Hadits Shahih Al-Bukhari No. 546 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 546 – Kitab Waktu-waktu Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Orang yang Mendapatkan Satu Rakaat” Hadis dari Abu Hurairah ra ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang sempat mendapat satu rakaat shalat, maka ia telah mendapatkan (waktu) seluruhnya.” Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Waktu-waktu Shalat. Halaman 427-429.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Yusuf] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin ‘Abdurrahman] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat berarti dia telah mendapatkan shalat.”

Keterangan Hadis: Demikian judul bab yang ditulis Imam Bukhari, kemudian setelah itu dia menyebutkan hadits dengan lafazh, مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ (Barangsiapa mendapatkan satu rakaat shalat, maka ia telah mendapatkan waktu shalat seluruhnya) Imam Muslim telah meriwayatkan dari hadits Ubaidullah Al Amri, dari Zuhri. Dengan demikian, hadits tersebut sebagai penyempurnaan hadits Malik. Al Baihaqi dan lainnya juga meriwayatkannya dari jalur yang telah diriwayatkan Imam Muslim dengan lafazh yang sama dengan judul bab di atas, yaitu dengan mendahulukan lafazh الصَّلَاةُ (shalat) daripada lafazh رَكْعَةً  (rakaat). Setelah diadakan penelitian, maka jelaslah bagi kita bahwa judul bab yang ditulis oleh Imam Bukhari berdasarkan lafazh hadits, tidak berbeda dengan hadits yang disebutkannya. Jika ada perbedaan antara judul bab dengan hadits, maka pasti ada hadits dari jalur lain yang berbeda dengan judul bab.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 579 – Kitab Adzan

Secara lahiriah, bahwa hadits ini lebih umum dari hadits yang lalu sebelum sepuluh bab. Tapi keduanya dari riwayat Abu Salamah, dari Abu Hurairah.

Al Karmani berkata, “Perbedaan keduanya, bahwa hadits pertama berkenaan dengan orang yang mendapatkan waktu yang sama dengan lama satu rakaat, sedangkan hadits ini berkenaan dengan orang yang mendapatkan satu rakaat shalat.” Dia juga mengatakan, “Penjelasan yang dapat diambil dari hadits tersebut, bahwa barangsiapa yang shalat dan mendapatkan satu rakaat kemudian habis waktunya, maka dia dianggap telah mendapatkan waktu shalat secara keseluruhan, dan semuanya termasuk adaa‘ (bukan qadha’).” lni menunjukkan bahwa kedua hadits tersebut menurutnya adalah sama, karena keduanya berkaitan dengan waktu, berbeda dengan apa yang dikatakan pertama kali.

Baca Juga:  Hadits-hadits yang Menerangkan Keutamaan Hari Jum’at Bagi Umat Islam

At-Taimi berkata, “Maksudnya, barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat bersama imam, maka ia telah mendapatkan keutamaan shalat berjamaah.” Ada pendapat yang mengatakan bahwa shalat yang dimaksud adalah shalat Jum’at, tapi ada juga yang mengatakan selain shalat Jum’at.

فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ (Sungguh ia telah mendapatkan shalat) Yang dimaksud adalah bukan arti lahiriahnya, karena tidak dimaksudkan bahwa mendapatkan satu rakaat berarti telah mendapatkan semua rakaat sehingga terbebas dari tanggungan shalatnya. Untuk itu di sini ada kata-­kata yang tidak disebutkan, yaitu “Maka sungguh dia mendapatkan “waktu” shalat atau “hukum” shalat, sehingga sisa rakaat yang belum dikerjakan harus disempurnakan.

Pembatasan satu rakaat tersebut dimaksudkan bahwa orang yang mendapatkan kurang dari satu rakaat, maka dia tidak mendapatkan shalat. Inilah yang disepakati oleh para ulama. Ada juga pendapat lama yang mengatakan, bahwa apabila seorang makmum mendapatkan imam dalam keadaan rukuk maka telah mencukupi, meskipun dia tidak mendapatkan rukuk bersamanya. Bahkan dikatakan, bahwa dia mendapatkan satu rakaat apabila mendapati imam mengangkat kepalanya dan para makmum belum mengangkat kepala mereka, meskipun ada satu yang sudah mengangkat kepalanya. Dari Ats-Tsauri dan Zufar, “Apabila dia bertakbir sebelum imam mengangkat kepalanya, maka dia telah mendapatkan rakaat, jika dia meletakkan tangannya di atas lututnya sebelum imam mengangkat kepalanya.” Dikatakan juga, “Apabila dia mendapatkan takbiratul ihram dan takbir rukuk, maka dia telah mendapatkan rakaat.” Dari Abu Aliyah, “Jika mendapatkan sujud, maka dia harus menyempurnakan sisa rakaat bersama mereka. Kemudian berdiri dan mencukupi.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 258 – Kitab Mandi
M Resky S