Hadits Shahih Al-Bukhari No. 617 – Kitab Adzan

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 617 – Kitab Adzan ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Keutamaan Shalat Isya’ Berjamaah”. Hadis dari Abu Hurairah ini menjelaskan bahwa “Nabi SAW bersabda; ‘Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang-orang munafik melebihi shalat Subuh dan Isya ‘. Apabila mereka mengetahui apa yang terdapat pada keduanya, niscaya mereka akan mendatanginya meski merangkak. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 4 Kitab Adzan. Halaman 183-185.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ صَلَاةٌ أَثْقَلَ عَلَى الْمُنَافِقِينَ مِنْ الْفَجْرِ وَالْعِشَاءِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ الْمُؤَذِّنَ فَيُقِيمَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا يَؤُمُّ النَّاسَ ثُمَّ آخُذَ شُعَلًا مِنْ نَارٍ فَأُحَرِّقَ عَلَى مَنْ لَا يَخْرُجُ إِلَى الصَّلَاةِ بَعْدُ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Umar bin Hafsh] berkata, telah telah menceritakan kepada kami [Bapakku] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al A’masy] berkata, telah menceritakan kepadaku [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang-orang Munafik kecuali shalat shubuh dan ‘Isya. Seandainya mereka mengetahui (kebaikan) yang ada pada keduanya tentulah mereka akan mendatanginya walau harus dengan merangkak. Sungguh, aku berkeinginan untuk memerintahkan seorang mu’adzin sehingga shalat ditegakkan dan aki perintahkan seseorang untuk memimpin orang-orang shalat, lalu aku menyalakan api dan membakar (rumah-rumah) orang yang tidak keluar untuk shalat berjama’ah (tanpa alasan yang benar).”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 296-297 – Kitab Haid

Keterangan Hadis: Dalam bab ini, Imam Bukhari menyebutkan satu hadits yang menunjukkan keutamaan shalat Isya’ dan shalat Fajar (Subuh). Maka kemungkinan maksud bab ini adalah untuk menetapkan adanya keutamaan shalat Isya’ secara global atau untuk menetapkan keutamaan shalat Isya’ dibandingkan shalat-shalat lainnya. Adapun yang lebih nampak adalah kemungkinan kedua, karena keutamaan shalat Fajar (Subuh) telah diterangkan pada bab terdahulu. Lalu di bab ini disamakan dengan shalat Isya’. Sesuatu yang disamakan dengan yang lebih utama, maka ia juga lebih utama dibanding yang lainnya.

لَيْسَ أَثْقَلَ (tidak ada yang lebih berat) Demikian yang terdapat pada kebanyakan perawi, yakni tanpa menyebut kata pokoknya. Kata tersebut telah dijelaskan oleh Al Kasymihani dalam riwayat Abu Dzar dan Karimah, dia berkata, لَيْسَ صَلَاة أَثْقَل (Tidak ada shalat yang lebih berat). Hal ini memberi asumsi bahwa semua shalat pada dasarnya berat bagi orang-orang munafik. Di antara dalil yang mengatakan hal itu adalah firman Allah SWT dalam surah At-Taubah ayat 54, وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاة إِلَّا وَهُمْ كُسَالَى (Dan mereka tidak mendatangi shalat kecuali mereka bermalas-malasan).

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 85 – Kitab Ilmu

Adapun apa penyebab shalat Isya’ dan Subuh lebih berat bagi orang-orang munafik dibanding shalat-shalat lain, yaitu karena kuatnya pendorong untuk meninggalkan keduanya. Isya’ merupakan waktu untuk beristirahat sementara Subuh adalah waktu paling nikmat untuk tidur. Ada pula yang berpendapat, bahwa kaum muslimin mendapat keberuntungan berupa keutamaan dari kedua shalat itu, karena mereka telah menunaikan hak-hak keduanya, berbeda halnya dengan orang-orang munafik.

وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا (apabila mereka mengetahui apa yang ada pada keduanya) Yakni tambahan keutamaan.

لَأَتَوْهُمَا (niscaya mereka akan mendatangi keduanya) Yakni kedua shalat itu. Maksudnya, bahwa mereka akan datang ke tempat di mana kedua shalat itu dilaksanakan secara berjamaah, yakni di masjid.

وَلَوْ حَبْوًا (meski merangkak) Yakni mereka merangkak apabila tidak mampu berjalan, sebagaimana anak kecil yang merangkak. Dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah dari hadits Abu Darda’ disebutkan, وَلَوْ حَبْوًا عَلَى الْمَرَافِق وَالرُّكَب (Meski harus merangkak dengan menggunakan siku dan lutut). Adapun pembahasan selebihnya telah diterangkan pada bab “Kewajiban Shalat Berjamaah”.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 52 – Kitab Iman

عَلَى مَنْ لَا يَخْرُج إِلَى الصَّلَاة بَعْدُ (terhadap orang-orang yang tidak keluar untuk shalat sesudahnya) Demikian yang terdapat pada kebanyakan perawi, yakni dengan lafazh “ba’du” (sesudahnya) yang merupakan lawan kata, “qablu” (sebelum). Adapun maknanya adalah tidak keluar untuk shalat sesudah mendengar adzan, atau setelah sampai kepadanya ancaman tersebut. Sementara dalam riwayat Al Kasymihani diganti dengan lafazh يَقْدِرُ (ia mampu), artinya, “Tidak keluar menuju shalat sedangkan ia mampu melakukan hal itu”.

Hal ini didukung oleh keterangan yang telah kami sebutkan dari riwayat Abu Daud, “Tidak ada halangan bagi mereka.” Lalu dinukil dari Ad-Dawudi di tempat ini dengan lafazh, لَا لِعُذْرٍ (bukan karena suatu alasan ). Lafazh ini lebih jelas daripada yang lainnya, namun saya tidak menemukannya pada semua riwayat yang dinukil oleh selain beliau.

M Resky S