Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 368-369 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memberi hadits pertama berikut dengan judul “Shalat Beralaskan Khumrah” dan hadits selanjutnya dengan judul bab “Shalat di Atas Alas Tidur” hadis ini menceritakan tentang Rasulullah saw yang shalat dirumahnya dan Aisyah menjulurkan kakinya menghadap kiblat, jika Nabi saw sujud, maka dia menarik kakinya, jika Nabi saw berdiri dia menjulurkan kembali kakinya. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 78-81.
Hadits Shahih Al-Bukhari No. 368
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ الشَّيْبَانِيُّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ عَنْ مَيْمُونَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ
Terjemahakan: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu’bah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sulaiman Asy Syaibani] dari [‘Abdullah bin Syaddad] dari [Maimunah] ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat di atas tikar kecil.”
Keterangan Hadis: Hal ini telah dibahas sebelumnya, sementara lafazh khumrah telah dibahas pada bagian akhir bab “Haid”. Sepertinya Imam Bukhari menempatkan permasalahan ini pada bab tersendiri. karena syaikh beliau – Abu Al Walid- telah menceritakan hadits ini kepadanya secara ringkas. Wallahu a ‘lam.
Hadits Shahih Al-Bukhari No. 369
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ أَبِي النَّضْرِ مَوْلَى عُمَرَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا قَالَتْ كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَايَ فِي قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا قَالَتْ وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Isma’il] berkata, telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Abu An Nadlr] mantan budak ‘Umar bin ‘Ubaidullah, dari [Abu Salamah bin ‘Abdurrahman] dari [‘Aisyah] isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ia berkata, “Aku pernah tidur di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sementara kedua kakiku di arah Qiblat (shalatnya). Jika sujud beliau menyentuh kakiku, maka aku tarik kedua kakiku. Dan jika berdiri aku kembali meluruskan kakiku.” ‘Aisyah berkata, “Pada saat itu di rumah-rumah belum ada lampu penerang.”
Keterangan Hadis: Anas shalat di atas alas tidurnva. Anas berkata. “Kami biasa shalat bersama Nabi SAW. maka salah seorang di antara kami sujud beralaskan kainnya.”
(Bab shalat di atas alas tidur), baik untuk tidur sendiri atau bersama istrinya. Imam Bukhari ingin mengisyaratkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan selainnya melalui jalur Al Asy’ats dari Muhammad bin Sirin dari Abdullah bin Syaqiq, dari Aisyah. Dia berkata, ”Nabi SAW tidak pernah shalat di tempat tidur kami.” Sepertinya riwayat ini juga tidak akurat menurut pandangannya, atau dianggapnya sebagai riwayat yang syadz (ganjil) dan tidak dapat diterima. Sementara Abu Daud telah menerangkan pula sebab kelemahan hadits yang diriwayatkannya sendiri.
(Anas shalat) Sanad riwayat ini disebutkan secara bersambung oleh Ibnu Abu Syaibah dan Sa· id bin Manshur, keduanya dari lbnu Al Mubarak, dari Humaid. Dia berkata, “Anas biasa shalat di atas alas tidurnya.”
(Anas berkata, “”Kami biasa shalat”) Demikian lafazh yang terdapat pada sebagian besar riwayat. Akan tetapi pada riwayat Al Ashili lafazh “Anas” tidak disebutkan sehingga menimbulkan kekeliruan, seakan-akan lafazh tersebut merupakan sambungan hadits sebelumnya. Padahal kenyataannya tidak demikian, bahkan ini adalah hadits tersendiri sebagaimana akan disebutkan dengan sanadnya secara lengkap dalam bab sesudah ini. Diriwayatkan pula oleh Imam Muslim dari jalur tersebut, dimana di dalamnya terdapat lafazh yang disebutkan di tempat ini secara mu’allaq namum kandungannya lebih lengkap.
Lalu Imam Bukhari mengisyaratkan dengan judul bab ini apa yang diriwayatkan oleh lbnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih dari Ibrahim An-Nakha’i dari Al Aswad serta sahabat-sahabatnya, bahwasanya mereka tidak menyukai seseorang shalat di atas permadani, di atas kain yang terbuat dari kulit dan kain terbuat dari bulu.
Akan tetapi telah dinukil dari sejumlah sahabat dan tabi’in yang membolehkannya. Malik berkata, “Aku menganggap tidak mengapa seseorang shalat berdiri di atasnya, jika ia meletakkan dahi dan kedua tangannya di atas tanah (ketika sujud -ed.).”
كُنْت أَنَام بَيْن يَدَيْ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَايَ فِي قِبْلَته (Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah sementara kedua kakiku berada di arah kiblatnya) Yakni di tempat sujudnya Nabi SAW, dan hal ini akan lebih jelas dalam riwayat yang akan disebutkan sesudah ini.
غَمَزَنِي (beliau merabaku) Lafazh ini telah dijadikan dalil bahwa menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudhu. Namun sebagian menanggapi bahwa ada kemungkinan Nabi SAW tidak menyentuhnya secara langsung tapi dilapisi dengan sesuatu, atau perbuatan demikian merupakan kekhususan bagi beliau SAW. Di samping itu, hadits ini dijadikan dalil bahwa wanita tidak memutuskan shalat. Pembahasan selanjutnya akan diterangkan dalam bab Sutrah (pembatas shalat), insya Allah.
وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ (rumah-rurnah pada .mat itu tidak ada lampunya) Di sini Aisyah RA sepertinya hendak mengemukakan alasan rnengapa beliau tidur saat itu. lbnu Baththal berkata, “Di sini terdapat isyarat bahwa setelah itu rnereka mernakai penerangan (lampu).” Adapun korelasi hadits ini dengan judul bab terdapat pada perkataan Aisyah RA, ‘Aku pernah tidur.” Sebab. pada riwayat berikutnya dikatakan secara tegas bahwa kcjadian itu berlangsung pada alas tidur Rasulullah SAW bersarna istrinya.
- Hadits Shahih Al-Bukhari No. 663-664 – Kitab Adzan - 30/08/2020
- Hadits Shahih Al-Bukhari No. 662 – Kitab Adzan - 30/08/2020
- Hadits Shahih Al-Bukhari No. 661 – Kitab Adzan - 30/08/2020