pula yang diriwayatkan oleh selain Urwah. Ada kemungkinan perbuatan itu dilakukannya agar tidak meninggalkan perbuatan yang lebih utama.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 126 – Kitab Ilmu

Dalam kitab Al Muntaqo karya Abul Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyah Al Harroni -kakek Ibnu Taimiyah- disebutkan dalam kitab Shalat, yaitu Bab “Shalat di Atas Bulu, Karpet dan Alas Lainnya.”Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di atas permadani.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

M Resky S