Hadits Shahih Al-Bukhari No. 654-655 – Kitab Adzan

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 654-655 – Kitab Adzan ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Mengangkat Orang yang Terfitnah serta Pelaku Bid’ah Sebagai Imam” hadis ini menjelaskan bahwa Ubaidillah bin Adi masuk menemui Utsman bin Affan yang saat itu dikepung, dia keberatan jika Utsman memimpin mereka shalat. Hadis berikutnya menjelaskan tentang kewajiban taat kepada pemimpin. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 4 Kitab Adzan. Halaman 322-327.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ وَقَالَ لَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَدِيِّ بْنِ خِيَارٍ أَنَّهُ دَخَلَ عَلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَهُوَ مَحْصُورٌ فَقَالَ إِنَّكَ إِمَامُ عَامَّةٍ وَنَزَلَ بِكَ مَا نَرَى وَيُصَلِّي لَنَا إِمَامُ فِتْنَةٍ وَنَتَحَرَّجُ فَقَالَ الصَّلَاةُ أَحْسَنُ مَا يَعْمَلُ النَّاسُ فَإِذَا أَحْسَنَ النَّاسُ فَأَحْسِنْ مَعَهُمْ وَإِذَا أَسَاءُوا فَاجْتَنِبْ إِسَاءَتَهُمْ وَقَالَ الزُّبَيْدِيُّ قَالَ الزُّهْرِيُّ لَا نَرَى أَنْ يُصَلَّى خَلْفَ الْمُخَنَّثِ إِلَّا مِنْ ضَرُورَةٍ لَا بُدَّ مِنْهَا

Terjemahan: Abu Abdullah berkata; [Muhammad bin Yusuf] berkata kepada kami, telah menceritakan kepada kami [Al Auza’i] telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [Humaid bin ‘Abdurrahman] dari [‘Ubaidullah bin ‘Adi bin Khiyar], bahwa dia masuk menemui [‘Utsman bin ‘Affan] saat ia terkepung seraya berkata, “Engkau adalah pemimpin Kaum Muslimin namun tuan tengah mengalami kejadian seperti yang kita saksikan. Sedangkan shalat akan dipimpin oleh imam yang terkena fitnah dan kami jadi khawatir terkena dosa.” Maka ‘Utsman bin ‘Affan pun berkata, “Shalat adalah amal terbaik yang dilakukan manusia. Oleh karena itu apabila orang-orang melakukan kebaikan (dengan mendirikan shalat), maka berbuat baiklah (shalat) bersama mereka. Dan jika mereka berbuat keburukan (kesalahan), maka jauhilah keburukan mereka.” Az Zubaidi berkata, Az Zuhri berkata, “Kami tidak membenarkan shalat bermakmum di belakang seorang banci kecuali dalam keadaan sangat terpaksa.”

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبَانَ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ أَنَّهُ سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَبِي ذَرٍّ اسْمَعْ وَأَطِعْ وَلَوْ لِحَبَشِيٍّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَةٌ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Aban] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] dari [Syu’bah] dari [Abu At Tayyah] bahwa dia mendengar [Anas bin Malik] berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkata kepada Abu Dzar: “Dengar dan taatlah sekalipun terhadap seorang budak Habasyi yang berambut keriting seperti buah anggur kering.”

Keterangan Hadis: (Bab mengangkat orang yang terfitnah sebagai imam) Yakni orang yang terjerumus dalam fitnah, dimana ia merongrong dan melakukan pemberontakan terhadap imam (pemimpin). Namun sebagian ulama menafsirkan lebih luas lagi.

(dan pelaku bid’ah) Yakni setiap orang yang meyakini sesuatu yang menyalahi keyakinan Ahlu Sunnah Wal Jama’ah.

إِمَامُ عَامَّةٍ (imam bagi semuanya) Yakni bagi seluruh jamaah kaum muslimin. Dalam riwayat Yunus dikatakan, وَأَنْتَ الْإِمَام (dan engkau adalah imam) yakni pemegang kekuasaan tertinggi.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 582 – Kitab Adzan

وَنَزَلَ بِك مَا نَرَى (sementara engkau telah ditimpa apa yang kita lihat) yakni pengepungan (Utsman telah dikepung).

إِمَام فِتْنَة (imam fitnah) Yakni pemimpin golongan yang membuat fitnah (pemberontakan). Ada perbedaan pendapat dalam memahami siapa yang dimaksud. Sebagian mengatakan ia adalah Abdurrahman bin Udais Al Balwa, salah seorang pemimpin orang-orang Mesir yang mengepung Utsman. Hal ini dikatakan oleh Ibnu Wadhdhah, sebagaimana dinukil darinya oleh Ibnu Abdul Barr dan selainnya. Pernyataan serupa dikemukakan pula oleh Ibnu Al Jauzi, hanya saja dia menambahkan, “Sesungguhnya Kinanah bin Bisyr, salah seorang pemimpin mereka, juga shalat mengimami manusia saat itu.”

Saya (Ibnu Hajar) katakan, orang yang disebutkan terakhir oleh Ibnu AI Jauzi adalah yang dimaksud di tempat ini, karena Saif bin Umar meriwayatkan hadits pada bab ini dalam kitab Al Futuh melalui jalur lain dari Az-Zuhri dengan sanadnya, dimana dikatakan kepadanya, دَخَلْت عَلَى عُثْمَان وَهُوَ مَحْصُور وَكِنَانَةُ يُصَلِّي بِالنَّاسِ فَقُلْت كَيْفَ تَرَى (Aku masuk menemui Utsman sedang ia saat itu terkepung, dan Kinanah shalat mengimami manusia. Maka aku berkata, “Bagaimana pendapatmu…”) (Al Hadits).

Yang juga bertindak sebagai imam pada masa pengepungan Utsman adalah Umamah bin Saha) bin Hunaif Al Anshari, dengan persetujuan Utsman RA. Hal ini diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dengan sanad shahih, serta diriwayatkan oleh Ibnu AI Madini melalui jalur Abu Hurairah. Demikian juga Ali bin Abu Thalib turut shalat mengimami manusia pada masa tersebut, sebagaimana diriwayatkan oleh Ismail Al Khaththabi dalam kitabnya yang berjudul Tarikh Baghdad, melalui riwayat Tsa’labah bin Yazid Al Hannnani, dia berkata, (Maka ketika hari Idhul Adha, Ali datang lalu shalat mengimami manusia).

Ibnu Mubarak berkata sebagaimana dinukil oleh Al Hasan Al Hulwani, لَمْ يُصَلِّ بِهِمْ غَيْرَهَا (Ali tidak shalat mengimami mereka selain shalat tersebut). Namun ulama lainnya berkata, صَلَّى بِهِمْ عِدَّة صَلَوَات وَصَلَّى بِهِمْ أَيْضًا سَهْل بْن حُنَيْفٍ (Ali telah mengimami manusia -saat itu- dalam sejumlah shalat, demikian juga Sahal bin Hunaif telah mengimami mereka). Keterangan ini dinukil oleh Umar bin Syabah melalui sanad yang kuat. Ada pendapat yang mengatakan bahwa yang turut menjadi imam saat itu adalah Abu Ayyub Al Anshari dan Thalhah bin Ubaidillah, namun tidak ada seorang pun di antara mereka yang dimaksud sebagai imam fitnah.

Ad-Dawudi berkata, “Maksud perkataannya ‘imam fitnah’, yakni imam saat terjadinya fitnah (pemberontakan). Atas dasar ini maka yang dimaksud bukan hanya mereka yang memberontak.” Ad- Dawudi melanjutkan, “Hal ini dapat dilihat dari sikap Utsman bin Affan yang tidak memberi penilaian negatif sedikitpun terhadap orang yang mengimami mereka, bahkan beliau mengatakan bahwa perbuatan orang itu merupakan amalan yang paling baik.”

Akan tetapi hal ini menyalahi maksud judul yang diberikan oleh Imam Bukhari untuk hadits ini. Jika apa yang dikatakan oleh Ad-Dawudi benar, maka lafazh dalam hadits yang berbunyi, وَنَتَحَرَّج (Dan kami merasa berdosa) tidaklah sesuai.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 262-263 – Kitab Mandi

وَنَتَحَرَّج (dan kami merasa berdosa) Dalam riwayat Ibnu Al Mubarak disebutkan, وَإِنَّا لَنَتَحَرَّجُ مِنْ الصَّلَاة مَعَهُ (Sesungguhnya kami merasa berdosa shalat bersamanya). Adapun maksud “merasa berdosa” adalah khawatir akan terjerumus ke dalam dosa. Kata نَتَحَرَّج berasal dari kata الحرج yang berarti “sempit”. Kemudian kata ini digunakan untuk mengungkapkan dosa, sebab dosa dapat menyempitkan pelakunya.

فَقَالَ الصَّلَاة أَحْسَن (Beliau berkata, “Shalat adalah sebaik-baik…”) Dalam riwayat Ibnu Al Mubarak disebutkan, أَنَّ الصَّلَاة أَحْسَنُ (Sesungguhnya shalat adalah sebaik-baik…), dan dalam riwayat Ma’qil bin Ziyad dari Al Auza’i yang dinukil oleh Al Ismaili dikatakan, مِنْ أَحْسَنِ (Termasuk sebaik-baik…'”).

فَإِذَا أَحْسَن النَّاس فَأَحْسِنْ (Apabila manusia berbuat baik maka berbuat baiklah) Secara lahiriah Utsman memberi keringanan kepada Ubaidillah untuk shalat bersama mereka, seakan-akan Utsman berkata, “Keadaan imam yang terjerumus dalam fitnah tidak membahayakan bagimu. Bahkan jika ia berbuat baik, maka ikutilah dalam kebaikannya dan jauhilah hal yang menyebabkannya terjerumus dalam fitnah.” Hal ini sesuai dengan konteks judul bab. Ini pula yang dipahami oleh Ad-Dawudi sehingga dia mengemukakan adanya lafazh yang tidak tertulis pada kalimat “imam fitnah”.

Akan tetapi Ibnu Al Manayyar mengemukakan pandangan yang justru berlawanan dengan pendapat tadi, dia berkata, “Ada kemungkinan Utsman beranggapan bahwa shalat di belakang imam tersebut tidak sah hukumnya, dan dia memberi isyarat ke arah itu dengan perkataannya, ‘Sesungguhnya shalat adalah sebaik-baik perbuatan…’ Karena, shalat yang dikategorikan sebaik-baik perbuatan adalah shalat yang benar (sah). Sementara shalat orang yang memberontak adalah tidak sah, karena ia berada pada salah satu dari dua keadaan; entah ia seorang kafir a tau seorang yang fasik.” Demikian perkataan Ibnu Al Manayyar. Hal ini beliau kemukakan untuk mendukung pandangannya yang menyatakan bahwa shalat dengan bermakmum kepada orang yang fasik adalah tidak sah hukumnya. Namun apa yang dikatakannya perlu ditinjau kembali, sebab Saif telah meriwayatkan dalam kitab Al Futuh dari Sahal bin Yusuf Al Anshari, dari bapaknya, dia berkata, “Orang-orang tidak menyukai shalat bermakmum kepada orang-orang yang mengepung Utsman, dia berkata, ‘Barangsiapa yang mengajak shalat, maka hendaklah kalian memenuhi ajakannya’ .”

Hal ini sangat tegas menyatakan bahwa maksud perkataan Utsman, “Shalat adalah sebaik-baik…” merupakan izin darinya untuk shalat bermakmum kepada imam fitnah tersebut, dan ini mendukung apa yang dipahami oleh Imam Bukhari dari lafazh hadits yang berbunyi “imam fitnah”.

Sa’id bin Manshur meriwayatkan melalui jalur Makhul, dia berkata, “Mereka berkata kepada Utsman, (Sesungguhnya kami merasa berdosa untuk shalat dengan bermakmum kepada orang-orang yang mengepungmu), lalu ia menyebutkan sama seperti hadits Az-Zuhri. Namun sanad riwayat ini munqathi’ (terputus), hanya saja ada riwayat lain yang menguatkannya.”

وَإِذَا أَسَاءُوا فَاجْتَنِبْ (apabila mereka berbuat buruk maka jauhilah). Ini merupakan peringatan dan anjuran supaya tidak terjerumus ke dalam fitnah dan semua perkara mungkar; baik berupa perkataan, perbuatan maupun keyakinan. Dalam riwayat ini terdapat anjuran untuk menghadiri shalat jamaah, khususnya ketika terjadi fitnah agar perpecahan tidak semakin melebar. Di samping itu bahwa shalat dengan bermakmum kepada orang yang hakikatnya makruh untuk shalat dimakmumi adalah lebih baik daripada meninggalkan jamaah. Hadits ini merupakan bantahan bagi mereka yang mengatakan bahwa shalat jamaah tidak sah tanpa seizin imam (pemimpin).

Baca Juga:  Hadis Tentang Kencing Berdiri dan Duduk, Benarkah Bertentangan? Begini Penyelesaian Para Ulama

الْمُخَنَّث (Waria) Lafazh ini dinukil dalam dua versi; pertama adalah Al Mukhannits, dan yang kedua adalah Al Mukhannats. Maksud Al Mukhannits adalah orang yang gerak-geriknya menyerupai wanita, sementara maksud Al Mukhannats adalah orang yang dipermak menjadi wanita Makna kedua inilah yang dikatakan oleh Abu Abdul Malik -seperti dinukil oleh Ibnu At-Tin- sebagai makna yang dimaksud dalam hadits tersebut. Alasannya bahwa makna pertama, tidak ada larangan untuk shalat dengan bermakmum kepadanya, sebab yang demikian merupakan asal penciptaannya: Akan tetapi argumentasi ini dibantah bahwa yang dimaksud adalah orang yang sengaja menyerupai wanita, dimana hal ini merupakan bid’ah yang sangat buruk. Berdasarkan hal ini, maka Ad-Dawudi memperbolehkan bahwa kedua makna tersebut merupakan makna yang dimaksud hadits di atas.

Ibnu Baththal berkata, “Imam Bukhari sengaja menyebutkan masalah shalat dengan bermakmum kepada waria di tempat ini, karena orang yang seperti ini termasuk orang yang hidupnya terjerumus dalam fitnah.”

إِلَّا مِنْ ضَرُورَة (kecuali karena kondisi darurat) Yakni seperti orang itu memiliki kekuasaan atau diutus oleh penguasa, maka shalat jamaah tidak boleh ditinggalkan dengan sebab itu. Ma’mar meriwayatkan dari Az-Zuhri tanpa dibatasi dengan kondisi darurat, sebagaimana dinukil oleh Abdurrazzaq dari Ma’mar dengan lafazh, قُلْت : فَالْمُخَنَّث ؟ قَالَ : لَا وَلَا كَرَامَةَ ، لَا يُؤْتَمُّ بِهِ (Aku bertanya, “Bagaimana dengan waria?” Az-Zuhri menjawab, “Tidak! Tidak ada kemuliaan baginya, dan tidak boleh pula bermakmum kepadanya.”) Akan tetapi pernyataan ini dipahami berlaku dalam kondisi yang normal.اِسْمَعْ وَأَطِعْ (dengarkan dan taat) Pembicaraan mengenai hadits ini telah disebutkan pada bab terdahulu. Ibnu Al Manayyar berkata, “Sisi masuknya hadits ini pada bab di atas, bahwasanya sifat seperti itu umumnya didapatkan pada bangsa non-Arab yang baru masuk Islam, dimana pengetahuan tentang masalah agamanya sangat minim. Kondisi demikian akan menyebabkannya terjerumus dalam perbuatan bid’ah. Paling tidak, perbuatannya yang maju menjadi imam padahal dia tidak berhak melakukan hal itu.”

M Resky S