Hadits Shahih Al-Bukhari No. 442 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 442 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Mandi Apabila Masuk Islam, dan Mengikat Tawanan di Masjid” hadis ini menceritakan tentang utusan berkuda yang dikirim Rasulullah saw ke Najed, lalu pasukan itu kembali dan membawa seorang lelaki yang bernama Tsumamah. Mereka mengikatnya di salah satu tiang masjid. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 226-228.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْلًا قِبَلَ نَجْدٍ فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ مِنْ بَنِي حَنِيفَةَ يُقَالُ لَهُ ثُمَامَةُ بْنُ أُثَالٍ فَرَبَطُوهُ بِسَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي الْمَسْجِدِ فَخَرَجَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَطْلِقُوا ثُمَامَةَ فَانْطَلَقَ إِلَى نَخْلٍ قَرِيبٍ مِنْ الْمَسْجِدِ فَاغْتَسَلَ ثُمَّ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَقَالَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Yusuf] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa’id bin Abu Sa’id] bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengirim pasukan berkuda mendatangi Najed, pasukan itu lalu kembali dengan membawa seorang laki-laki dari bani Hanifah yang bernama Tsumamah bin Utsal. Mereka kemudian mengikat laki-laki itu di salah satu tiang masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu keluar menemuinya dan bersabda: “Lepaskanlah Tsumamah.” Tsumamah kemudian masuk ke kebun kurma dekat Masjid untuk mandi. Setelah itu ia kembali masuk ke Masjid dan mengucapkan, “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selian Allah dan Muhammad adalah utusan Allah.”

Keterangan Hadis: Syuraih memerintahkan orang yang berutang untuk ditahan pada tiang masjid.

Baca Juga:  Macam-macam Hadis Dhoif Menurut Para Ulama Hadis, Bagian 1

(Bab mandi apabila masuk Islam dan mengikat tawanan di masjid) Demikian yang terdapat dalam kebanyakan riwayat, sementara dalam riwayat Al Ashili dan Karimah tidak ditemukan perkataan, “Dan mengikat tawanan … ” dan seterusnya. Dalam riwayat yang lainnya tertulis “bab” tanpa judul. Seakan-akan ia merupakan pemisah dengan bab sebelumnya. Tapi ada kemungkinan judul bab kurang jelas, maka masing-masing menulis judul bab sesuai apa yang nampak baginya. Kemungkinan ini didukung oleh sikap Al Ismaili yang memberi judul bab ini dengan lafazh, “Bab Masuknya Orang Musyrik ke Dalam Masjid”. Di samping itu, bukan menjadi kebiasaan Imam Bukhari untuk mengulangi judul bab yang sama. Sementara mandi apabila masuk Islam tidak ada hubungannya dengan hukum-hukum masjid kecuali melalui penafsiran yang cukup jauh. Yaitu dikatakan, “Seorang kafir umumnya dalam keadaan junub, sedangkan orang junub dilarang berada dalam masjid kecuali karena sesuatu yang tidak dapat dihindari. Maka setelah seseorang masuk Islam, tidak ada lagi alasan yang melegitimasi keberadaannya di masjid dalam keadaan junub. Oleh karena itu, ia harus mandi agar boleh berdiam dalam masjid”.

Kemudian Ibnu Manayyar mengklaim bahwa judul bab ini menyebutkan jual-beli di masjid. Dia berkata, “Kesesuaian judul bab ini dengan kisah Tsumamah adalah orang yang berpendapat bahwa perbuatan itu tidak boleh dilakukan berdasarkan makna umum yang terkandung dalam sabda Nabi SAW, ‘Sesungguhnya masjid dibangun untuk dzikir kepada Allah’. Maka Imam Bukhari ingin menjelaskan bahwa pernyataan umum ini dibatasi oleh hal-hal tertentu, di antaranya mengikat tawanan di masjid.” Saya (Ibnu Hajar) katakan, bahwa pernyataan ini nampak dipaksakan. Judul bab yang disebutkan tidak ditemukan satu pun dalam naskah Shahih Bukhari di tempat ini, akan tetapi telah disebutkan pada lima bab sebelumnya; yaitu hadits Aisyah tentang kisah Buraidah.[1]

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 187-188 – Kitab Wudhu

Selanjutnya lbnu Manayyar berkata, “Apabila dikatakan penyebutan kisah Tsumamah dalam judul bab sebelum ini, yaitu ‘Bab Tawanan Diikat Dalam Masjid’ lebih tepat daripada di tempat ini, maka dapat dikatakan, bahwa ada kemungkinan bahwa Imam Bukhari lebih condong untuk berdalil dengan kisah Ifrit daripada kisah Tsumamah. Sebab yang bermaksud mengikat lfrit di tiang masjid adalah Nabi SAW, sementara yang mengikat Tsumamah adalah selain beliau SAW. Sehingga ketika Nabi melihat Tsumamah diikat, maka beliau bersabda, ‘Lepaskanlah Tsumamah ‘.” Ibnu Manayyar melanjutkan, “Sabda ini lebih baik dipahami sebagai pengingkaran atas hal itu daripada dipahami sebagai persetujuan.” Demikian yang dinukil dari Ibnu Manayyar. Namun seakan-akan dia belum memperhatikan muatan hadits ini secara sempurna, baik yang terdapat dalam riwayat Bukhari maupun riwayat-­riwayat lainnya.

Imam Bukhari meriwayatkan di bagian akhir pembahasan “Al Maghazi (peperangan)” dengan panjang lebar melalui jalur yang sama seperti di tempat ini, dimana di dalamnya disebutkan bahwa beliau SAW melewati Tsumamah tiga kali sementara ia terikat di masjid. Hanya saja beliau SAW memerintahkan untuk melepaskannya pada hari ketiga, demikian pula yang dinukil oleh Imam Muslim dan perawi-perawi lainnya. Ibnu Ishaq menyatakan dengan tegas di bagian akhir kitab “Al Maghazi” melalui jalur yang sama seperti di tempat ini, bahwa yang memerintahkan mereka mengikat Tsumamah adalah Nabi SAW sendiri. Dengan demikian, apa yang dikatakan Ibnu Manayyar tidak dapat diterima. Saya sangat heran dengan sikapnya, bagaimana ia menyatakan bahwa para sahabat melakukan sesuatu di masjid yang tidak diridhai oleh Rasulullah SAW. Sungguh ini adalah perkataan yang batil. Segala puji bagi Allah atas taufik-Nya.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 61 – Kitab Ilmu

(Syuraih memerintahkan orang yang berhutang untuk ditahan di masjid) Ibnu Malik berkata, “Riwayat tanpa sanad ini terdapat dalam riwayat Al Hamawi tanpa perawi yang seangkatan dengannya. Riwayat tersebut telah dinukil secara maushul oleh Ma’mar dari Ayyub, dari Ibnu Sirin, dia berkata, ‘Apabila Syuraih memutuskan atas seseorang suatu tanggungan, maka dia memerintahkan menahan orang itu di masjid hingga ia menunaikan tanggungannya. Apabila ia menunaikan tanggungan tersebut, maka ia dibebaskan. Sedangkan jika tidak, maka orang tersebut dimasukkan dalam penjara’.”

إِلَى نَخْلٍ (menuju kebun kurma) Demikian yang terdapat dalam kebanyakan riwayat, yaitu menggunakan huruf ”kha’ “. Sementara dalam naskah yang dibacakan kepada Abu Al Waqt menggunakan huruf ”Jim”. Sebagian ulama mendukung kebenaran riwayat ini, dan mereka mengatakan, “An-Najlu adalah air sedikit yang keluar dari bumi”. Ada pula yang mengatakan, “Air yang mengalir”.

Saya (Ibnu Hajar) katakan, riwayat pertama (yang menggunakan huruf “kha’ “) didukung oleh lafazh yang terdapat dalam riwayat Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahih-nya sehubungan dengan hadits, “Maka beliau berangkat menuju kebun Abu Thalhah”. Adapun mengenai faidah hadits ini akan dijelaskan pada tempat di mana Imam Bukhari menyebutkannya secara lengkap, insya Allah.


[1] Dalam naskah lain disebutkan, “Barirah.”

M Resky S