Hadits Shahih Al-Bukhari No. 388 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 388 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memberi hadits-hadits berikut dengan judul bab “Masalah Kiblat dan Pendapat yang Mengatakan tidak Perlu Mengulangi Shalat bagi Orang yang Shalat dan Lupa Menghadap Kiblat” menjelaskan tentang perpindahan arah kiblat. Keterangan haditst dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 111-114.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ بَيْنَا النَّاسُ بِقُبَاءٍ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ إِذْ جَاءَهُمْ آتٍ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أُنْزِلَ عَلَيْهِ اللَّيْلَةَ قُرْآنٌ وَقَدْ أُمِرَ أَنْ يَسْتَقْبِلَ الْكَعْبَةَ فَاسْتَقْبِلُوهَا وَكَانَتْ وُجُوهُهُمْ إِلَى الشَّأْمِ فَاسْتَدَارُوا إِلَى الْكَعْبَةِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Yusuf] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Malik bin Anas] dari [‘Abdullah bin Dinar] dari [‘Abdullah bin ‘Umar] berkata, “Ketika orang-orang shalat subuh di Quba’, tiba-tiba datang seorang laki-laki dan berkata, “Sungguh, tadi malam telah turun ayat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau diperintahkan untuk menghadap ke arah Ka’bah. Maka orang-orang yang sedang shalat berputar menghadap Ka’bah, padahal pada saat itu wajah-wajah mereka sedang menghadap negeri Syam. Mereka kemudian berputar ke arah Ka’bah.”

Keterangan Hadits: فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ (sedang melakukan shalat Subuh) Dalam riwayat muslim dikatakan, “Sedang melakukan shalat Ghadah”, yaitu salah satu nama shalat Subuh. Akan tetapi sebagian ulama menukil pendapat tentang makruhnya menamakan shalat Subuh dengan shalat Ghadah.

Dalam riwayat ini ada perbedaan dengan hadits Al Bara’ terdahulu, dimana dalam had its Al Bara’ disebutkan bahwa mereka sedang melakukan shalat Ashar. Sebenarnaya tidak ada kontradiksi antara dua riwayat yang ada, sebab berita tersebut sampai pada waktu Ashar kepada mereka yang berada di dalam kota, yaitu Bani Haritsah seperti disinyalir dalam had its Al Bara’.

Adapun yang membawa berita tersebut adalah Ibad bin Bisyr atau Ibnu Nahik, seperti yang telah disebutkan. Lalu berita tersebut sampai pada waktu Subuh kepada mereka yang berada di luar kota, yaitu Bani Amr bin Auf, seperti yang diterangkan dalam hadits lbnu Umar.

Nama pembawa berita ini tidak disebutkan, meski Ibnu Thahir dan selainnya telah menukil bahwa nama pembawa berita pada riwayat Ibnu Umar adalah Ibad bin Bisyr itu sendiri, namun masih perlu diteliti lagi. Sebab, nama itu hanya disebutkan berkaitan dengan Bani Haritsah pada shalat Ashar.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 508-509 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Seandainya apa yang mereka katakan berdasarkan dalil, maka ada kemungkinan Ibad bin Bisyr pertama kali mendatangi Bani Haritsah di waktu Ashar kemudian pergi kepada penduduk Quba’ untuk memberitahukan tentang hat itu pada waktu Subuh. Di antara bukti peristiwa ini terjadi lebih dari sekali, bahwa Imam Muslim telah meriwayatkan dari hadits Anas, “Bahwasanya seorang laki-laki dari Bani Salamah lewat, sedang mereka ruku pada shalat fajar.” Hal ini sesuai dengan riwayat Ibnu Umar dalam menetapkan shalat yang dimaksud. Sementara Bani Salamah bukanlah Bani Haritsah.

قَدْ أُنْزِلَ عَلَيْهِ اللَّيْلَة قُرْآنٌ (telah diturunkan kepadanya Al Qur ‘an semalam) Di sini kata “malam” diartikan juga “sebagian hari kemarin serta malam yang berikutnya secara majaz (kiasan).” Sedangkan maksud lafazh قُرْآنٌ di sini adalah sebagian ayat Al Qur’an, yaitu firman Allah SWT, “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit… ” (Qs. Al Baqarah(2): 144-150)

وَقَدْ أُمِرَ (telah diperintahkan) Di sini terdapat keterangan bahwa apa yang diperintahkan kepada Nabi mencakup juga perintah untuk umatnya, dan perbuatan beliau hams diikuti sebagaimana perkataannya selama tidak ada keterangan bahwa perbuatan itu khusus bagi beliau SAW.

وَكَانَتْ وُجُوههمْ إِلَخْ (Tadinya wajah mereka … dan seterusnya) ini merupakan penafsiran dari perawi tentang sifat perpindahan yang terjadi. Namun ada kemungkinan pelaku pada kalimat, “Maka mereka pun menghadapnya” adalah Nabi SAW serta para sahabat yang bersamanya. Sementara kata ganti pada kalimat “tadinya wajah mereka” adalah Nabi dan para sahabat, atau bisa juga yang dimaksud adalah penduduk Quba’.

Sementara dalam riwayat Al Ashili dikatakan, “Maka hendaklah kalian menghadapnya”, yakni dalam bentuk perintah. Sedangkan kata ganti pada kalimat “tadinya wajah mereka” tetap mengandung dua kemungkinan di atas, namun indikasinya kepada penduduk Quba’ jauh lebih kuat.

Riwayat dengan lafazh perintah menjadi lebih kuat, bahwasanya Imam Bukhari telah menukil kisah ini di bagian tafsir dari riwayat Sulaiman bin Bilal dari Abdullah bin Dinar sehubungan dengan lafazh, “Telah diperintah untuk menghadap kiblat, maka ketahuilah hendaklah kalian menghadapnya.” Adanya lafazh “ketahuilah, hendaknya … ” menunjukkan kalimat sesudahnya adalah perintah, wallahu a’lam.

Penjelasan tentang cara perpindahan itu disebutkan dalam hadits Tsuwailah binti Aslam seperti dikutip oleh lbnu Abi Hatim yang mana sebagiannya telah disebutkan, Tsuwailah berkata, “Maka kaum wanita berpindah ke tempat laki-laki dan kaum laki-laki berpindah ke tempat wanita, maka kami shalat dua rakaat yang tersisa menghadap ke Baitul Haram (Ka’bah).”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 143 – Kitab Wudhu

Saya (lbnu Hajar) katakan, gambarannya bahwa Imam berpindah dari tempatnya di bagian depan masjid ke bagian belakang, sebab orang yang menghadap Ka’bah pasti membelakangi Baitul Maqdis. Apabila Imam hanya berputar di tempatnya, tentu tidak akan ada tempat di belakangnya bagi para makmum. Ketika Imam berpindah, maka kaum laki-laki turut berpindah hingga berada di belakang Imam dan kaum wanita berpindah di belakang shaf laki-laki.

Hal ini membutuhkan gerakan yang banyak, sehingga ada kemungkinan peristiwa itu terjadi sebelum adanya larangan banyak bergerak di saat shalat, sebagaimana halnya sebelum adanya pengharaman berbicara saat shalat. Tapi ada kemungkinan gerakan-gerakan itu diperkenankan karena adanya maslahat tersebut, atau karena gerakan itu tidak dilakukan secara berturut-turut, namun dilakukan secara terpisah-pisah.

Dalam hadits ini terdapat keterangan, bahwa konsekuensi nasakh (penghapusan) bagi suatu hukum tidak berlaku bagi mukallaf hingga berita tentang hal itu sampai kepadanya, karena penduduk Quba’ tidak diperintah mengulangi shalat padahal perubahan hukum terjadi sebelum mereka melakukan shalat tersebut. Lalu dari sini Imam Ath-Thahawi menyimpulkan suatu hukum bahwa orang yang belum sampai kepadanya dakwah serta tidak mungkin baginya untuk mengetahui dakwah tersebut, maka tidak ada kewajiban baginya.

Hadits ini juga memberi keterangan bolehnya melakukan ijtihad pada zaman Nabi SAW, sebab sikap mereka yang tetap melangsungkan shalat seraya berpindah tempat, menunjukkan bahwa ha) itu lebih tepat dalam pandangan mereka daripada harus memutuskan shalat lalu mengulangi dari awal. Hal ini tidak lain adalah hasil ijtihad, demikian dikatakan oleh sebagian ulama.

Akan tetapi pernyataan itu masih terbuka untuk dikritik, karena adanya kemungkinan perbuatan seperti itu telah ditentukan oleh nash lain yang telah mereka ketahui. Sebab Nabi SAW sudah sejak lama menunggu-nunggu perpindahan kiblat, maka tidak tertutup kemungkinan bila beliau SAW mengajari apa yang harus mereka lakukan, yaitu tetap melaksanakan shalat dan berpindah arah.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 64 – Kitab Ilmu

Faidah lain dari hadits itu adalah diterimanya khabar (hadits) ahad serta kewajiban mengamalkannya, dan bolehnya khabar ahad menghapus hukum yang telah paten. Sebab, shalat menghadap Baitul Maqdis bagi penduduk Quba’ mereka ketahui melalui jalur qath’i (pasti) karena mereka menyaksikan sendiri Nabi SAW telah melakukannya.

Sementara perpindahan mereka dari Baitul Maqdis ke arah Ka’ bah adalah berdasarkan khabar ahad. Namun pernyataan ini telah ditanggapi dengan mengatakan, bahwa khabar (berita) yang dimaksud telah disertai faktor­faktor pendukung dan persiapan-persiapan awal yang menghasilkan pengetahuan qath’i (pasti) tentang kebenaran berita yang disampaikan. Dengan demikian, hukum yang telah ditetapkan berdasarkan ilmu qath’i (pasti) tidaklah dinasakh (dihapus) melainkan berdasarkan ilmu qath’I (pasti) pula. Lalu ada yang mengatakan bahwa nasakh (penghapusan hukum) berdasarkan hadits ahad diperbolehkan pada zaman Nabi SAW dan setelah itu dilarang, namun pernyataan ini masih membutuhkan dalil yang kuat.

Faidah selanjutnya adalah bolehnya orang yang tidak shalat mengajari (memberitahu) orang yang sedang shalat, dan orang yang shalat memperhatikan perkataan orang yang tidak shalat tidak membatalkan shalatnya.

Adapun waktu terjadinya perubahan kiblat diterangkan dalarn had its Al Bara’ dalam kitab “Al Iman”. Sedangkan hubungan had its Ibnu Umar dengan bagian awal judul bab adalah lafazh, ”Diperintahkan untuk menghadap kiblat“. Sedangkan hubungannya dengan bagian akhir judul bab adalah, bahwa pada permulaan shalat tersebut mereka menghadap kiblat yang tidak diakui lagi karena ketidaktahuan mereka tentang pergantian hukum kiblat. Lalu shalat itu dianggap telah mencukupi bagi mereka dan tidak diperintah untuk mengulangi, demikian pula hukum orang yang lupa. Akan tetapi mungkin membedakan kedua perkara ini dengan mengatakan orang yang tidak tahu tetap berlaku baginya hukum sebelumnya, sehingga diperbolehkan baginya apa yang tidak diperbolehkan bagi orang yang lupa, karena lupa itu terjadi pada seseorang yang telah mengetahui hukum.

M Resky S