Hadits Shahih Al-Bukhari No. 466-467 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 466-467 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Berapa Jarak yang Sepatutnya Antara Orang yang Shalat Dengan Sutrah (Pembatas)?” Hadis-hadis ini menjelaskan berapakah jarak antara tempat salat Rasulullah saw dengan dinding pembatas. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 269-272.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ زُرَارَةَ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ كَانَ بَيْنَ مُصَلَّى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبَيْنَ الْجِدَارِ مَمَرُّ الشَّاةِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Amru bin Zurarah] berkata, telah mengabarkan kepada kami [‘Abdul ‘Aziz bin Abu Hazim] dari [Bapaknya] dari [Sahl bin Sa’d] berkata, “Jarak antara tempat shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan dinding (pembatas) adalah selebar untuk jalan kambing.”

حَدَّثَنَا الْمَكِّيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ أَبِي عُبَيْدٍ عَنْ سَلَمَةَ قَالَ كَانَ جِدَارُ الْمَسْجِدِ عِنْدَ الْمِنْبَرِ مَا كَادَتْ الشَّاةُ تَجُوزُهَا

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Al Makki bin Ibrahim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Abu ‘Ubaid] dari [Salamah] berkata, “Jarak antara dinding masjid di mimbar kira-kira seukuran kambing bisa lewat.”

Keterangan Hadis: كَانَ بَيْنَ مُصَلَّى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (jarak antara tempat shalat Rasulullah SAW) Maksudnya tempat berdiri Nabi SAW saat shalat. Demikian juga yang terdapat dalam riwayat Abu Daud.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 260 – Kitab Mandi

وَبَيْنَ الْجِدَارِ (dengan dinding) yakni dinding masjid yang berada di arah kiblat. Hal ini telah dinyatakan secara tegas melalui riwayat Abu Ghassan dari Abu Hazim pada bagian “Al I’tisham (komitmen dengan Al Qur’an dan Sunnah).”

كَانَ جِدَارُ الْمَسْجِدِ (tembok masjid) demikian yang tersebut dalam riwayat Al Makki. Al Ismaili meriwayatk.an dari jalur Abu Ashim dari Yazid dengan lafazh, “Jarak antara mimbar pada masa Rasulullah SAW dengan tembok di arah kiblat hanya sekedar dapat dilewati oleh kambing kecil”. Berdasarkan konteks ini, maka jelaslah bahwa hadits di atas adalah marfu‘ (sampai kepada Nabi SAW).

تَجُوزُهَا (melewatinya) Dalam riwayat sebagian perawi dikatakan ان تَجُوزُهَا (untuk melewatinya). Yakni jarak yang ada hampir-hampir tidak dapat dilewati oleh kambing. Jarak yang dimaksud adalah jarak antara mimbar dan tembok masjid.

Apabila dikatakan, “Dari sisi manakah kesesuaiannya dengan judul bab?” Al Karmani menjawab, “Dari sisi kebiasaan beliau SAW yang berdiri di samping mimbar -sementara masjid beliau SAW tidak memiliki mihrab- maka jarak antara tempat beliau berdiri dengan tembok sama seperti jarak mimbar dengan tembok. Seakan-akan Imam Bukhari mengatakan, ‘Jarak seharusnya antara seorang yang shalat dengan pembatasnya sama dengan jarak antara mimbar beliau SAW dengan tembok masjid di arah kiblat’ .”

Lebih jelas lagi apa yang disebutkan oleh Ibnu Rasyid, bahwa Imam Bukhari mengisyaratkan dengan judul bab ini pada hadits Sahal bin Sa’ad yang telah disebutkan dalam bab “Shalat di atas Mimbar dan Kayu”. Karena, di dalamnya disebutkan bahwa beliau SAW berdiri di atas mimbar setelah selesai dibuat, lalu shalat di atasnya. Untuk itu dapat diambil kesimpulan, bahwa disebutkannya mimbar menunjukkan tempat berdiri bagi orang yang shalat.

Baca Juga:  Mengenal Fungsi Hadis Terhadap AlQuran Menurut Para Ulama

Apabila dikatakan bahwa dalam hadits Sahal bin Sa’ad tidak disebutkan bahwa beliau SAW sujud di atas mimbar, akan tetapi beliau SAW turun lalu sujud di hadapannya. Sementara antara bagian depan mimbar dengan tembok masjid berjarak lebih dari sekedar tempat lewatnya kambing. Tanggapan ini dijawab dengan mengatakan, bahwa sebagian besar perbuatan shalat telah berlangsung di atas mimbar. Hanya saja beliau SAW turun dari atas mimbar karena tingkatan mimbar itu tidak cukup digunakan untuk sujud, maka dari sini terdapat kesesuaian dengan pernyataan di atas. Di samping itu, ketika Nabi SAW shalat di hadapan mimbar, maka mimbar yang ada di hadapannya menjadi pembatas dan jaraknya sama seperti yang disebutkan.

lbnu Baththal berkata, “Ini adalah batas minimal jarak antara orang yang shalat dengan sutrahnya, yakni sama dengan jarak yang dapat dilewati oleh kambing.” Ada yang mengatakan bahwa batas minimalnya adalah tiga hasta berdasarkan hadits Bilal, “Sesungguhnya Nabi SAW shalat di Ka’bah dan antara beliau dengan tembok sejarak tiga hasta,” seperti yang akan disebutkan setelah lima bab kemudian.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 339-340 – Kitab Shalat

Kemudian Ad-Dawudi mencoba mengompromikan riwayat yang ada dengan mengatakan, bahwa batas minimalnya adalah sama dengan jarak yang dapat dilewati kambing, sedangkan batas maksimal adalah tiga hasta. Ulama yang lain mengompromikannya dengan cara bahwa hadits pertama (tiga hasta) berkaitan dengan keadaan saat berdiri dan duduk, sementara hadits kedua berkaitan dengan keadaan saat rukuk dan sujud. Ibnu Shalah berkata, “Mereka memperkirakan jarak tempat lewatnya kambing sama dengan tiga hasta.” Akan tetapi, pendapat ini jelas kelemahannya.

Imam Al Baghawi mengatakan, “Para ulama suka mendekat ke sutrah (pembatas) hingga jarak antara seseorang dengan pembatasnya sejarak tempat yang memungkinkan untuk sujud, demikian pula halnya dengan jarak antar shaf.” Perintah untuk mendekat ke sutrah disertai hikmahnya telah disebutkan dalam riwayat yang dinukil oleh Abu Daud dan selainnya dari hadits Sahal bin Abu Hatsmah dengan jalur marfu'(sampai kepada Nabi SAW), (Apabila salah seorang di antara kamu shalat menghadap sutrah (pembatas), hendaklah ia mendekat agar sholatnya tidak diputus oleh syetan).

M Resky S