Hadits Shahih Al-Bukhari No. 396-397 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 396-397 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memulai kedua hadis berikut dengan judul “Hendaklah Meludah ke Arab Kiri Atau di Bawah Kaki Kiri” hadis-hadis ini menjelaskan masih seputar larangan meludah kearah kiblat atau kearah kanan. Yang dianjurkan oleh Rasulullah saw adalah meludah ke arah kiri atau dibawah kaki kirinya. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 123-124.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 396

حَدَّثَنَا آدَمُ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا كَانَ فِي الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا يُنَاجِي رَبَّهُ فَلَا يَبْزُقَنَّ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلَا عَنْ يَمِينِهِ وَلَكِنْ عَنْ يَسَارِهِ أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Adam] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu’bah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Qatadah] berkata, aku mendengar [Anas bin Malik] berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika seorang Mukmin sedang shalat, sesungguhnya ia sedang berhadapan dengan Rabbnya. Maka janganlah ia meludah ke arah depan atau sebelah kanannya, namun hendaklah ia melakukannya ke arah kiri atau di bawah kakinya.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 398 – Kitab Shalat

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 397

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْصَرَ نُخَامَةً فِي قِبْلَةِ الْمَسْجِدِ فَحَكَّهَا بِحَصَاةٍ ثُمَّ نَهَى أَنْ يَبْزُقَ الرَّجُلُ بَيْنَ يَدَيْهِ أَوْ عَنْ يَمِينِهِ وَلَكِنْ عَنْ يَسَارِهِ أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ الْيُسْرَى وَعَنْ الزُّهْرِيِّ سَمِعَ حُمَيْدًا عَنْ أَبِي سَعِيدٍ نَحْوَهُ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Ali bin ‘Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [Humaid bin ‘Abdurrahman] dari [Abu Sa’id] bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat ludah pada arah kiblat masjid, beliau lalu menggosoknya dengan batu kerikil. Kemudian beliau melarang seorang laki-laki meludah ke arah depan atau sebelah kanannya. Tetapi hendaklah ia melakukannya ke arah kiri atau ke bawah kaki kirinya.” Dan dari [Az Zuhri] ia mendengar [Humaid] dari [Abu Sa’id] seperti ini.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 570-571 – Kitab Adzan

Keterangan Hadis: وَلَكِنْ عَنْ يَسَارِهِ أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ (akan tetapi ke arah kiri atau di bawah kakinya) Demikian lafazh yang terdapat pada sebagian besar perawi, dan inilah yang sesuai dengan judul bab. Sementara dalam riwayat Abu Al Waqt dikatakan, وتحت قدمه (dan di bawah kakinya) dengan menggunakan kata sambung ”dan”. Disebutkan dalam riwayat Imam Muslim melalui jalur Abu Rafi’ dari Abu Hurairah, ولكن عن يساره تحت قدمه (Akan tetapi ke arah kiri di bawah kakinya) tanpa menggunakan kata sambung.

Riwayat serupa disebutkan pula oleh Imam Bukhari di bagian akhir kitab “Shalat”·. Akan tetapi riwayat-riwayat yang menggunakan kata sambung أو (atau; lebih umum, karena mencakup apa yang ada di bawah kaki maupun selainnya.

Ketika terpaksa harus meludah saat shalat, maka boleh meludah ke arah kirinya dengan syarat tidak ada jamaah yang lain. Kalau ada orang lain, bisa meludah ke bawah kakinya apabila lantainya tanah atau pasir, sehingga memungkinkan untuk ditutup dengan tanah. Seandainya lantainya keramik atau karpet, maka meludah ke tisu atau sapu tangan, atau bisa juga ke bajunya. Berdasarkan riwayat bahwa Nabi pernah melihat dahak di kiblat masjid. Kemudian beliau bersabda:

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 269-270 – Kitab Mandi

Bagaimana ada seorang di antara kalian menghadap Rabbnya, lalu membuang dahak di hadapan-Nya? Apakah ia mau ada orang membuang dahak di wajahnya? Apabila harus buang dahak, maka ke kirinya, di bawah kakinya. Kalau tidak memungkinkan juga maka seperti ini. (Seorang perawi hadits ini yang bernama Al Qasim mempraktikkannya dengan meludah ke bajunya kemudian mengusapkan dengan bagian baju yang lain).” [H.R. Muslim dari shahabat Abu Hurairah].

M Resky S