Hadits Shahih Al-Bukhari No. 502 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 502 – Kitab Waktu-waktu Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Menanti Cuaca Menjadi Dingin Untuk Mengerjakan Shalat Zhuhur Ketika Hari Sangat Panas” Hadis dari Abu Hurairah dan Nafi’ ini menjelaskan tentang bolehnya menunda solat zhuhur karena cuaca yang terlalu panas Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Waktu-waktu Shalat. Halaman 343-347.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا أَيُّوبُ بْنُ سُلَيْمَانَ بْنِ بِلَالٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ عَنْ سُلَيْمَانَ قَالَ صَالِحُ بْنُ كَيْسَانَ حَدَّثَنَا الْأَعْرَجُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ وَغَيْرُهُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَنَافِعٌ مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُمَا حَدَّثَاهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا عَنْ الصَّلَاةِ فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin Sulaiman bin Bilal] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar] dari [Sulaiman] berkata, [Shalih bin Kaisan] telah menceritakan kepada kami [Al A’raj ‘Abdurrahman], dan selainnya dari [Abu Hurairah] dan [Nafi’] mantan budak ‘Abdullah bin ‘Umar, dari [‘Abdullah bin ‘Umar] bahwa keduanya menceritakan kepadanya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: “Jika udara sangat panas menyengat maka tundalah shalat, karena panas yang sangat menyengat itu berasal dari hembusan api neraka jahannam.”

Keterangan Hadis: Pengarang mendahulukan bab ini daripada bab waktu Zhuhur, sebab ibrad (menunggu sampai dingin) itu terjadi setelah matahari tergelincir, tidak sebelumnya. Di samping itu waktu ibrad adalah ketika panas mulai reda, yaitu setelah zhuhur. Seolah-olah pengarang mengisyaratkan awal waktu zhuhur atau mengisyaratkan kepada hadits Jabir bin Samurah yang berkata, (Bilal mengumandangkan adzan zhuhur jika matahari telah condong).

إِذَا اِشْتَدَّ (Jika menjadi sangat) Artinya jika panas tidak menyengat maka ibrad (menunggu panas reda untuk melaksanakan shalat Zhuhur) tidak dianjurkan.

Maksud فَأَبْرِدُوا adalah, akhirkan shalat Zhuhur sampai panas matahari reda. Perintah untuk menunggu waktu dingin ini hukumnya sunah. Bahkan ada yang mengatakan hanya sebagai pengarahan. Tapi Al Qadhi Iyadh mengatakannya wajib.

Imam Al Karmani mengatakan, bahwa menurut ijma‘ ulama hal itu tidak wajib. Mayoritas ulama berkata bahwa menunda shalat Zhuhur karena panas adalah sunah. Sebagian ulama menyatakan bahwa hukum tersebut sunah bagi shalat berjamaah. Adapun bagi yang shalat sendirian, maka mehyegerakan shalat adalah lebih utama. Ini adalah pendapat mayoritas pengikut Imam Malik dan Imam Syafi’i.

Hanya saja Imam Syafi’i mengkhususkan daerah atau negara yang beriklim panas. Ada yang mengatakan bahwa alasan atau sebab penundaan itu, adalah karena panas matahari akan menyebabkan kening mereka merasa kepanasan saat sujud. Pendapat ini diperkuat oleh hadits Anas, “Bila kita shalat di belakang Nabi waktu zhuhur, kami sujud beralaskan pakaian kami agar tidak kepanasan.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 517-518 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Yang kuat adalah pendapat pertama, sebab perintah menunggu dingin tidak menghilangkan panas di tanah. Sebagian ulama berpendapat bahwa menyegerakan shalat Zhuhur adalah lebih utama.

Mereka berkata bahwa makna abriduu adalah shalatlah di awal waktu, yaitu dari dinginnya siang (awal siang). Ini adalah penafsiran yang melenceng. Penafsiran ini bisa dibantah dengan sabda Nabi, (Sesungguhnya panasnya udara itu berasal dari luapan neraka Jahannam) Hadits ini menunjukkan bahwa yang dituntut adalah mengakhirkan shalat, bukan menyegerakannya.

Hadits Abu Dzarr berikut ini akan memperjelas pendapat ini, dimana beliau mengatakan, “Tunggulah.. tunggulah.” pendapat mereka itu berdasarkan hadits Khabbab yang menyebutkan, (kami mengadu kepada Rasulullah tentang panasnya tanah di wajah kami karena panasnya terik matahari, tapi beliau tidak mengindahkan pengaduan kami). Hadits ini shahih diriwayatkan oleh Imam Muslim. Mereka yang melarang untuk mengakhirkan shalat juga beralasan dengan hadits keutamaan melaksanakan shalat di awal waktunya, karena shalat pada waktu itu lebih berat, sehingga lebih utama.

Untuk menanggapi hadits Khabbab dapat dikatakan, bahwa mereka meminta pengakhiran waktu melebihi waktu ibrad, yaitu hilangnya panas matahari yang terasa menyengat di tanah, dan hal ini berkonsekuensi keluarnya waktu. Atau mungkin juga bahwa hadits tersebut mansukh (hukumnya dihapus) dengan hadits yang menjelaskan ibrad, karena hadits ibrad lebih akhir. Dalam hal ini Imam Thahawi berargumentasi dengan hadits Mughirah bin Syu’bah, dia berkata, “Kami shalat bersama Nabi SAW pada waktu terik panas matahari, maka beliau bersabda, ‘Tunggulah sampai reda ‘.” Had its ini diriwayatkan oleh Ahmad dan di-shahih-kan Ibnu Hibban.

Sebagian mereka mengompromikan kedua hadits tersebut, dimana hadits menunggu hingga panas reda (ibrad) merupakan rukhshah (keringanan) sedangkan menyegerakan shalat adalah lebih utama. Ini adalah pendapat orang yang mengatakan bahwa fungsi perintah tersebut adalah sebagai irsyad (pengarahan). Sebaliknya ada sebagian mereka yang mengatakan bahwa ibrad adalah lebih utama, dan hadis Khabab menunjukkan kebolehan akan hal itu sekaligus menyangkal pernyataan bahwa hal itu adalah wajib hukumnya. Itulah yang dikatakan mereka, tapi masih membutuhkan penelitian, karena secara lahiriah hadits tersebut mengandung larangan untuk mengakhirkan waktu pelaksanaan shalat. Ada pendapat yang mengatakan bahwa perkataan Khabbab (beliau tidak mengindahkan pengaduan kami) berarti kami tidak perlu mengadukan hal itu, bahkan beliau memberi izin kepada kami untuk menunda waktu shalat Zhuhur sampai panas matahari menjadi reda. Pendapat ini dijawab, bahwa hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mundzir ada tambahan (jika matahari condong, maka shalatlah) setelah kalimat Tapi sebaik­baik jawaban adalah apa yang dikatakan pertama oleh Al Maruzi. Sedangkan untuk menanggapi hadits tentang keutamaan shalat pada awal waktunya, adalah bahwa hadits tersebut mempunyai konotasi umum atau mutlak, sedangkan hadits tentang ibrad (menunggu sampai panas matahari reda) adalah bersifat khusus. Untuk itu, hadits tentang ibrad ini lebih didahulukan dan diutamakan. Dengan demikian, hendaknya kita tidak perlu menanggapi pendapat yang mengatakan bahwa menyegerakan shalat pada awal waktunya dapat menyebabkan kesulitan, sehingga lebih utama. Karena keutamaan itu tidak tergantung kepada besarnya kesulitan, bahkan terkadang yang lebih ringan pun akan menjadi lebih utama, seperti meng-qashar (meringkas) shalat dalam perjalanan.

Baca Juga:  Meninjau Status Hadis Keutamaan Bulan Rajab

بِالصَّلَاةِ (Dengan shalat) maksudnya akhirkan shalat. Dalam riwayat Al Kasymihani menggunakan kalimat عَنْ الصَّلَاةِ yang berarti laksanakan shalat melebihi waktu yang biasa sampai panas matahari reda. Adapun yang dimaksud shalat di sini adalah shalat Zhuhur, karena di waktu awal zhuhur biasa terjadi panas yang menyengat. Hal ini akan dijelaskan dalam hadits Abu Sa’id dalam akhir bab ini. Dengan demikian, Imam Bukhari memahaminya dalam konteks muqayyad (kalimat yang mempunyai batasan). Sedangkan yang lainnya memahami shalat secara umum berdasarkan bahwa kalimat tunggal yang muarraf (bersambung dengan alif lam ta’rif) bermakna umum. Demikian juga pendapat Imam Ahmad dalam riwayat yang dinukil darinya berkenaan dengan musim hujan, dimana dia berkata, “Diakhirkan (shalat Zhuhur) pada musim panas dan tidak pada musim hujan atau dingin.” Tidak seorangpun yang mengatakan bahwa shalat tersebut adalah shalat Maghrib atau Subuh, karena waktu keduanya sangat sempit.

فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ (karena sesungguhnya panas yang menyengat) Kalimat ini merupakan alasan diakhirkannya shalat. Apakah hikmah diakhirkannya shalat itu untuk mencegah kesulitan yang dapat menghilangkan kekhusyukan? Nampak alasan inilah yang lebih kuat. Ataukah memang waktu-waktu itu merupakan kondisi yang sangat menyiksa? Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Amr bin Abasah dalam Shahih Muslim, أَقْصِرْ عَنْ الصَّلَاةِ عِنْدَ اِسْتِوَاء الشَّمْس فَإِنَّهَا سَاعَة تُسَجَّرُ فِيهَا جَهَنَّم (pendek-kanlah shalat ketika matahari berada di tengah-tengah (shalat Zhuhur) karena pada waktu itu neraka Jahanam sedang dinyalakan dan dipanaskan).

Ada sebuah pertanyaan, bahwa shalat menjadi sebab turunnya rahmat dan menolak siksa. Lantas kenapa diperintahkan untuk ditinggalkan? Imam Abul Fath Al Ya’muri menjawab, jika ta’lil (alasan hukum) itu datang dari syari’ (pembuat hukum) maka harus diterima, meski maksudnya tidak dimengerti. Dalam hal ini Az-Zain bin Manayyar menyimpulkan makna yang sesuai, dia mengatakan bahwa pada waktu munculnya pengaruh kemarahan, maka permohonan tidak dikabulkan kecuali bagi orang yang mendapat izin dalam waktu itu. Sedangkan shalat adalah permohonan dan doa, untuk itu sangat sesuai jika dalam waktu itu tidak mengajukan permohonan dan memanjatkan doa. Pernyataan ini dikuatkan dengan hadits tentang “syafaat” dimana para nabi tidak dapat memberi syafaat kepada seluruh umat, karena pada waktu itu Allah sangat murka, dan Dia belum pernah murka sebelum dan sesudahnya seperti murka pada saat itu; kecuali Nabi Muhammad SAW, dimana pada waktu itu beliau bahkan memintanya, karena Allah telah memberi izin kepadanya. Mungkin juga dikatakan bahwa dinyalakannya api neraka merupakan sebab panasnya, dan panasnya neraka merupakan sebab panasnya matahari, dan ini menimbulkan kesulitan yang dapat menghilangkan kekhusyukan, maka sangat cocok untuk tidak shalat pada waktu itu. Namun kemungkinan ini dapat dijawab, bahwa api neraka itu dinyalakan sepanjang tahun, sedangkan ibrad (menunggu panas reda) adalah khusus pada waktu panas yang menyengat, maka kedua hal itu sangat berbeda. Kita mengetahui bahwa hikmah ibrad dalam hal ini adalah untuk menghilangkan kesulitan, sedangkan hikmah tidak shalat pada waktu dinyalakan api neraka adalah karena waktu itu merupakan waktu munculnya pengaruh kemarahan, Wallahu a ‘lam.

مِنْ فَيْح جَهَنَّم (Dari luapan (panasnya) neraka Jahanam) Artinya, dari luasnya pancaran dan hembusan neraka Jahannam. Secara lahiriah bahwa sengatan panas di bumi ini adalah benar-benar berasal dari luapan neraka Jahanam. Tapi ada suatu pendapat menyatakan bahwa hal itu hanya kiasan saja, dimana panas yang kita rasakan di dunia ini seperti panasnya api neraka Jahannam. Pendapat pertama lebih utama. Pendapat tersebut dikuatkan dengan hadits berikut, اِشْتَكَتْ النَّار إِلَى رَبِّهَا فَأَذِنَ لَهَا بِنَفَسَيْنِ (api neraka mengadu kepada Allah, lalu Dia memberinya izin untuk bernafas dua kali). Adapun keterangan lebih lanjut akan dijelaskan kemudian.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 436 – Kitab Shalat
M Resky S