Hadits Shahih Al-Bukhari No. 450-451 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 450-451 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Meninggikan (mengeraskan) Suara di Masjid” hadis ini menceritakan tentang Said bin Yazid yang diperintahkan Umar bin Khathab untuk memanggil dua orang dari Thaif yang membuat keributan di masjid Rasulullah saw. Hadis berikutnya menceritakan tentang Ka’ab bin Malik yang menagih utangnya dari Ibnu Hadrad. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 237-239.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْجُعَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ خُصَيْفَةَ عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ كُنْتُ قَائِمًا فِي الْمَسْجِدِ فَحَصَبَنِي رَجُلٌ فَنَظَرْتُ فَإِذَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَقَالَ اذْهَبْ فَأْتِنِي بِهَذَيْنِ فَجِئْتُهُ بِهِمَا قَالَ مَنْ أَنْتُمَا أَوْ مِنْ أَيْنَ أَنْتُمَا قَالَا مِنْ أَهْلِ الطَّائِفِ قَالَ لَوْ كُنْتُمَا مِنْ أَهْلِ الْبَلَدِ لَأَوْجَعْتُكُمَا تَرْفَعَانِ أَصْوَاتَكُمَا فِي مَسْجِدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Ali bin ‘Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa’id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Ju’aid bin ‘Abdurrahman] berkata, telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Khushaifah] dari [As Sa’ib bin Yazid] berkata, “Ketika aku berdiri di dalam masjid tiba-tiba ada seseorang melempar aku dengan kerikil, dan ternyata setelah aku perhatikan orang itu adalah ‘ [Umar bin Al Khaththab]. Dia berkata, “Pergi dan bawalah dua orang ini kepadaku.” Maka aku datang dengan membawa dua orang yang dimaksud, Umar lalu bertanya, “Siapa kalian berdua?” Atau “Dari mana asalnya kalian berdua?” Keduanya menjawab, “Kami berasal dari Tha’if” ‘Umar bin Al Khaththab pun berkata, “Sekiranya kalian dari penduduk sini maka aku akan hukum kalian berdua! Sebab kalian telah meninggikan suara di Masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 73 – Kitab Ilmu

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ كَعْبَ بْنَ مَالِكٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ تَقَاضَى ابْنَ أَبِي حَدْرَدٍ دَيْنًا لَهُ عَلَيْهِ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ فَارْتَفَعَتْ أَصْوَاتُهُمَا حَتَّى سَمِعَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي بَيْتِهِ فَخَرَجَ إِلَيْهِمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى كَشَفَ سِجْفَ حُجْرَتِهِ وَنَادَى كَعْبَ بْنَ مَالِكٍ قَالَ يَا كَعْبُ قَالَ لَبَّيْكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَأَشَارَ بِيَدِهِ أَنْ ضَعْ الشَّطْرَ مِنْ دَيْنِكَ قَالَ كَعْبٌ قَدْ فَعَلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُمْ فَاقْضِهِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Yunus bin Yazid] dari [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepadaku [‘Abdullah bin Ka’b bin Malik] bahwa [Ka’b bin Malik] mengabarkan kepadanya, bahwa ia menagih hutang kepada Ibnu Abu Hadrad pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam masjid hingga suara keduanya meninggi dan didengar oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang sedang berada di rumah. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian keluar menemui keduanya sambil menyingkap kain gorden kamar. Beliau memanggil Ka’b bin Malik: “Wahai Ka’b!” Ka’b bin Malik menjawab, “Wahai Rasulullah, aku penuhi panggilanmu.” Beliau memberi isyarat dengan tangannya agar ia membebaskan setengah dari hutangnya. Ka’b bin Malik berkata, “Wahai Rasulullah, aku sudah lakukan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian bersabda: “Sekarang bayarlah.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 165-166 – Kitab Wudhu

Keterangan Hadis: Imam Bukhari mengisyaratkan dengan bab ini akan perselisihan yang terjadi mengenai hal itu. Imam Malik memakruhkan perbuatan itu secara mutlak, baik untuk mengajar ilmu ataupun lainnya. Ulama selainnya membedakan antara meninggikan suara karena sesuatu yang berkaitan dengan urusan agama atau manfaat duniawi dengan perkara-­perkara yang tidak ada faidahnya. Kemudian Imam Bukhari menyebutkan di bawah bab hadits Ibnu Umar yang mengindikasikan larangan perbuatan tersebut, lalu disebutkan hadits Ka’ab sesudah itu yang mengisyaratkan sebaliknya. Sikap ini merupakan isyarat dari Imam Bukhari yang melarang meninggikan suara dalam hal-hal yang tidak bermanfaat, dan membolehkannya dalam hal-hal yang memang diharuskan. Pembahasan lebih rinci mengenai hal ini telah dijelaskan pada bab “Menagih Utang.” Telah disebutkan sejumlah riwayat yang melarang meninggikan suara di masjid, namun semuanya lemah. Sebagian riwayat tersebut dinukil oleh Ibnu Majah. Seakan-akan Imam Bukhari mengisyaratkan pula pada hadits-hadits tersebut.

كُنْت قَائِمًا فِي الْمَسْجِدِ (Aku sedang berdiri di masjid) Demikian kalimat yang terdapat dalam sumber pokok, yakni menggunakan huruf qaf قَائِمًا Sementara dalam riwayat lain dikatakan نَائِمًا yakni menggunakan huruf “nun” yang berarti sedang tidur. Riwayat ini didukung oleh riwayat Hatim dari Al Ju’aid yang menyebutkan كُنْت مُضْطَجِعًا (Aku sedang berbaring).

فَإِذَا عُمَرُ (ternyata Umar) Kalimat penjelasnya tidak disebutkan, yaitu kalimat “sedang berdiri”. Sehingga kalimat lengkapnya adalah فَإِذَا عُمَرُ قائم Kemudian, saya belum menemukan nama kedua laki-laki yang dimaksud, akan tetapi dalam riwayat Abdurrazzaq disebutkan bahwa keduanya berasal dari suku Tsaqif.

Baca Juga:  Bagaimana Cara Menilai Matan Hadis? Ini 4 Tolak Ukur Ala al-Ghazali

لَوْ كُنْتُمَا (Andai kalian berdua) Dari sini mengisyaratkan bahwa larangan untuk meninggikan suara di masjid telah ada sebelumnya. Di samping itu, hal ini menjelaskan diterimanya alasan orang yang tidak mengetahui hukum apabila hukum tersebut tidak diketahui secara umum.

لَأَوْجَعْتُكُمَا (niscaya aku akan memukul kalian berdua) Al Ismaili menambahkan, “Dengan cambukan.” Untuk itu jelaslah bahwa hadits ini berstatus marfu’ (sampai kepada Nabi SAW), sebab umar tidak akan mengancam mereka dengan cambukan kecuali melanggar masalah tauqifi (hukum yang ditetapkan berdasarkan wahyu, bukan ijtihad).

تَرْفَعَانِ (kalian meninggikan suara) Perkataan ini merupakan jawaban pertanyaan yang tidak tertera dalam kalimat. Seakan-akan kedua orang tersebut berkata kepada Umar, لِمَ تُوجِعُنَا (Mengapa kamu memukul kami berdua?). Dia menjawab, لِأَنَّكُمَا تَرْفَعَانِ (Karena kalian berdua telah meninggikan suara). Dalam riwayat Al Ismaili disebutkan, بِرَفْعِكُمَا أَصْوَاتَكُمَا (Karena kalian berdua meninggikan suara). Riwayat ini mendukung pernyataan kami tadi.

Hadits ini telah dijelaskan pada bab “Menagih Hutang”.

M Resky S