Hadits Shahih Al-Bukhari No. 608 – Kitab Adzan

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 608 – Kitab Adzan ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Kewajiban Shalat Jamaah”. Hadis dari Abu Hurairah ini menjelaskan ancaman Nabi saw untuk membakar rumah orang-orang yang tidak shalat berjamaah. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 4 Kitab Adzan. Halaman 136-153.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا سَمِينًا أَوْ مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ لَشَهِدَ الْعِشَاءَ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Yusuf] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A’raj] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku ingin memerintahkan seseorang mengumpulkan kayu bakar kemudian aku perintahkan seseorang untuk adzan dan aku perintahkan seseorang untuk memimpin orang-orang shalat. Sedangkan aku akan mendatangi orang-orang (yang tidak ikut shalat berjama’ah) lalu aku bakar rumah-rumah mereka. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya seseorang di antara kalian mengetahui bahwa ia akan memperaleh daging yang gemuk, atau dua potongan daging yang bagus, pasti mereka akan mengikuti shalat ‘Isya berjama’ah.”

Keterangan Hadis: (Bab kewajiban shalat jamaah). Demikianlah Imam Bukhari menetapkan dengan tegas hukum persoalan ini, seakan-akan Imam Bukhari melihat dalil yang menyatakan demikian sangat kuat. Hanya saja dia tidak mengaitkan kata “wajib” dengan sesuatu yang lain, sehingga bisa saja yang dimaksud adalah kewajiban individu (fardhu ‘Ain) dan bisa pula kewajiban sosial (fardhu kifayah). Akan tetapi atsar yang dia nukil dari Al Hasan memberi asumsi bahwa yang beliau maksudkan adalah kewajiban individu (fardhu ‘Ain). Hal ini dipahami dari kebiasaan Imam Bukhari yang menyebutkan atsar-atsar di bawah suatu bab untuk menjelaskan maksud bab tersebut dan menyempurnakannya, serta menentukan salah satu dari kemungkinan yang terkandung dalam hadits bab itu. Berdasarkan keterangan ini maka terjawab kritikan sebagian orang yang mengatakan bahwa atsar Al Hasan ini justru masih membutuhkan dalil lain, dan bukan dijadikan sebagai dalil.

Sementara itu tidak ada seorang pun pensyarah Shahih Bukhari yang mempermasalahkan siapa yang menyebutkan sanad atsar Al Hasan ini secara lengkap (maushul).

Saya telah menemukan keterangan yang semakna dengannya, bahkan lebih lengkap dan tegas dalam pembahasan tentang Ash­Shiyam (puasa) oleh Al Husain bin Al Hasan Al Marwazi dengan sanad hasan dari Al Hasan tentang seorang laki-laki yang. berpuasa – yakni puasa sunah- lalu diperintah oleh ibunya untuk berbuka. Maka Al Hasan berkata, “Hendaklah ia berbuka dan tidak ada kewajiban baginya untuk mengganti puasa tersebut. Baginya pahala puasa dan pahala berbakti kepada kedua orang tua.”

Lalu dikatakan, “Bagaimana jika ibunya melarangnya untuk menghadiri shalat Isya’ berjamaah.” Dia menjawab, “Tidak ada hak bagi ibunya dalam hal itu, karena shalat ini adalah shalat fardhu.”

Secara lahiriah hadits yang disebutkan di bab ini menyatakan bahwa hal itu adalah kewajiban individu (fardhu ‘Ain). Sebab apabila hukum perbuatan itu adalah sunah, maka tidak ada ancaman untuk dibakar rumahnya. Sedangkan apabila fardhu kifayah, maka kewajibannya telah dilaksanakan oleh Nabi SAW beserta orang-orang yang bersamanya. Kemungkinan lain dapat dikatakan, “Ancaman pembakaran itu mungkin diberlakukan pada seseorang yang meninggalkan fardhu kifayah, seperti disyariatkan untuk memerangi mereka yang meninggalkan fardhu kifayah.” Tapi pernyataan ini kurang tepat, karena membakar yang kadang menyebabkan terbunuhnya seseorang lebih khusus daripada peperangan. Sesungguhnya tindakan untuk memerangi hanya disyariatkan apabila semuanya telah sepakat untuk meninggalkan kewajiban sosial (fardhu kifayah).

Adapun mereka yang mengatakan shalat berjamaah merupakan kewajiban individu (fardhu ‘Ain) adalah Atha’, Al Auza’i, Ahmad dan sejumlah ulama ahli hadits dalam madzhab Syafi’i seperti Abu Tsaur, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Al Mundzir serta Ibnu Hibban. Sementara Daud dan orang-orang yang sepaham dengannya mengemukakan pendapat yang ekstrim, dimana mereka menjadikan jamaah sebagai syarat sahnya shalat. Ibnu Daqiq Al Id mengisyaratkan bahwa pendapat tersebut dilandasi bahwa semua yang diwajibkan pada shalat telah menjadi syarat shalat itu. Oleh karena keinginan Nabi SAW tersebut menunjukkan pada konsekuensinya (yakni kehadiran), sementara kewajiban untuk hadir merupakan dalil (petunjuk) kepada konsekuensinya (yakni syarat), maka diketahui bahwa berjamaah merupakan syarat shalat. Akan tetapi logika (pemahaman) seperti ini tidak dapat diterima, kecuali apabila diakui bahwa semua yang diwajibkan pada shalat menjadi syarat bagi shalat itu sendiri. Menurut sebagian ulama memang demikian umumnya. Namun oleh karena “syarat” terkadang dapat dipisahkan dari “kewajiban”, maka Imam Ahmad mengatakan, “Sesungguhnya shalat berjamaah hukumnya wajib dan bukan sebagai syarat sahnya shalat.”

Adapun makna lahiriah pernyataan tekstual Imam Syafi’i menyatakan bahwa shalat berjamaah adalah kewajiban sosial (fardhu kifayah). Inilah yang menjadi pendapat di kalangan mayoritas ulama madzhab Syafi’i. Pendapat demikian dikemukakan pula oleh sejumlah ulama madzhab Hanafi dan Maliki Sedangkan pendapat yang masyhur di kalangan ulama lainnya adalah bahwa shalat jamaah hukumnya sunah mu’akidah (sunah yang sangat dianjurkan). Para pendukung pendapat terakhir ini menjawab makna lahiriah yang terkandung dalam hadits pada bab ini dengan beberapa jawaban, di antaranya:

Pertama, penjelasan yang telah disebutkan dimuka.

Kedua, jawaban ini dinukil oleh Imam Al Haramain dari Ibnu Khuzaimah -yang mana An-Nawawi telah menukil darinya pernyataan yang mewajibkan shalat berjamaah seperti dikatakan oleh Ibnu Bazizah- ia berkata, “Sesungguhnya sebagian ulama menyimpulkan dari hadits ini sendiri dalil yang menyatakan bahwa shalat berjamaah tidak wajib. Hal itu karena Nabi SAW berkeinginan untuk berangkat menemui orang-orang yang tidak turut berjamaah. Seandainya shalat jamaah itu wajib, tentu Nabi SAW tidak akan meninggalkannya pada saat beliau benar-benar berangkat mendatangi mereka.” Perkataan ini ditanggapi dengan mengatakan bahwa suatu kewajiban bisa saja ditinggalkan karena sesuatu yang lebih wajib darinya. Saya (Ibnu Hajar) katakan, dalam hadits itu tidak ditemukan indikasi bahwa beliau SAW tidak dapat melaksanakan jamaah bersama sahabat lainnya.

Ketiga, jawaban yang dikatakan oleh Ibnu Baththal dan selainnya, “Apabila hal ini wajib, niscaya ketika memberi ancaman untuk membakar, beliau SAW akan mengatakan, ‘Barangsiapa yang tidak turut shalat berjamaah niscaya shalatnya tidak sah’,” karena waktu itu merupakan saat dibutuhkannya penjelasan. Namun hal ini ditanggapi oleh Ibnu Daqiq Al Id, “Sesungguhnya penjelasan kadang dalam bentuk nash (tekstual), kadang pula berbentuk dilalah (indikasi). Ketika beliau SAW bersabda, ‘Sungguh aku berkeinginan…’ dan seterusnya”, maka hal ini menunjukkan kewajiban, dan ini dianggap mencukupi sebagai suatu penjelasan.”

Keempat, jawaban yang dikemukakan oleh Al-Baji dan selainnya, “Sesungguhnya hadits -yang tercantum di atas- disebutkan dalam konteks teguran keras, dan tidak seperti makna yang terkandung dalam lafazhnya. Akan tetapi maksudnya hanyalah sebagai ‘mubalaghah‘ (penekanan yang tegas). Hal ini dapat kita pahami dimana beliau SAW mengancam dengan suatu hukuman yang layaknya diperuntukkan bagi orang-orang kafir, dimana ijma’ menyatakan bahwa hukuman tersebut telah diberlakukan atas kaum muslimin.” Pendapat ini dijawab pula dengan mengatakan, “Sesungguhnya ancaman tersebut dikeluarkan sebelum adanya larangan menyiksa dengan api, karena sebelum larangan ini muncul, hal itu diperbolehkan berdasarkan hadits Abu Hurairah yang akan disebutkan dalam kitab tentang ‘Jihad’, dimana telah diterangkan tentang bolehnya menyiksa dengan api, kemudian hal itu dilarang. Dengan demikian, memahami ancaman itu sebagaimana makna yang sebenarnya (hakiki) tidak terlarang.”

Kelima, sikap beliau SAW yang tidak membakar mereka meski telah mengeluarkan ancaman. Apabila shalat jamaah hukumnya wajib, tentu beliau SAW tidak akan memaafkan mereka. Al Qadhi Iyadh serta orang-orang yang sepaham dengannya mengatakan, “Dalam hadits tersebut tidak ada penjelasan yang menerangkan bahwa Nabi SAW berkeinginan membakar mereka, tapi beliau tidak melakukannya.”

An-Nawawi menambahkan, “Apabila shalat berjamaah merupakan kewajiban individu (fardhu ‘ain), tentu beliau SAW tidak akan membiarkan mereka.” Namun Ibnu Daqiq Al Id kembali menanggapi dengan mengatakan, “Pandangan ini lemah, karena Nabi SAW hanya melakukan suatu perbuatan yang boleh dilakukan. Adapun sikap beliau yang tidak membakar mereka tidak dapat dijadikan alasan bahwa masalah itu tidak wajib, sebab ada kemungkinan mereka menyadari kesalahan dan tidak lagi meninggalkan shalat berjamaah, yang karenanya mereka dicela oleh Nabi SAW.” Di samping pada sebagian jalur periwayatan hadits ini, telah disebutkan faktor yang menyebabkan Nabi SAW tidak membakar mereka. Riwayat yang dimaksud dikutip oleh Imam Ahmad melalui jalur Sa’id Al Maqburi dari Abu Hurairah dengan lafazh, (Kalau bukan karena di rumah-rumah ada kaum wanita serta anak-anak, niscaya aku akan melaksanakan shalat Isya’ lalu aku perintahkan para pemuda untuk membakar mereka). (Al Hadits).

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 216 – Kitab Wudhu

Keenam, sesungguhnya yang mendapat ancaman tersebut adalah orang-orang yang meninggalkan shalat dan bukan sekedar meninggalkan shalat berjamaah. Tapi jawaban ini tertolak oleh lafazh riwayat lmam Muslim yang menyatakan, (Mereka tidak menghadiri shalat {jamaah]). Dalam riwayat Ajlan dari Abu  Hurairah yang dikutip oleh Imam Ahmad disebutkan, (Mereka tidak menghadiri shalat Isya’ secara berjamaah). Dalam hadits Usamah bin Zaid yang dikutip oleh Ibnu Majah dari Nabi SAW dikatakan, (Hendaklah orang-orang itu berhenti meninggalkan shalat-shalat jamaah atau aku akan membakar rumah-rumah mereka).

Ketujuh, hadits tersebut dalam konteks anjuran untuk menyelisihi perbuatan orang-orang munafik serta peringatan agar tidak menyerupai mereka, bukan sekedar larangan meninggalkan shalat berjamaah, maka tidak dapat dijadikan dalil tentang wajibnya shalat berjamaah. Jawaban ini disinyalir oleh Az-Zain bin Al Manayyar, dan mirip dengan alasan keempat.

Kedelapan, hadits ini berbicara ten tang orang-orang munafik, sehingga ancaman tersebut bukan karena meninggalkan shalat jamaah secara khusus, sehingga tidak dapat dijadikan dalil tentang wajibnya shalat berjamaah. Pernyataan ini dikritik, karena tidak mungkin beliau SAW demikian seriusnya mengurus kaum munafik atas tindakan mereka meninggalkan jamaah, padahal telah diketahui bahwa tidak ada (kewajiban) shalat atas mereka. Beliau SAW berpaling dan tidak menghukum mereka padahal beliau SAW mengetahui apa yang tersembunyi dalam benak mereka, dimana beliau SAW telah bersabda, (Agar jangan sampai manusia memperbincangkan bahwa Muhammad membunuh para sahabatnya). Tapi kritikan ini ditanggapi oleh Ibnu Daqiq Al Id dengan mengatakan bahwa kritikan ini tidak bisa diterima kecuali atas dasar bahwa menghukum kaum munafik merupakan kewajiban bagi beliau SAW, padahal tidak ada dalil yang menerangkan tentang hal itu.

Jika diketahui beliau SAW diberi hak memilih antara menghukum atau membiarkan, maka sikap beliau SAW yang tidak menghukum mereka bukan dalil bahwa ha] itu tidak wajib. Adapun yang tampak bahwa hadits ini berbicara tentang orang-orang munafik berdasarkan sabda beliau SAW di awal hadits yang akan disebutkan dalam empat bab kemudian, (Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang-orang munafik daripada shalat Isya’ dan Subuh) dan sabda beliau SAW, “Apabila salah seorang di antara mereka mengetahui…” dan seterusnya, karena sifat seperti ini cocok dengan sifat orang-orang munafik dan bukan sifat mukmin sejati. Akan tetapi yang dimaksud adalah nifak maksiat (nifak perbuatan) bukan nifak kufur (nifak i’tiqad), berdasarkan sabdanya dalam riwayat Ajlan,

(Mereka tidak turut serta melaksanakan shalat Isya’ dengan berjamaah), dan sabdanya dalam hadits Usamah, (Mereka tidak ikut berjamaah). Lebih tegas daripada itu, sabda beliau SAW dalam riwayat Yazid bin Al Asham dari Abu Hurairah seperti dikutip oleh Abu Daud (Kemudian aku mendatangi orang-orang yang shalat di rumah-rumah mereka, yang tidak ada alasan [udzur] bagi mereka). Hal ini menunjukkan bahwa nifak mereka adalah nifak maksiat dan bukan nifak kufur. Karena orang kafir tidak shalat di rumahnya, bahkan ia hanya akan melakukan shalat di masjid apabila atas dasar riya’ (pamer). Apabila berada di rumahnya, maka keadaannya sama seperti yang dinyatakan oleh Allah SWT berupa kekufuran dan memperolok-olok. Hal ini dinyatakan oleh Al Qurthubi. Di samping itu, sabda beliau SAW pada riwayat Al Maqburi, “Kalau bukan karena apa yang ada di rumah-rumah itu berupa kaum wanita dan anak-anak” menunjukkan bahwa mereka tidaklah kafir, karena membakar rumah-rumah orang kafir bila mampu dilakukan, maka keberadaan kaum wanita dan anak-anak tidak menghalangi maksud tersebut.

Sekiranya dikatakan bahwa maksud nifak dalam hadits adalah nifak kufur, tetap saja tidak menunjukkan wajibnya jamaah. Sebab bila demikian hadits itu berimplikasi bahwa meninggalkan jamaah termasuk sifat orang-orang munafik, sementara kita telah dilarang menyerupai mereka. Konteks hadits berindikasi wajib jika ditinjau dari kecaman pedas bagi mereka yang tidak turut berjamaah.

Ath-Thaibi berkata, “Orang mukmin tidak termasuk dalam ancaman ini bukan dilihat dari sisi apabila ia mendengar adzan maka ia boleh tidak berjamaah. Tapi dilihat dari sisi bahwa tidak berjamaah adalah bukan menjadi kebiasaan mereka, namun merupakan sifat orang-orang munafik. Hal ini berdasarkan perkataan Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, (Sungguh aku telah melihat keadaan kami, dimana tidak ada seorang pun yang tidak turut berjamaah melainkan ia seorang munafik).”

Ibnu Abi Syaibah dan Sa’id bin Manshur meriwayatkan dengan sanad shahih dari Umair bin Anas, bahwa paman-pamanku dari kalangan Anshar bercerita kepadaku, mereka berkata, “Rasulullah SAW bersabda, (Tidak akan turut serta mengerjakan keduanya (shalat lsya’ dan Subuh} seorang munafik), yakni shalat Isya dan Subuh. Namun tidak dapat dikatakan bahwa hal ini mendukung jawaban yang kedelapan, dimana seorang mukmin tidak mungkin untuk tidak ikut shalat jamaah, hanya saja ancaman tersebut ditujukan kepada mereka yang meninggalkan jamaah. Karena saya katakan, bahkan riwayat ini mendukung apa yang telah saya sebutkan di awal pembahasan, yakni yang dimaksud adalah nifak maksiat, bukan nifak kufur. Atas dasar ini maka orang yang keluar untuk berjamaah adalah mukmin sejati, bukan mukmim pelaku maksiat yang boleh dikatakan sebagai munafik dalam makna majaz, berdasarkan indikasi seluruh hadits.

Kesembilan, jawaban yang dikemukakan oleh sebagian ulama, yakni kewajiban shalat berjamaah hanya pada awal Islam untuk menutup kesempatan bagi kaum munafik agar tidak turut shalat berjamaah. Kemudian hal ini dinasakh (dihapus). Pandangan ini dinukil oleh Al Qadhi Iyadh. Mungkin pernyataan terjadinya nasakh dapat diperkuat oleh ancaman pada hadits, yakni membakar dengan api, sebagaimana akan diterangkan dengan jelas dalam kitab “jihad”. Demikian pula dengan adanya nasakh terhadap apa yang menjadi implikasi daripada pembakaran, yaitu bolehnya memberi sanksi hukuman harta. Dalil tentang nasakh terdapat pada sejumlah hadits yang berbicara mengenai perbandingan antara shalat jamaah dengan shalat sendirian, sebagaimana akan dijelaskan pada bab berikutnya, karena perbandingan tersebut menjelaskan bahwa masing-masing memiliki keutamaan dan sebagai konsekuensinya adalah diperbolehkannya shalat sendirian.

Kesepuluh, sesungguhnya yang dimaksud dengan shalat dalam hadits adalah shalat Jum’at bukan shalat-shalat yang lain. Pandangan ini didukung oleh Imam Al Qurthubi. Namun pandangan ini dibantah oleh hadits-hadits yang secara tegas menyebutkan shalat Isya’. Tapi masalah ini membutuhkan pembahasan yang lebih mendalam, karena hadits-hadits yang menyebutkan ancaman tersebut berbeda dalam menentukan shalat yang dimaksud; apakah shalat Jum’at, shalat Isya’, atau shalat Isya’ dan shalat Subuh? Untuk itu kita harus memahami bahwa hadits-hadits tersebut mengungkap kejadian yang berbeda, atau sebagiannya lebih kuat daripada yang lain. Sebab bila tidak demikian, maka tidak dapat dijadikan dalil akan kewajiban shalat berjamaah, karena hadits-hadits itu hanya bisa dijadikan dalil apabila telah nyata yang dimaksud bukan shalat Jum’at. Hal ini disitir oleh Ibnu Daqiq Al Id, seraya berkata, “Hendaknya diadakan penelitian terhadap hadits-­hadits yang berhubungan dengan masalah ini.”

Kemudian saya meneliti hadits-hadits tersebut, dan saya mendapatkan bahwa hadits yang menyebutkan shalat yang dimaksud terdapat pada riwayat Abu Hurairah dan Ibnu Ummi Maktum serta Ibnu Mas’ud. Adapun hadits Abu Hurairah yang disebutkan di bab ini melalui riwayat Al A’raj telah mengisyaratkan bahwa shalat yang dimaksud adalah shalat Isya’ berdasarkan sabda beliau SAW di bagian akhir, “Niscaya ia akan menghadiri shalat Isya ‘.” Pada riwayat Imam Muslim disebutkan, “Yakni shalat Isya’.” Demikian juga dalam riwayat keduanya (Bukhari dan Muslim) dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah dimana terdapat indikasi bahwa yang dimaksud adalah shalat Isya’ dan Subuh.

As-Siraj menyebutkan dalam riwayatnya melalui jalur di atas bahwa yang dimaksud adalah shalat Isya’, ia berkata di awal hadits, “Suatu hari beliau SAW mengakhirkan pelaksanaan shalat Isya’, kemudian beliau keluar dan mendapati manusia hanya sedikit, maka beliau SAW marah.” Lain ia menyebutkan hadits selengkapnya. Dalam riwayat Ibnu Hibban melalui jalur ini, “Yakni dua shalat; Isya’ dan Subuh.” Sementara dalam riwayat Ajlan dan Al Maqburi yang dikutip oleh Imam Ahmad disebutkan dengan tegas bahwa yang dimaksud adalah shalat Isya’. Kemudian riwayat-riwayat lain yang dinukil dari Abu Hurairah tidak menjelaskan tentang shalat tersebut. Imam Muslim meriwayatkan melalui jalur Wald’, dari Ja’far bin Burqan, dari Yazid bin Al Asham tanpa menyebutkan lafazhnya. Namun lafazh sanad ini disebutkan oleh Imam Tirmidzi dan selainnya tanpa menentukan shalat yang dimaksud. Demikian pula halnya riwayat As-Siraj dan selainnya melalui beberapa jalur dari Ja’far. Ma’mar menukil pula dari Ja’far dengan lafazh yang berbeda dengan apa yang diriwayatkan oleh para perawi lainnya dari Ja’far, dimana beliau menyebutkan bahwa shalat yang dimaksud adalah shalat Jum’at.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 411-412 – Kitab Shalat

Riwayat Ma’mar ini dikutip oleh Abdurrazzaq serta Al Baihaqi, namun Al Baihaqi memberi isyarat akan kelemahannya karena tergolong syadz (cacat). Hal yang menerangkan kekeliruan Ma’mar dalam riwayat itu terdapat pada riwayat Abu Daud dan Ath-Thabrani dalam kitab Al Ausath melalui jalur Yazid bin Yazid bin Jabir, dari Yazid bin Al Asham, dimana ia menyebutkan hadits seperti di atas.

Yazid berkata, “Aku berkata kepada Yazid bin Al Asham, ·wahai Abu Auf, apakah yang dimaksud shalat Jum’at atau shalat lainnya?” Dia berkata, “Sungguh kedua telingaku telah tuli bila aku tidak mendengar Abu Hurairah meriwayatkan dari Nabi SAW tanpa menyebut apakah ia shalat Jum’at atau shalat yang lainnya.” Dari sini menjadi jelas bahwa yang akurat dalam riwayat Abu Hurairah adalah shalat yang dimaksud bukan shalat Jum’at secara khusus.

Adapun hadits Ibnu Ummi Maktum akan saya sebutkan, dimana hadits tersebut selaras dengan hadits Abu Hurairah. Sedangkan hadits Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan Imam Muslim menegaskan bahwa yang dimaksud adalah shalat Jum’at, namun ini adalah hadits yang berdiri sendiri karena sumbernya berbeda dengan hadits Abu Hurairah. Untuk itu salah satunya tidak dapat dijadikan alasan untuk mengkritik yang lain, maka keduanya dipahami sebagai dua kejadian berbeda sebagaimana yang diisyaratkan oleh Imam An-Nawawi serta Al Muhib Ath-Thabari. Ibnu Ummi Maktum menukil riwayat yang serasi dengan riwayat Abu Hurairah dalam menyebutkan shalat Isya’. Riwayat ini dikutip oleh Ibnu Khuzaimah, Imam Ahmad dan Al Hakim melalui jalur Hushain bin Abdurrahman dari Abdullah bin Syaddad dari Ibnu Ummi Maktum, (Sesungguhnya Rasulullah SAW menghadap manusia pada shalat lsya’ seraya bersabda, “Sungguh aku berkeinginan untuk mendatangi mereka yang tidak turut shalat dan membakar rumah-rumah mereka. ” lbnu Ummi Maktum berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, engkau telah mengetahui apa yang ada padaku, dan tidak ada bagiku seorang pembimbing -Imam Ahmad menambahkan- dan sesungguhnya antara aku dengan masjid terdapat pohon-pohon dan kurma-kurma dan aku tidak bisa mendapatkan pembimbing pada setiap waktu. ” Beliau bersabda, “Apakah engkau mendengar adzan?” la menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Hadirilah’. “Beliau tidak memberi keringanan kepadanya.)

Dalam riwayat Ibnu Hibban dari hadits Jabir disebutkan, (Apakah engkau mendengar adzan? la menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Datangilah meskipun dengan merangkak.”). Namun hadits ini dipahami oleh ulama bahwa Ibnu Ummi Maktum tidak kesulitan untuk berjalan seorang diri sebagaimana kondisi kebanyakan orang-orang buta.

Ibnu Khuzaimah dan lainnya berpegang pada hadits Ibnu Ummi Maktum dalam menyatakan kewajiban shalat berjamaah pada semua shalat fardhu. Lalu mereka mendukungnya dengan hadits yang disebutkan pada bab ini serta hadits-hadits yang memberi rukhshah (keringanan) untuk tidak turut shalat berjamaah. Mereka berkata, Sesungguhnya keringanan tidak diberikan kecuali atas suatu perbuatan yang wajib.” Tapi pernyataan ini perlu dikaji kembali.

Di balik semua penjelasan di atas terdapat masalah lain yang dinyatakan oleh Ibnu Daqiq Al Id sebagai konsekuensi dari pandangan mereka yang hanya berpegang dengan makna harfiah nash tanpa memperhatikan arti maknawiahnya Yaitu bahwa sesungguhnya shalat ini berkaitan dengan shalat tertentu, maka kewajiban berjamaah hanya ada pada shalat tersebut dan tidak ada pada shalat-shalat yang lain. Lalu beliau mengisyaratkan perbedaannya dengan merujuk kepada indikasi hadits yang bersifat umum. Akan tetapi perkataan beliau bahwa yang demikian itu merupakan pandangan orang-orang yang berpegang pada makna harfiah nash perlu dikritisi,[1] karena kaidah memahami hadits muthlaq (tanpa batasan) di bawah konteks hadits muqayyad (yang memiliki batasan) mengarah kepada pendapat tadi. Hal itu tidak berarti meninggalkan makna hadits, sebab selain shalat Isya’ dan Subuh merupakan waktu yang penuh kesibukan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan aktivitas lainnya. Adapun shalat Zhuhur dan Ashar, cukup jelas bagaimana kesibukan yang dilakukan manusia pada dua waktu tersebut. Sedangkan shalat Maghrib umumnya adalah waktu dimana orang-orang kembali ke rumah-rumah mereka serta saat untuk makan dan minum, khususnya bagi mereka yang menjalankan ibadah puasa, apalagi waktunya yang cukup singkat. Berbeda dengan shalat Isya’ dan Subuh, maka tidak ada alasan bagi mereka yang tidak berjamaah, kecuali karena malas yang tercela.

Di samping itu, melakukan kedua shalat tersebut secara berjamaah merupakan cara menyatukan para tentara yang sedang berperang pada pagi dan sore hari, agar mereka mengakhiri siang dan memulai hari baru dengan ketaatan.

Dalam riwayat Ajlan dari Abu Hurairah yang dikutip oleh Imam Ahmad tercantum keterangan bahwa ancaman itu khusus bagi mereka yang ada di sekitar masjid. Adapun penjelasan sehingga shalat Isya’ dan fajar sangat berat bagi orang-orang munafik dibanding shalat-­shalat yang lain, akan disebutkan pada pembahasan berikutnya Saya telah menjelaskan persoalan ini dengan panjang lebar, karena adanya keterkaitan pandangan satu sama lain. Di tempat itu saya telah menyebutkan pula sepuluh jawaban yang dikemukakan oleh mereka yang tidak mewajibkan shalat berjamaah, dimana hal itu tidak ditemukan secara keseluruhan pada selain penjelasan ini.

وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ (demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya) Ini adalah sumpah yang sering diucapkan oleh Nabi SAW. Maksud:nya, bahwa urusan jiwa berada di tangan Allah SWT, yakni ketetapan dan pengaturannya.[2] Dalam hadits ini terdapat keterangan bolehnya bersumpah dalam hal yang tidak diragukan untuk mengingatkan keagungannya. Hadits ini juga merupakan bantahan bagi mereka yang tidak menyukai bersumpah atas nama Allah secara mutlak.

لَقَدْ هَمَمْتُ (Aku berkeinginan) Makna ‘Al Hamm’ adalah tekad, dan ada pula yang mengatakan lebih rendah dari tekad. Imam Muslim memberi tambahan pada bagian awalnya, “Bahwasanya beliau SAW kehilangan beberapa orang pada sebagian shalat, maka beliau bersabda, ‘Aku berkeinginan….”‘ Tambahan ini memberi keterangan tentang sebab yang melatar-belakangi adanya hadits di atas.

ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ (kemudian aku pergi kepada beberapa laki-laki), Yakni aku rnendatangi rnereka dari arah belakang. Al Jauhari berkata, “Dikatakan ‘khaalafa ilaa fulaan ‘, yakni mendatanginya apabila orang itu tidak datang kepadanya. Atau maknanya, saya menyelisihi[3] perbuatan yang telah saya tampakkan berupa pelaksanaan shalat, dimana saya meninggalkannya lalu pergi kepada mereka. Atau maknanya, saya menyelisihi persangkaan mereka bahwa saya sibuk dengan urusan shalat sehingga tidak mungkin mendatangi mereka. Atau maknanya, saya tidak turut shalat lalu pergi melainkan maksud seperti di atas. Adapun penyebutan kata ‘laki-laki’ bermakna bahwa wanita dan anak-anak tidak termasuk cakupan hukum tersebut.”

عَلَيْهِمْ (atas mereka) Hal ini mengindikasikan bahwa siksaan itu tidak terbatas pada harta, bahkan yang menjadi tujuan pembakaran adalah orang-orang tersebut, sementara rumah hanyalah konsekuensi karena mereka tinggal di dalamnya. Dalam riwayat Imam Muslim dari jalur Abu Shalih disebutkan, فَأُحَرِّقَ بُيُوتًا عَلَى مَنْ فِيهَا (Aku akan membakar rumah-rumah atas (kesalahan) orang-orang yang ada di dalamnya).

عَرْقًا (tulang) Al Khalil berkata, “Al Araq adalah tulang tanpa daging. Adapun apabila tulang tersebut ada dagingnya, maka dinamakan ‘arq’. ” Sementara dalam kitah Al Muhkam diriwayatkan dari Al Ashma’i, “Al Arq maknanya sekerat daging.” Sedangkan Al Azhari berkata, “Al Arq adalah bentuk tunggal dari kata Al Araq, yaitu tulang yang telah dihilangkan dagingnya dan hanya tersisa lapisan daging yang tipis. Lalu tulang ini dihancurkan dan dimasak kemudian daging yang masih menempel dapat dimakan, selanjutnya tulang tersebut dijemur di bawah matahari. Dikatakan ‘araqtu al-lahma’ artinya aku mengerat daging dari tulang dengan gigiku.”

أَوْ مِرْمَاتَيْنِ (atau daging) Al Khalil berkata, “Ia adalah daging yang terdapat di antara dua kuku kambing.” Hal ini diriwayatkan oleh Abu Ubaid, seraya berkata, “Alm tidak tahu apa alasannya.” Al Mustamli menukil dalam riwayatnya pada kitab Al Ahkam dari Al Firabri, ia berkata, “Yunus telah meriwayatkan dari Muhammad bin Sulaiman, dari Bukhari, dia berkata, ‘Kata mirmaat artinya daging yang terdapat di antara dua kuku kambing’.”

Baca Juga:  Bahaya Memahami Hadis Secara Tekstual: Shalat Memakai Sandal di Masjid

Al Akhfasy berkata, “Mirmaat adalah sejenis mainan yang mereka lakukan dengan menggunakan anak panah, dimana mereka memanah ke arah gundukan pasir yang telah ditentukan. Barangsiapa yang berhasil menancapkan anak panahnya di sana, maka dialah yang menang.”

Saya (Ibnu Hajar) katakan, “Cukup jauh kemungkinan makna ini yang dimaksud oleh hadits, karena dalam hadits diungkapkan dengan lafazh tatsniyah (bentuk ganda). Al Harbi meriwayatkan dari Al Ashma’i bahwa kata “mirmaat” berarti anak panah yang mengenai sasaran. Dia berkata, “Hal ini didukung olch riwayat yang telah diceritakan kepadaku -kemudian beliau menyebutkan jalur periwayatan Abu Rafi’ dari Abu Hurairah- sama seperti hadits di atas dengan lafazh, (Sekiranya salah seorang di antara mereka apabila turut serta melaksanakan shalat Isya’ bersamaku, akan mendapatkan daging kambing yang gemuk atau dua anak panah, niscaya mereka akan melakukannya).”

Pendapat lain mengatakan bahwa kata “mirmaat” berarti anak panah yang digunakan oleh pemula untuk berlatih, dan ia adalah anak panah yang tidak diruncingkan. Ibnu Al Manayyar berkata, “Hal ini didukung oleh lafazh tatsniyah pada hadits, karena lafazh ini berindikasi terjadinya penggunaan yang berulang kali. Berbeda dengan anak panah yang diruncingkan dan digunakan saat perang, dimana ia tidak digunakan dua kali.”

Az-Zamakhsyari berkata, “Menafsirkan kata ‘mirmaat’ dengan arti anak panah tidak mempunyai landasan yang kuat. Penafsiran ini tertolak karena sebelumnya telah disebutkan kata ‘al arq’ (tulang).” Namun Ibnu Atsir memberi penjelasan, “Oleh karena sebelumnya telah disebutkan tulang gemuk (besar) dimana ia masuk kategori makanan, maka diikuti dengan menyebutkan dua anak panah, karena hal ini termasuk alat permainan yang melalaikan.”

Hanya saja pada hadits ini kata “tulang” diberi sifat gemuk (besar) dan “mirmaat” diberi sifat baik, agar ditemukan faktor yang mendorong jiwa untuk mendapatkannya. Di sini terdapat celaan bagi mereka yang tidak turut shalat berjamaah, dimana mereka disifati sebagai orang-orang yang rakus terhadap sesuatu yang rendah, baik berupa makanan maupun permainan, sehingga dapat melalaikan perkara yang dapat menghasilkan derajat yang tinggi serta tempat yang mulia.

Pelajaran yang dapat diambil: Dalam hadits ini terdapat sejumlah faidah yang dapat dipetik, di antaranya:

1. Mendahulukan ancaman daripada siksaan (hukuman). Karena suatu kerusakan apabila dapat dihilangkan dengan teguran yang paling ringan, maka hal itu telah mencukupi dan dapat menggantikan hukuman yang paling besar. Hal ini telah disitir oleh Ibnu Daqiq Al Id.

2. Boleh memberi hukuman harta, sebagaimana dijadikan dalil oleh sejumlah ulama yang berpendapat demikian dalam madzhab Malild dan lainnya. Namun pandangan ini perlu dianalisa kembali berdasarkan apa yang telah kami sebutkan, karena adanya kemungkinan bahwa pembakaran itu masuk kaidah, “Suatu kewajiban yang tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu ini menjadi wajib hukumnya.” Juga karena secara lahiriah mereka menyembunyikan diri di rumah­-rumah mereka, sehingga hukuman atas mereka tidak dapat dilakukan kecuali dengan membakar rumah-rumah tempat mereka berlindung.

3. Boleh menghukum pelaku dosa tanpa sepengetahuan mereka, karena beliau SAW berkeinginan untuk menghukum mereka pada waktu beliau sedang sibuk melakukan shalat berjamaah. Pada kondisi demikian beliau SAW hendak datang dengan tiba­-tiba, sementara mereka yakin tidak akan ada yang mengetuk rumah mereka pada saat tersebut.

Dari konteks hadits terdapat indikasi bahwa beliau SAW telah mencegah mereka melakukan perbuatan demikian melalui sabdanya. Oleh sebab itu, mereka pantas mendapatkan ancaman yang diwujudkan dengan tindakan. Hadits ini diberi judul oleh Imam Bukhari pada pembahasan Al Asykhash (individu) dan Al Ahkaam (hukum-hukum) dengan “Bab mengeluarkan pelaku maksiat serta pencetus keraguan dari rumah-rumah setelah mereka diketahui”. Maksud beliau adalah; barangsiapa di antara mereka yang dituntut karena suatu hak yang ada padanya, lalu ia bersembunyi di rumahnya, maka ia harus dikeluarkan dengan segala cara, sebagaimana beliau SAW ingin mengeluarkan orang-orang yang tidak ikut shalat berjamaah dengan cara membakar rumah-rumah mereka.

Hadits ini telah dijadikan dalil oleh Ibnu Al Arabi serta ulama lainnya tentang disyariatkannya membunuh orang yang meninggalkan shalat karena meremehkannya. Tapi pendapat ini mendapat bantahan. Riwayat Abu Daud yang menyebutkan bahwa mereka mengerjakan shalat di rumah-rumahnya semakin melemahkan pandangan tadi. Hanya saja hadits ini bisa dijadikan dalil untuk mendukung pendapat di atas melalui sisi yang lain, yakni apabila mereka pantas dibakar dengan sebab meninggalkan salah satu sifat shalat yang terpisah darinya -baik kita katakan sifat ini sunah atau wajib- maka orang yang meninggalkannya lebih pantas mendapatkan hukuman itu. Akan tetapi tindakan melakukan pembakaran tidak selamanya mengakibatkan terjadinya pembunuhan, karena bisa saja orang itu melarikan diri atau api tersebut dipadamkan setelah maksud untuk menteror mereka tercapai.

Sabda beliau SAW yang terdapat dalam riwayat Abu Daud, “Tak ada bagi mereka alasan” memberi keterangan bahwa udzur (alasan) tertentu dapat melegitimasi sikap seseorang yang tidak turut shalat berjamaah, meski kita mengatakan hukumnya adalah wajib. Demikian pula halnya dengan shalat Jum’at.

4. Terdapat keringanan bagi imam atau orang yang mewakilinya untuk meninggalkan shalat berjamaah untuk mengeluarkan mereka yang bersembunyi di rumah-rumah mereka dan meninggalkan shalat berjamaah.

Para ulama telah menyebutkan alasan yang membolehkan seseorang untuk tidak ikut shalat berjamaah, di antaranya rasa takut bila orang yang berutang melarikan diri. Hal ini karena para pelaku dosa ditinjau dari sisi imam (pemimpin) sama seperti orang-orang yang berutang.

5. Hadits ini dijadikan dalil bolehnya seorang yang utama menjadi imam meski di sana ada orang yang lebih utama darinya, bila hal itu mempunyai kebaikan (maslahat). Ibnu Bazizah menanggapi, “Pernyataan ini kurang tepat, karena orang yang lebih utama dalam konteks hadits ini dianggap tidak berada di tempat. Maka apabila seperti itu tidak ada perbedaan tentang kebolehannya.”

6. Ibnu Al Arabi berdalil dengan hadits ini untuk menyatakan bolehnya menghancurkan tempat-tempat maksiat sebagaimana pendapat madzhab Imam Malik. Tapi hal ini dibantah dengan mengatakan bahwa kebolehan tersebut telah mansukh[4] (sudah tidak berlaku) sebagaimana halnya hukuman harta, wallahu a’lam.


[1] Pernyataan ini dan seterusnya kurang tepat, yang benar adalah apa yang dikatakan oleh Ibnu Khuzaimah dan selainnya yang mewajibkan shalat berjamaah pada semua shalat fardhu. Sesungguhnya kaidah memahami hadits muthlaq (tanpa batasan) di bawah konteks hadits muqayyad (yang merniliki batasan) dapat dibenarkan pada saat tidak ditemukan dalil yang :nenunjukkan bahwa nash tersebut bersifat umum. Sementara pada hadits ini telah ditemukan dalil yang menunjukkan bahwa persoalan tersebut bersifat umum, seperti hadits,.. Barangsiapa yang mendengar adzan lalu tidak datang (shalat be,jamaah), maka tidak ada shalat baginya kecuali karena suatu udzur.” Demikian pula dengan hadits-hadits lain yang disitir oleh Ibnu Hajar pada bab ini. Adapun penyebutan shalat Isya’ clan shalat Subuh pada sebagian jalur periwayatan tidak berarti kewajiban shalat berjamaah k.husus pada kedua shalat ini, karena ada kemungkinan orang-orang yang diancam tersebut tidaklah meninggalkan shalat jamaah kecuali pada kedua shalat tadi, sebagaimana hal itu telah dijelaskan pada berbagai riwayat. Di samping itu, hikmah disyariatkannya shalat berjamaah berkonsekuensi bahwa ia mencakup seluruh shalat fardhu. Wallahu a’lam.

[2] Yang demikian itu karena Allah SWT sebagai pemilik dan pengaturnya. Pada hadits ini terdapat sejumlah faidah, di antaranya penetapan (itsbat) Allah SWT memiliki tangan sesuai dengan apa yang layak bagi-Nya, sebagaimana halnya pada sifat-sifat yang lain. Allah SWT suci dari segala persamaan dengan makhluk, memiliki sifat sempurna yang layak untuk-Nya.

[3] Dikatakan maknanya demikian karena lafazh ukhaalifu juga bermakna “Aku menyelisihi” -penerj.

[4] Pernyataan lbnu Hajar bahwa hal itu telah mansukh (dihapus hukumnya) tidaklah tepat, bahkan yang benar hukum tersebut masih berlaku. Adapun dalilnya sangat banyak dan telah dikenal pada pembahasannya, di antaranya adalah hadits di bab ini. Adapun yang mansukh hanyalah mengadzab dengan api.

M Resky S