Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 591-592 – Kitab Adzan ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Di Antara Setiap Dua Adzan (Adzan dan Qamat) Terdapat Shalat Bagi yang login Melaksanakannya” dan “Orang Yang Mengatakan, “Hendaklah Satu Muadzdzin Saja yang Mengumandangkan Adzan Saat dalam Safar (bepergian).” Hadis ini menjelaskan bahwa disetiap dua adzan ada shalat sunnah. Hadis berikutnya menceritakan kisah Malik bin Huwairits yang tinggal bersama Nabi saw selama dua puluh malam. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 4 Kitab Adzan. Halaman 92-95.
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا كَهْمَسُ بْنُ الْحَسَنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Yazid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Kahmas bin Hasan] dari [‘Abdullah bin Buraidah] dari [‘Abdullah bin Mughaffal] berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Antara dua adzan (adzan dan iqamah) ada shalat (sunah).” Kemudian pada ucapan beliau yang ketiga kalinya, beliau menambahkan: “Bagi yang mau.”
حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ قَالَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَفَرٍ مِنْ قَوْمِي فَأَقَمْنَا عِنْدَهُ عِشْرِينَ لَيْلَةً وَكَانَ رَحِيمًا رَفِيقًا فَلَمَّا رَأَى شَوْقَنَا إِلَى أَهَالِينَا قَالَ ارْجِعُوا فَكُونُوا فِيهِمْ وَعَلِّمُوهُمْ وَصَلُّوا فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Mu’allaa bin Asad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Malik bin Al Huwairits], “Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam rombongan kaumku, kami lalu tinggal di sisi beliau selama dua puluh hari. Beliau adalah seorang yang sangat penuh kasih dan sayang. Ketika beliau melihat ada kerinduan kami kepada keluarga kami, beliau bersabda: “Kembalilah kalian kepada mereka, bergabunglah bersama mereka, ajari mereka dan shalat bersama mereka. Jika waktu shalat telah tiba, maka hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan dan hendaklah yang mengimami shalat kalian adalah yang paling tua di antara kalian.”
Keterangan Hadis: Faidah yang dikandung hadits ini telah disebutkan pada satu bab yang lalu. Di sini Imam Bukhari memberi judul bab dengan lafazh yang terdapat dalam hadits, sementara sebelumnya ia memberi judul bab dengan sebagian implikasi hadits yang dimaksud.
Sepertinya dengan judul bah di atas, Imam Bukhari hendak mensinyalir riwayat yang disebutkan oleh Abdurrazzaq dengan sanad shahih, (Bahwasanya Ibnu Umar biasa adzan Subuh saat safar (bepergian) dua adzan). Ini merupakan pandangan beliau yang menyamakan antara safar (bepergian) dan mukim (berdomisili). Sementara makna lahiriah hadits bah menyatakan bahwa adzan saat safar tidak diulang, karena di sini tidak dibedakan antara adzan untuk shalat Subub dengan adzan untuk sha]at yang Jain. Alasan yang telah dikemukakan dalam hadits Ibnu Mas’ud mendukung pandangan ini. Berdasarkan hal ini maka perkataannya “satu orang muadzdzin” maknanya tidak dapat diperluas lagi, sebab saat mukim juga hanya ada satu muadzdzin. Apabila diperlukan beberapa muadzdzin karena tempat yang berjauhan, maka setiap salah seorang di antara mereka adzan di wilayah tersendiri, dan tidak dianggap melakukan adzan bersama-sama.
Menurut suatu riwayat bahwa yang pertama kali mengadakan adzan secara bersama adalah Bani Umayah. Imam Syafi’i berkata dalam kitabnya Al Umm, “Aku suka agar muadzdzin bergantian adzan dan tidak adzan bersama-sama. Adapun jika masjid tersebut besar, maka diperbolehkan bagi setiap muadzdzin mengumandangkan adzan di setiap sudut masjid, sebingga orang-orang yang di sekitarnya mendengar adzan mereka pada waktu yang bersamaan.
فِي نَفَرٍ (pada sekelompok) Lafazh nafar digunakan untuk mengungkapkan satu kelompok yang terdiri dari tiga sampai sepuluh orang.
مِنْ قَوْمِي (dari kaumku) Mereka adalah Bani Laits bin Bakar bin Abdi Manaf bin Kinanah. Waktu datang utusan Bani Laits, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Sa’ad melalui berbagai sanad, mereka datang kepada Rasulullah SAW ketika beliau sedang bersiap-siap untuk menghadapi perang Tabuk.
وَصَلُّوا (dan shalatlah) Dalam riwayat Ismail bin Aliyah dari Ayyub disebutkan dengan tambahan lafazh, (Sebagaimana kamu lihat aku shalat). Imam Bukhari juga menukil riwayat seperti ini pada bah “Kasih Sayang Terhadap Manusia dan Hewan” dalam kitab tentang Adah. Juga pada bah “Khabar Abad” dari riwayat Abdul Wahhab Ats-Tsaqafi dari Ayyub.
فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ (apabila waktu shalat telah tiba). Lafazh ini memiliki kesesuaian dengan judul bah, meskipun secara lahirnya nampak bertentangan, dimana sabda beliau, (Tinggallah kalian di tengah-tengah mereka dan ajarilah mereka, apabila waktu shalat telah tiba) secara lahiriah hal itu dilakukan setelah mereka tiba di tengah keluarga mereka dan mengajari mereka. Akan tetapi Imam Bukhari hendak mengisyaratkan pada riwayat berikut di bab selanjutnya, yang mana disebutkan padanya, (Apabila kalian berdua keluar (safar) maka hendaklah kalian berdua adzan…). Lafazh hadits ini juga tidak bertentangan dengan kalimat dalam judul bah “Satu orang muadzdzin”, sebab makna kalimat (maka hendaklah kalian berdua adzan), yakni siapa di antara kalian berdua yang mau adzan maka hendaklah ia adzan. Hal itu karena keduanya memiliki keutamaan yang sama. Adapun usia tidak dijadikan standar dalam menentukan muadzdzin, berbeda dengan Imam shalat. Hal ini cukup jelas pada konteks hadits, dimana dikatakan, “Hendaklah adzan untuk kamu salah seorang di antara kamu dan mengimami kamu orang yang paling tua di antara kamu.”
Hadits ini telah dijadikan dalil tentang keutamaan imam daripada makmum, serta wajibnya adzan. Masalah ini telah disebutkan di awal pembahasan adzan disertai penjelasan kekeliruan mereka yang menukil ijma‘ (kesepakatan) bahwa adzan tidak wajib. Pembahasan selanjutnya tentang hadits ini akan dijelaskan pada bah “Apabila Sama Dalam Hal Bacaan” dalam masalah imamah (tentang imam), insya Allah.
- Hadits Shahih Al-Bukhari No. 663-664 – Kitab Adzan - 30/08/2020
- Hadits Shahih Al-Bukhari No. 662 – Kitab Adzan - 30/08/2020
- Hadits Shahih Al-Bukhari No. 661 – Kitab Adzan - 30/08/2020