Hadits Shahih Al-Bukhari No. 461-462 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 461-462 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Masjid yang Terdapat di Jalanan Madinah dan Tempat-­tempat di Mana Rasulullah SAW Pernah Shalat di Dalamnya” Hadis-hadis ini menceritakan  tentang Salim bin Abdullah yang menelusuri jalan-jalan dan salat disitu. Dengan alasan bahwa bapaknya pernah salat disitu. Dan begitu pula Rasulullah saw pernah salat disitu pula. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 253-261.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي بَكْرٍ الْمُقَدَّمِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا فُضَيْلُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ قَالَ رَأَيْتُ سَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَتَحَرَّى أَمَاكِنَ مِنْ الطَّرِيقِ فَيُصَلِّي فِيهَا وَيُحَدِّثُ أَنَّ أَبَاهُ كَانَ يُصَلِّي فِيهَا وَأَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي تِلْكَ الْأَمْكِنَةِ وَحَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّي فِي تِلْكَ الْأَمْكِنَةِ وَسَأَلْتُ سَالِمًا فَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا وَافَقَ نَافِعًا فِي الْأَمْكِنَةِ كُلِّهَا إِلَّا أَنَّهُمَا اخْتَلَفَا فِي مَسْجِدٍ بِشَرَفِ الرَّوْحَاءِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Bakar Al Muqaddam] berkata, telah menceritakan kepada kami [Fudlail bin Sulaiman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Musa bin ‘Uqbah] berkata, “Aku melihat [Salim bin ‘Abdullah] memilih tempat di suatu jalan lalu melaksanakan shalat di tempat tersebut. Dan dia menceritakan bahwa [Bapaknya] pernah shalat di tempat itu, dan bapaknya pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga shalat di tempat itu.” Telah menceritakan kepadaku [Nafi’] dari [Ibnu ‘Umar] bahwa dia pernah shalat di tempat itu, dan aku bertanya kepada Salim, dan aku juga tidak mengetahuinya kecuali dia sepakat dengan Nafi’ tentang tempat yang dimaksud. Namun keduanya berbeda pendapat tentang masjid yang berada di Syarfil Rawha’.”

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ الْحِزَامِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْزِلُ بِذِي الْحُلَيْفَةِ حِينَ يَعْتَمِرُ وَفِي حَجَّتِهِ حِينَ حَجَّ تَحْتَ سَمُرَةٍ فِي مَوْضِعِ الْمَسْجِدِ الَّذِي بِذِي الْحُلَيْفَةِ وَكَانَ إِذَا رَجَعَ مِنْ غَزْوٍ كَانَ فِي تِلْكَ الطَّرِيقِ أَوْ حَجٍّ أَوْ عُمْرَةٍ هَبَطَ مِنْ بَطْنِ وَادٍ فَإِذَا ظَهَرَ مِنْ بَطْنِ وَادٍ أَنَاخَ بِالْبَطْحَاءِ الَّتِي عَلَى شَفِيرِ الْوَادِي الشَّرْقِيَّةِ فَعَرَّسَ ثَمَّ حَتَّى يُصْبِحَ لَيْسَ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الَّذِي بِحِجَارَةٍ وَلَا عَلَى الْأَكَمَةِ الَّتِي عَلَيْهَا الْمَسْجِدُ كَانَ ثَمَّ خَلِيجٌ يُصَلِّي عَبْدُ اللَّهِ عِنْدَهُ فِي بَطْنِهِ كُثُبٌ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَمَّ يُصَلِّي فَدَحَا السَّيْلُ فِيهِ بِالْبَطْحَاءِ حَتَّى دَفَنَ ذَلِكَ الْمَكَانَ الَّذِي كَانَ عَبْدُ اللَّهِ يُصَلِّي فِيهِ وَأَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ حَدَّثَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى حَيْثُ الْمَسْجِدُ الصَّغِيرُ الَّذِي دُونَ الْمَسْجِدِ الَّذِي بِشَرَفِ الرَّوْحَاءِ وَقَدْ كَانَ عَبْدُ اللَّهِ يَعْلَمُ الْمَكَانَ الَّذِي كَانَ صَلَّى فِيهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ ثَمَّ عَنْ يَمِينِكَ حِينَ تَقُومُ فِي الْمَسْجِدِ تُصَلِّي وَذَلِكَ الْمَسْجِدُ عَلَى حَافَةِ الطَّرِيقِ الْيُمْنَى وَأَنْتَ ذَاهِبٌ إِلَى مَكَّةَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْمَسْجِدِ الْأَكْبَرِ رَمْيَةٌ بِحَجَرٍ أَوْ نَحْوُ ذَلِكَ وَأَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يُصَلِّي إِلَى الْعِرْقِ الَّذِي عِنْدَ مُنْصَرَفِ الرَّوْحَاءِ وَذَلِكَ الْعِرْقُ انْتِهَاءُ طَرَفِهِ عَلَى حَافَةِ الطَّرِيقِ دُونَ الْمَسْجِدِ الَّذِي بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْمُنْصَرَفِ وَأَنْتَ ذَاهِبٌ إِلَى مَكَّةَ وَقَدْ ابْتُنِيَ ثَمَّ مَسْجِدٌ فَلَمْ يَكُنْ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ يُصَلِّي فِي ذَلِكَ الْمَسْجِدِ كَانَ يَتْرُكُهُ عَنْ يَسَارِهِ وَوَرَاءَهُ وَيُصَلِّي أَمَامَهُ إِلَى الْعِرْقِ نَفْسِهِ وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ يَرُوحُ مِنْ الرَّوْحَاءِ فَلَا يُصَلِّي الظُّهْرَ حَتَّى يَأْتِيَ ذَلِكَ الْمَكَانَ فَيُصَلِّي فِيهِ الظُّهْرَ وَإِذَا أَقْبَلَ مِنْ مَكَّةَ فَإِنْ مَرَّ بِهِ قَبْلَ الصُّبْحِ بِسَاعَةٍ أَوْ مِنْ آخِرِ السَّحَرِ عَرَّسَ حَتَّى يُصَلِّيَ بِهَا الصُّبْحَ وَأَنَّ عَبْدَ اللَّهِ حَدَّثَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْزِلُ تَحْتَ سَرْحَةٍ ضَخْمَةٍ دُونَ الرُّوَيْثَةِ عَنْ يَمِينِ الطَّرِيقِ وَوِجَاهَ الطَّرِيقِ فِي مَكَانٍ بَطْحٍ سَهْلٍ حَتَّى يُفْضِيَ مِنْ أَكَمَةٍ دُوَيْنَ بَرِيدِ الرُّوَيْثَةِ بِمِيلَيْنِ وَقَدْ انْكَسَرَ أَعْلَاهَا فَانْثَنَى فِي جَوْفِهَا وَهِيَ قَائِمَةٌ عَلَى سَاقٍ وَفِي سَاقِهَا كُثُبٌ كَثِيرَةٌ وَأَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ حَدَّثَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي طَرَفِ تَلْعَةٍ مِنْ وَرَاءِ الْعَرْجِ وَأَنْتَ ذَاهِبٌ إِلَى هَضْبَةٍ عِنْدَ ذَلِكَ الْمَسْجِدِ قَبْرَانِ أَوْ ثَلَاثَةٌ عَلَى الْقُبُورِ رَضَمٌ مِنْ حِجَارَةٍ عَنْ يَمِينِ الطَّرِيقِ عِنْدَ سَلَمَاتِ الطَّرِيقِ بَيْنَ أُولَئِكَ السَّلَمَاتِ كَانَ عَبْدُ اللَّهِ يَرُوحُ مِنْ الْعَرْجِ بَعْدَ أَنْ تَمِيلَ الشَّمْسُ بِالْهَاجِرَةِ فَيُصَلِّي الظُّهْرَ فِي ذَلِكَ الْمَسْجِدِ وَأَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَزَلَ عِنْدَ سَرَحَاتٍ عَنْ يَسَارِ الطَّرِيقِ فِي مَسِيلٍ دُونَ هَرْشَى ذَلِكَ الْمَسِيلُ لَاصِقٌ بِكُرَاعِ هَرْشَى بَيْنَهُ وَبَيْنَ الطَّرِيقِ قَرِيبٌ مِنْ غَلْوَةٍ وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ يُصَلِّي إِلَى سَرْحَةٍ هِيَ أَقْرَبُ السَّرَحَاتِ إِلَى الطَّرِيقِ وَهِيَ أَطْوَلُهُنَّ وَأَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ حَدَّثَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْزِلُ فِي الْمَسِيلِ الَّذِي فِي أَدْنَى مَرِّ الظَّهْرَانِ قِبَلَ الْمَدِينَةِ حِينَ يَهْبِطُ مِنْ الصَّفْرَاوَاتِ يَنْزِلُ فِي بَطْنِ ذَلِكَ الْمَسِيلِ عَنْ يَسَارِ الطَّرِيقِ وَأَنْتَ ذَاهِبٌ إِلَى مَكَّةَ لَيْسَ بَيْنَ مَنْزِلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبَيْنَ الطَّرِيقِ إِلَّا رَمْيَةٌ بِحَجَرٍ وَأَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ حَدَّثَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْزِلُ بِذِي طُوًى وَيَبِيتُ حَتَّى يُصْبِحَ يُصَلِّي الصُّبْحَ حِينَ يَقْدَمُ مَكَّةَ وَمُصَلَّى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ عَلَى أَكَمَةٍ غَلِيظَةٍ لَيْسَ فِي الْمَسْجِدِ الَّذِي بُنِيَ ثَمَّ وَلَكِنْ أَسْفَلَ مِنْ ذَلِكَ عَلَى أَكَمَةٍ غَلِيظَةٍ وَأَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ حَدَّثَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَقْبَلَ فُرْضَتَيْ الْجَبَلِ الَّذِي بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجَبَلِ الطَّوِيلِ نَحْوَ الْكَعْبَةِ فَجَعَلَ الْمَسْجِدَ الَّذِي بُنِيَ ثَمَّ يَسَارَ الْمَسْجِدِ بِطَرَفِ الْأَكَمَةِ وَمُصَلَّى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْفَلَ مِنْهُ عَلَى الْأَكَمَةِ السَّوْدَاءِ تَدَعُ مِنْ الْأَكَمَةِ عَشَرَةَ أَذْرُعٍ أَوْ نَحْوَهَا ثُمَّ تُصَلِّي مُسْتَقْبِلَ الْفُرْضَتَيْنِ مِنْ الْجَبَلِ الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَ الْكَعْبَةِ

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 215 – Kitab Wudhu

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir Al Hizami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Anas bin ‘Iyadl] berkata, telah menceritakan kepada kami [Musa bin ‘Uqbah] dari [Nafi’] bahwa [‘Abdullah bin ‘Umar] mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berhenti di Dzul Hulaifah di bawah pohon samurah ketika melaksanakan ‘Umrah dan hajinya, yaitu tempat yang sekarang digunakan sebagai masjid di daerah Dzul Hulaifah. Ketika beliau kembali dari suatu peperangan, atau haji, atau umrah, dan melewati jalan tersebut beliau turun melalu dasar lembah, dan ketika telah sampai di dasar lembah beliau singgah di Bathha’ (saluran tempat mengalirnya air) yang terletak di tebing sebelah timur dari lembah tersebut. Di situ beliau bermalam dan beristirahat sampai pagi. Beliau tidak singgah di masjid yang berbatu dan tidak juga di bukit yang ada masjidnya. Di lembah itu terdapat celah yang pernah digunakan oleh ‘Abdullah untuk melekasanakan shalat. Di dasar lembah tersebut ada gundukan pasir dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah shalat di situ. Suatu hari aliran air di Bathha’ menyeret gundukan pasir tersebut sehingga menutup celah yang pernah digunakan oleh ‘Abdullah untuk shalat. ‘Abdullah bin ‘Umar menceritakan kepadanya (Nafi’) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melaksanakan shalat di masjid kecil, bukan masjid yang terdapat di Syarful Rauha’. ‘Abdullah mengetahui tempat yang pernah digunakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat. Ia berkata, “Disana, di sebelah kanan jika kamu berdiri shalat di masjid itu. Masjid itu terletak di sebelah kanan jalan jika kamu berjalan menuju ke arah Makkah. Jarak masjid tersebut dengan masjid besar sejauh lemparan batu atau kurang lebihnya sekitar itu.” A’abdullah bin ‘Umar juga pernah shalat di lembah ‘Irqi yang terletak diperbatasan Rauha’. Lembah ini ujungnya di sisi jalan di bawah masjid yang posisinya di sebelah kanan jika kamu berjalan menuju Makkah. Disana sudah dibangun masjid namun ‘Abdullah bin ‘Umar belum pernah shalat di masjid tersebut. Dia melewati masjid tersebut dari sebelah kiri dan belakangnya, kemudian ia shalat di depannya di lembah ‘Irq itu sendiri. Pernah ketika dia kembali dari Rauha’, dia tidak shalat Zhuhur (di tempat lain) hingga sampai di tempat tersebut, kemudian dia shalat Zhuhur di tempat tersebut. Jika dia kembali dari Makkah dan melewati tempat itu satu jam sebelum Shubuh atau di akhir waktu sahar (menjelang shubuh), dia beristirahat hingga shalat Shubuh di tempat itu. ‘Abdullah juga menceritakan kepadanya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berhenti singgah di bawah pohon besar di desa Ar-Ruwaitsah di sebelah kanan jalan menghadap ke jalan, yakni pada tempat yang rendah dan datar. Sehingga beliau bisa melalui tebing datar yang jaraknya dua mil dari ujung jalan yang datar desa Ar-Ruwaitsah. Tebing itu bagian atasnya sudah banyak yang rontok dan berjatuhan di sisi bawahnya, namun tebing itu masih berdiri tegak pada landasannya sekalipun pada sisinya itu banyak terdapat celah. ‘Abdullah bin ‘Umar juga menceritakan kepadanya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah shalat di dekat air terjun yang posisinya di belakang desa Al ‘Arj jika kamu menuju desa Hadlbah. Pada masjid itu ada dua atau tiga kuburan yang ditandai dengan batu yang berada di sebelah kanan jalan, pada jalan yang datar. Di sisi kanan jalan yang datar itulah ‘Abdullah pernah melintas ketika kembali dari desa Al ‘Irj setelah matahari condong pada tengah hari, lalu dia shalat Zhuhur di masjid itu. ‘Abdullah bin ‘Umar juga menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah singgah di pohon-pohon besar di sebelah kiri jalan di tempat saluran air dekat desa Harsya. Saluran air itu letaknya berhubungan dengan ujung jalan desa Harsya yang jaraknya sejauh lemparan anak panah (kira-kira dua pertiga mil). ‘Abdullah pernah shalat di dekat pohon yang paling besar dan paling tinggi di antara pohon-pohon besar tersebut. ‘Abdullah juga menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah singgah pada saluran air yang terletak dekat lembah yang disebut dengan Marrul Zhahran, yakni sebelum Madinah jika menuruni lembah Shafrawat. Beliau singgah dan turun hingga ke bawah yang posisinya ada di sebelah kiri jalan jika kamu menuju arah Makkah. Jarak antara saluran air yang beliau singgahi dengan jalan hanya berjarak tidak lebih dari sejauh lemparan batu. ‘Abdullah bin ‘Umar juga menceritakan kepadanya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah singgah di Dzu Thuwa dan bermalam di sana sampai subuh, ia lalu melaksanakan shalat subuh di sana ketika Beliau pergi mengunjungi Makkah. Tempat shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut posisinya pada sebuah bukit besar, bukan pada posisi di mana sekarang dibangun masjid, yaitu pada dasar bukit tersebut. ‘Abdullah bin ‘Umar juga menceritakan kepadanya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menghadap dua jalan masuk menuju gunung yang jaraknya dengan puncak gunung sekitar sebesar Ka’bah, posisinya sekarang di sebelah kiri dari masjid yang didirikan. Dan tempar shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam letaknya lebih rendah dari tebing yang berwarna hitam. Jarak tempat itu dari tebing tersebut sepuluh hasta atau kurang lebih sekitar itu. Dan jika kamu shalat menghadap dua jalan ke gunung tersebut maka tempat tersebut berada di tengah antara kamu berdiri dengan Ka’bah.”

Baca Juga:  Apa Sih Takhrij Hadits Itu? Ini Pengertian dan Penjelasannya

Keterangan Hadis: (Bab masjid-masjid yang berada di jalan-jalan Madinah) yakni jalan-jalan yang menghubungkan antara Madinah dan Makkah. Adapun yang dimaksud dengan “tempat-tempat lainnya” adalah tempat-tempat yang tidak dibangun masjid di atasnya.

تَحْتَ سَمُرَةٍ (di bawah pohon Samurah) Samurah adalah sejenis pohon berduri yang biasa dikenal dengan nama “Ummu Ghailan”.

كَانَ ثَمَّ خَلِيج (di tempat itu terdapat Al Khalij) Yang dimaksud dengan khalij adalah lembah yang memiliki dasar agak dalam.

بِشَرَفِ الرَّوْحَاء (Syaraf Rauha’) Ia adalah nama sebuah kampung yang jaraknya sekitar dua malam perjalanan dari Madinah. Tempat tersebut adalah akhir persimpangan menuju Makkah. Adapun masjid Ausath terletak di lembah yang sekarang dikenal dengan nama lembah Bani Salim. Dalam Shahih Muslim bab “Adzan” disebutkan, bahwa jarak antara keduanya adalah 36 mil.

يُصَلِّي إِلَى الْعِرْقِ (shalat menghadap Irq). Yakni Irq Dzabyah, suatu lembah yang terkenal. Demikian yang dikatakan oleh Abu Ubaid Al Bakri.

الرُّوَيْثَة (Ruwaitsah) yakni suatu kampung yang berjarak sekitar tujuh belas farsakh dari Madinah.

بَرِيد الرُّوَيْثَةِ (barid ruwaitsah) Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘barid’ dalam hadits ini adalah persimpangan jalan.

الْعَرْج (Araj) sebuah kampung yang terletak sekitar 13 atau 14 mil dari Ruwaitsah. Adapun “Al Hadhbah” adalah bukit yang lebih tinggi daripada gundukan pasir namun lebih rendah daripada gunung. Ada pula yang mengatakan bahwa “Al Hadhbah” adalah gunung yang rendah.

عِنْدَ سَلِمَات الطَّرِيق (di sisi persimpangan jalan) Salamaat adalah segala sesuatu yang bercabang. Lafazh ini dapat dibaca “salimaat” dan dapat pula dibaca “Salamaat.” Dikatakan bahwa apabila dibaca “salimaat” maka maknanya adalah batu-batu besar, sedangkan bila dibaca “salamaat” maka maknanya adalah “pepohonan”.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 559 – Kitab Waktu-waktu Shalat

هَرْشَى (Al Harsya). Al Bakri berkata, “Harsya adalah gunung yang berada di pertemuan jalan Madinah dan Syam, dekat Juhfah.”

 Marruzhahraan adalah lembah yang dinamakan oleh masyarakat umum dengan “Bathnu marwin“. Al Bakri berkata, ·’Antara tempat tersebut dengan Makkah berjarak sekitar 16 mil.”

Catatan Penting: Pertama, penjelasan mengenai hal ini mencakup sembilan hadits yang dinukil oleh Al Hasan bin Suf: an dalam Musnad-nya secara terpisah-pisah dari jalur Ismail bin Abi Uwais, dari Anas bin Iyadh. Beliau mengulangi sanadnya dalam setiap hadits kecuali hadits ketiga. Adapun dua hadits yang terakhir telah diriwayatkan pula oleh Imam Muslim dalam kitab tentang “Haji”.

Kedua, masjid-masjid yang disebutkan pada hadits-hadits di atas saat ini tidak dikenal lagi kecuali masjid Dzul Hulaifah serta masjid yang berada di Rauha’ yang dikenal oleh penduduk daerah tersebut. Dalam riwayat Az-Zubair bin Bakkar disebutkan dalam kitabnya Akhbar Al Madinah melalui jalur lain dari Nati’ dari Ibnu Umar tentang sifat-sifat masjid tersebut. Dalam riwayat Tirmidzi dari hadits Amr bin Auf, bahwa Nabi SAW shalat di lembah Rauha’. Beliau bersabda, لَقَدْ صَلَّى فِي هَذَا الْمَسْجِدِ سَبْعُونَ نَبِيًّا (Telah shalat di masjid ini tujuh puluh nabi).

Ketiga, dari perbuatan Ibnu U mar dapat diketahui tentang disukainya menelusuri bekas peninggalan Nabi SAW dan tabarruk (mencari berkah) dengannya. Al Baghawi (seorang ulama madzhab Syafi’i) mengatakan, “Sesungguhnya masjid-masjid -yang telah terbukti bahwa Nabi SAW shalat padanya- apabila seseorang bernadzar untuk shalat pada salah satunya niscaya nadzarya menjadi sesuatu yang harus ditunaikan, sebagaimana halnya dengan ketiga masjid (Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha).”[1]

Keempat, Imam Bukhari menyebutkan masjid-masjid yang berada di jalan-jalan Madinah, namun dia tidak menyebutkan masjid-masjid di Madinah karena tidak ada riwayat mengenai hal itu yang memenuhi persyaratannya. dalam kitab Akhbar Madinah, Umar bin Syabah menyebutkan masjid-masjid dan tempat-tempat yang pernah ditempati Nabi SAW untuk shalat.

Abu Ghassan meriwayatkan dari para ahli ilmu, bahwa semua masjid yang berada di kota Madinah yang terbuat dari batu-batu berukir dan bersusun telah ditempati Nabi SAW untuk shalat. Karena ketika Umar bin Abdul Aziz hendak membangun masjid Madinah, dia bertanya kepada penduduknya —dimana saat itu generasi terdahulu masih banyak yang hidup- tentang hal itu. Kemudian dia membangun masjid dengan menggunakan batu berukir lagi bersusun. Demikian nukilan dari kitab Akhbar Madinah. Umar bin Syabah telah menyebutkan secara jelas tempat masjid-masjid tersebut, namun pada saat itu kebanyakan di antaranya telah hancur tak berbekas. Adapun yang tersisa dan masih masyhur hingga saat ini adalah masjid Quba ‘, masjid Al Fadhikh (sebelah timur masjid Quba’), masjid Bani Quraizhah, Masyrabah Ummu Ibrahim (sebelah utara masjid Bani Quraizhah), masjid Bani Zhufar (sebelah selatan Al Baqi’ dan dikenal dengan masjid Al Baghlah), masjid Bani Mu’awiyah (dikenal dengan nama masjid Al ljabah), masjid Al Fath (dekat gunung Sal’) dan masjid Al Qiblatain. Demikianlah yang dikutip oleh sebagian syaikh kami. Adapun faidah mengetahui hal-hal ini, yaitu seperti apa yang telah disebutkan Imam Al Baghawi. Wallahu a ‘lam.


[1] Pendapat ini lemah, yang benar adalah bahwasanya nadzar untuk mengunjungi masjid­ masjid tidak menjadi suatu keharusan, kecuali terhadap tiga masjid apabila butuh untuk menyiapkan bekal perjalanan. Apabila tidak butuh akan hal itu, maka ia merupakan sesuatu yang perlu ditinjau dan masih diperselisihkan. Adapun masjid-masjid yang diisyaratkan oleh Al Baghawi di atas maka yang benar bahwa ia tidak boleh didatangi hanya sekedar untuk beribadah padanya serta tidak wajib bagi seseorang yang bernadzar dengannya untuk menepati nadzarnya demi mencegah perbuatan yang menjurus kepada kesyirikan. Cukuplah dia shalat di masjid-masjid yang disyariatkan. wallahu a’lam.

M Resky S