PeciHitam.org – Ketika menjalankan shalat, pikiran kita seringkali tidak fokus (khusyuk). Mulai dari mengingat sesuatu yang terlupa sebelum shalat maupun memikirkan hal yang akan dilakukan setelah mengerjakan shalat.
Hal ini seringkali menjadikan kita lupa ketika shalat, baik itu lupa bilangan rakaat shalat yang telah kita kerjakan, maupun gerakan atau bacaan yang menjadi rukun dan sunnah dalam shalat.
Ketika hal ini terjadi, ambil dan pilihlah yang paling yakin, serta buanglah keraguan, seperti sabda Rasulullah Muhammad Saw yang menganjurkan kita untuk melakukan sujud sahwi, berikut merupakan salah satu hadits tentang sujud sahwi yang masyhur di kalangan ulama ahli hadits:
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ
“Apabila kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui pasti berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan itu, dan ambilah yang yakin. Kemudian lakukanlah sujud dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ketika kita sedang shalat berjamaah, pada saat imam lupa hitungan rakaat atau terlewat salah satu rukun shalatnya. Maka makmum laki-laki dianjurkan untuk mengingatkan imam dengan membaca “Subhanallah” dengan suara keras sampai imam mendengarnya.
Lebih diutamakan jika makmum yang di belakang imam yang mengingatkan dengan membaca “Subhanallah”. Berbeda halnya jika makmumnya perempuan, maka makmum perempuan tersebut dianjurkan untuk menepukkan tangannya agar imam mendengarnya.
Lalu bagaimana jika imam tidak mendengar isyarat kita? Jika hal trrsebut terjadi, maka kita harus tetap mengikuti imam dan tidak diperbolehkan seorang makmum sujud sahwi sendiri ketika shalat berjamaah. Sebab hal tersebut dapat membatalkan shalatnya.
Sama halnya ketika makmum yang lupa bacaan shalat. Misalkan bacaan antara doa rukuk dan sujud terbalik ataupun lupa maka makmum tidak wajib melakukan sujud sahwi. Karena makmum tidak dibolehkan melakukan sujud sahwi sendirian, sementara imam tidak melakukan sujud sahwi.
Adapun bacaan sujud sahwi seperti di bawah ini:
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Maha Suci Allah yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa.”
Sujud sahwi dilakukan sebanyak dua kali, yang dipisah dengan duduk sejenak atau duduk di antara dua sujud (duduk Iftirasy). Kita juga disunnahkan untuk membaca takbir setiap kali turun sujud atau bangkit dari sujud.
Kemudian dilanjutkan langsung dengan salam, tidak mengiringinya dengan tasyahud lagi. Adapun waktunya maka dilakukan di akhir shalat, sebelum salam atau sebentar setelah shalat (jika ia terlupa) yaitu dilakukan setelah salam.
Adapun beberapa hal yang menyebabkan sujud sahwi, antara lain:
- Ketika lupa membaca doa Qunut (sering kita jumpai pada mazhab Syafi’i, terutama di Indonesia)
- Ketika lupa jumlah rakaat yang telah dikerjakan
- Ketika lupa membaca tasyahud awal
- Ketika lupa sujud satu kali pada tiap rakaat
- Ketika lupa salah satu rukun shalat dan kemudian baru teringat pada saat/setelah mengerjakan rukun yang sama pada rakaat shalat, seperti tiga atau empat.
- Ketika ada orang lain yang mengingatkan bahwa shalat kita tadi ada yang terlewat atau lupa.
- Ketika lupa bacaan shalawat pada bacaan tasyahud baik awal maupun akhir.
Dengan melakukan sujud sahwi ini, shalat kita menjadi sempurna lagi. Demikian penjelasan mengenai hadits tentang sujud sahwi. Semoga bermanfaat dan diaplikasikan ketika lupa dalam shalat. Wallahu A’lam.