Hadits Shahih Al-Bukhari No. 426 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 426 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Berhadats dalam Masjid” hadis dari Abu Hurairah ra ini menjelaskan bahwa Rasulullah saw bersabda bahwa malaikat senantiasa berselawat (mendoakan) orang yang senantiasa berada ditempat salatnya selama ia belum berhadats para malaikat berkata “Ya Allah ampunilah dia” “Ya Allah rahmatilah dia” Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 186-187.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ الَّذِي صَلَّى فِيهِ مَا لَمْ يُحْدِثْ تَقُولُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Yusuf] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Abu Az Zanad] dari [Al A’raj] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Para Malaikat selalu memberi shalawat (mendo’akan) kepada salah seorang dari kalian selama ia masih di tempat ia shalat dan belum berhadats. Malaikat berkata, ‘Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia’.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 285 – Kitab Haid

Keterangan Hadis: (Bab berhadats dalam masjid) Al Maziri berkata, “Imam Bukhari mengisyaratkan dengan perkataan ini sebagai bantahan terhadap mereka yang melarang orang yang berhadats masuk masjid atau duduk di dalamnya, serta menjadikan orang yang berhadats seperti orang junub.” Perkataan Al Maziri berdasarkan, bahwa pengertian hadats dalam hadits di atas adalah kentut atau sepertinya. Demikianlah penafsiran yang dikemukakan oleh Abu Hurairah seperti yang disebutkan dalam kitab “Thaharah (bersuci).” Sementara pendapat lain mengatakan bahwa yang dimaksud dengan hadats dalam hadits lebih umum daripada penafsiran tadi, yakni mencakup perbuatan buruk. Pendapat ini didukung oleh riwayat Imam Muslim yang menyebutkan, ما لم يحدث فيه ما لم يؤذي فيه  (Selama ia belum berhadats dan tidak mengganggu di dalamnya). Demikian pula disebutkan dalam riwayat Imam Bukhari, ما لم يؤذي فيه بحدث (Selama ia tidak mengganggu di dalamnya dengan hadatsnya). Dalam hal ini akan dijelaskan bahwa riwayat yang kedua merupakan penafsiran riwayat yang pertama.

مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ (selama berada di tempat shalatnya) Logikanya apabila ia telah berpindah dari tempat shalatnya, maka terputuslah hal-hal tersebut. Dalam bab “orang yang duduk di masjid menunggu shalat” akan dijelaskan tentang keutarnaan orang yang shalat, baik ia menetap di tempat dimana ia melakukan shalat atau telah berpindah ke tempat lain di dalam masjid. Adapun lafazh, وَلَا يَزَال فِي صَلَاة مَا اِنْتَظَرَ الصَّلَاة (dia senantiasa berada dalam shalat selama menunggu shalat) menetapkan bahwa hukum orang yang menunggu shalat adalah seperti orang yang shalat. Mungkin lafazh, فِي مُصَلَّاهُ (di tempat shalatnya) dipahami sebagai tempat yang tersedia untuk shalat, bukan tempat khusus dimana ia shalat. Dengan demikian tidak ada kontradiksi antara kedua hadits tersebut.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 116 – Kitab Ilmu

مَا لَمْ يُحْدِث (selama ia tidak berhadats) kalimat ini menunjukkan bahwa hadats membatalkan semua itu meskipun ia masih tetap duduk di masjid. Dari sini diketahui pula bahwa berhadats di masjid lebih berat daripada membuang dahak, sebab membuang dahak[1] telah disebutkan kafarat (tebusan)nya sedangkan berhadats tidak disebutkan kafaratnya. Bahkan pelakunya tidak mendapatkan permohonan ampunan dari para malaikat. Sedangkan doa para malaikat sangat mungkin untuk dikabulkan, berdasarkan firman Allah, “Dan mereka tiada memberi syafa’at melainkan kepada orang yang diridhai Allah.” (Qs. Al Anbiyaa’: 28). Adapun faidah hadits ini aka disebutkan pada bab “orang yang duduk menunggu shalat.”


[1] Masalah ini perlu dijelaskan secara mendetail; apabila yang dimaksud dengan hadats adalah kemaksiatan atau bid’ah maka apa yang dikatakan oleh lbnu Hajar cukup beralasan. Namun bila yang dimaksud dengan hadats adalah kentut atau yang sepertinya diantara hal-hal yang merusak wudhu selain kencing dan yang sepertinya, maka apa yang dikatakan oleh beliau kurang tepat. Untuk itu yang benar adalah bolehnya hal tersebut atau tidak disukai namun tidak mencapai derajat haram, meskipun karenanya ia tidak mendapatkan shalawat (doa) para malaikat. Kemungkinan kedua ini didukung oleh keterangan yang disebutkan oleh Ibnu Hajar ketika menjelaskan hadits no. 477.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 634 – Kitab Adzan
M Resky S