Hadits Shahih Al-Bukhari No. 601 – Kitab Adzan

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 601 – Kitab Adzan ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Kapan Manusia Berdiri Apabila Melihat Imam Pada Waktu Qamat Dikumandangkan? ” Hadis ini menjelaskan bahwa Nabi saw melarang para sahabatnya berdiri ketika qamat dikumandangkan kecuali jika telah melihat beliau saw. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 4 Kitab Adzan. Halaman 120-122.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ قَالَ كَتَبَ إِلَيَّ يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا تَقُومُوا حَتَّى تَرَوْنِي

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyam] berkata, [Yahya bin Abu Katsir] telah menulis kepadaku surat dari [‘Abdullah bin Abu Qatadah] dari [Bapaknya] berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika iqamah telah dikumandangkan maka janganlah berdiri hingga kalian melihat aku.”

Keterangan Hadis: Ada pendapat yang mengatakan bahwa Imam Bukhari menyebutkan judul bab dalam bentuk pertanyaan, karena sabda beliau SAW dalam hadits, “Janganlah kalian berdiri” adalah larangan untuk berdiri. Sedangkan sabda, “Hingga kalian melihatku” menunjukkan dibolehkannya berdiri saat melihat beliau SAW. Hal ini bersifat mutlak tanpa dibatasi lafazh-lafazh qamat. Oleh sebab itu, para ulama salaf berbeda pendapat dalam hal ini sebagaimana yang akan disebutkan.

حَتَّى تَرَوْنِي (hingga kalian melihatku) Yakni apabila aku telah keluar (dari rumah). Hal ini telah dinyatakan dengan tegas oleh Abdurrazzaq dalam riwayatnya dari Ma’mar, dari Yahya, sebagaimana dikutip oleh Imam Muslim. Dalam riwayat Ibnu Hibban melalui jalur Abdurrazzaq disebutkan, حَتَّى تَرَوْنِي خَرَجْت إِلَيْكُمْ (Hingga kalian melihatku keluar kepada kalian). Namun demikian masih saja ada lafazh yang tidak disebutkan (mahdzuj), yaitu kalimat “maka hendaklah kalian berdiri”.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 552-553 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Imam Malik berkata dalam kitabnya Al Muwaththa ‘, “Saya belum mendengar batasan tertentu kapan manusia harus berdiri saat qamat. Hanya saja menurut saya hal itu sesuai dengan kemampuan manusia, karena di antara mereka ada yang cekatan dan ada pula yang lamban.” Ulama lain mengatakan, “Apabila imam bersama mereka dalam masjid, maka hendaknya mereka tidak berdiri sampai qamat selesai.” Diriwayatkan dari Anas bahwa beliau biasa berdiri ketika muadzdzin mengucapkan, “Qad qaamatish- shalaah (Sungguh shalat segera ditegakkan)”. Riwayat ini dinukil oleh Ibnu Mundzir dan selainnya. Demikian pula diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur melalui Abu Ishak dari murid-murid Abdullah. Sedangkan dari Sa’id bin Musayyab, dia berkata, “Apabila muadzdzin telah mengucapkan dalam qamatnya) ‘Allahu Akbar’, maka hendaknya jamaah yang hadir berdiri. Apabila ia mengucapkan ‘Hayya alash-shalaah‘, maka hendaknya meratakan shaf. Jika dia mengucapkan ‘laa ilaaha illallah‘, imam pun memulai takbir.” Adapun dari Abu Hanifah dinukil pendapat bahwa mereka berdiri pada ucapan “hayya alal falaah“. Apabila sampai pada ucapan “qad qaamatish-shalaah‘, maka imam pun takbir.

Sedangkan apabila imam tidak berada dalam masjid, maka jumhur ulama mengatakan bahwa makmum tidak berdiri hingga melihat imam datang. Adapun mereka yang telah kami sebutkan pendapatnya dengan terperinci menyalahi pendapat jumhur. Namun hadits dalam bab ini membantah pendapat mereka.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 73 – Kitab Ilmu

Dalam hadits terdapat keterangan yang membolehkan qamat saat imam masih berada di rumahnya, dengan syarat sang imam mendengarnya dan memberi izin sebelumnya.

Al Qurthubi berkata, “Makna lahiriah hadits menyatakan bahwa qamat untuk shalat dilakukan sebelum Nabi SAW keluar dari rumahnya. Hal ini bertentangan dengan hadits Jabir bin Samurah yang diriwayatkan Imam Muslim, ‘Bahwasanya Bilal tidak melakukan qamat hingga Nabi SAW keluar’. Tapi kedua riwayat ini dapat dikompromikan, bahwa Bilal senantiasa mengawasi kapan Nabi SAW keluar. Ketika melihat Nabi SAW keluar, dia segera melakukan qamat sebelum sebagian besar jamaah melihat beliau. Ketika mereka melihat beliau SAW, mereka pun berdiri, sehingga beliau SAW tidak berdiri di tempatnya melainkan shaf-shaf mereka telah rapi.”

Saya (Ibnu Hajar) katakan, pernyataan ini didukung oleh riwayat Abdurrazzaq dari Ibnu Juraij dari Ibnu Syihab, “Bahwasanya ketika muadzdzin mengucapkan (dalam qamatnya) ‘Allahu Akbar’, maka mereka pun berdiri untuk shalat, sehingga Nabi SAW tidak mendatangi tempatnya melainkan shaf-shaf mereka telah rapi.”

Adapun hadits Abu Hurairah yang akan disebutkan, “Ketika qamat untuk shalat dikumandangkan, maka mereka meratakan shaf Lalu Nabi SAW keluar.” Sedangkan riwayat ini dalam kitab Al Mustakhraj Abu Nu’aim disebutkan, “Manusia membuat shaf-shaf mereka, kemudian beliau SAW keluar kepada kami.” Sedangkan dalam riwayat Imam Muslim, “Qamat untuk shalat telah dilakukan, maka kami berdiri dan meratakan shaf sebelum Nabi SAW keluar kepada kami. Lalu beliau datang dan berdiri di tempatnya.” Demikian pula dengan riwayat yang dinukil dari Abu Hurairah dalam riwayat Abu Daud, “Bahwasanya qamat shalat dilakukan untuk Rasulullah SAW, maka manusia mengambil posisi masing-masing sebelum Nabi SAW datang.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 317-319 – Kitab Haid

Hadits-hadits tersebut dapat dikompromikan dengan hadits Abu Qatadah, bahwa yang demikian apabila terjadi untuk menjelaskan hal itu, maka diperbolehkan. Adapun perbuatan mereka seperti yang disebutkan dalam hadits Abu Hurairah menjadi pemicu keluarnya larangan yang tertera pada hadits Abu Qatadah, dimana mereka biasa berdiri sebelum Nabi SAW keluar. Akhirnya Nabi SAW melarang perbuatan tersebut karena mungkin saja beliau SAW disibukkan oleh sesuatu sehingga menjadikan beliau agak terlambat keluar, dan ini akan menyusahkan mereka karena menunggu. Lalu hal ini tidak dapat dibantah dengan hadits Anas yang akan disebutkan, dimana dikatakan beliau SAW berdiri lama di tempatnya karena menunggu sebagian orang yang sedang menyelesaikan urusannya. Hal itu karena adanya kemungkinan bahwa yang demikian ini sangat sedikit, atau beliau SAW melakukannya untuk menjelaskan bahwa hal itu diperbolehkan.

M Resky S