Hadits Shahih Al-Bukhari No. 45 – Kitab Iman

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 45 – Kitab Iman ini, mengemukakan bahwa pergi untuk melayat jenazah adalah merupakan bagian dari keimanan. Dalam hadis ini dijelaskan ganjaran atau pahala bagi orang-orang yang melayat, menyelenggarakan pemakaman dan ikut serta dalam salat jenazah, seperti dua qirath (sebesar gunung uhud).

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Namun bagi mereka yang hanya ikut salat jenazah dan tidak ikut ke pemakaman maka orang tersebut hanya membawa pulang ganjaran satu qirath saja. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 1 Kitab Iman. Halaman 200-201.

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَلِيٍّ الْمَنْجُوفِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا رَوْحٌ قَالَ حَدَّثَنَا عَوْفٌ عَنْ الْحَسَنِ وَمُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا وَيَفْرُغَ مِنْ دَفْنِهَا فَإِنَّه يَرْجِعُ مِنْ الْأَجْرِ بِقِيرَاطَيْنِ كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ قَبْلَ أَنْ تُدْفَنَ فَإِنَّهُ يَرْجِعُ بِقِيرَاطٍ تَابَعَهُ عُثْمَانُ الْمُؤَذِّنُ قَالَ حَدَّثَنَا عَوْفٌ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 192-193 – Kitab Wudhu

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah bin Ali Al Manjufi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Rauh] berkata, telah menceritakan kepada kami [‘Auf] dari [Al Hasan] dan [Muhammad] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Barangsiapa mengiringi jenazah muslim, karena iman dan mengharapkan balasan dan dia selalu bersama jenazah tersebut sampai dishalatkan dan selesai dari penguburannya, maka dia pulang dengan membawa dua qiroth, setiap qiroth setara dengan gunung Uhud.

Dan barangsiapa menyolatkannya dan pulang sebelum dikuburkan maka dia pulang membawa satu qiroth”. Hadits seperti ini juga diriwayatkan dari [Utsman Al Mu`adzin], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [‘Auf] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 603 – Kitab Adzan

Keterangan Hadis: مَنْ اِتَّبَعَ (Barangsiapa yang melayat). Dalam riwayat Al Ushaili menggunakan lafazh تَبِعَ dimana lafazh ini banyak dikuatkan oleh orang yang berpendapat bahwa berjalan di belakang jenazah adalah lebih utama. Akan tetapi argumen semacam ini tidak benar, karena perkataan تَّبَعَهُ (mengikutinya) dapat berarti bahwa ia berjalan di belakangnya, bertemu dengannya, ataupun berjalan bersamanya. Lafazh تَّبَعَهُ juga mempunyai arti yang sama dengan تبع . Hal ini dijelaskan oleh hadits lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan perawi-perawi lainnya dari Ibnu Umar tentang berjalan di depan mayat.

وَكَانَ مَعَهُ (Bersamanya), maksudnya dengan orang muslim. Dalam riwayat Al Kasymihani, lafazhnya adalah مَعَهَا maksudnya bersama jenazah.

وَيُفْرَغ (Hingga selesai). Ada yang meriwayatkan dengan lafazh وَيُفْرُغ Riwayat ini menunjukkan, bahwa pahala sebesar dua qirath itu diperoleh dengan ikut menshalatkan dan mengantarkan ke kuburannya. Sedangkan orang yang hanya melakukan shalat saja, maka ia hanya mendapatkan pahala satu qirath.

Pendapat ini adalah pendapat yang kuat, berbeda dengan pendapat yang berpegang pada zhahir hadits. Mereka berpendapat, bahwa orang tersebut memperoleh pahala sebesar tiga qirath setelah digabungkan. Pembahasan lain tentang hadits ini, insya Allah akan dijelaskan pada pembahasan tentang jenazah.

Baca Juga:  Periode Penulisan Hadis Dimulai Sejak Zaman Rasulullah atau Sahabat?
M Resky S