Mengetahui Status Hadis Larangan Perempuan yang Sedang Haid Membaca al-Quran

Mengetahui Status Hadis Larangan Perempuan yang Sedang Haid Membaca al-Quran

PeciHitam.org – Sebagian umat Islam mungkin sudah mafhum (paham) tentang larangan membaca al-Quran ketika ia dalam kondisi tidak suci atau berhadas.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Namun memang ada beberapa kalangan mazhab yang memperbolehkannya, baik itu menyentuh maupun membaca al-Quran walaupun dalam kondisi berhadas. Hal ini timbul karena perbedaan penafsiran atau interpretasi atas beberapa peristiwa di zaman Nabi.

Bagi kalangan mazhab yang tidak memperbolehkan membaca atau bahkan menyentuh al-Quran saat dalam kondisi berhadas berpegang pada keyakinan bahwa memang ada larangan yang bersumber dari Nabi.

Begitu juga kalangan mazhab yang memperbolehkannya. Mereka pun berdasar atas hadis lain yang menyebutkan bahwa Rasulullah pernah membaca al-Quran di atas pangkuan Aisyah yang kala itu sedang haid.

Perbedaan pandangan keduanya menghiasi perdebatan fikih baik dalam kitab-kitab klasik maupun kontemporer. Selain itu, ternyata terdapat juga pendapat yang menengahi keduanya, pendapat ini beralasan dengan dalih menghormati al-Quran agar bersuci terlebih dahulu sebelum menyentuh dan membaca al-Quran, bukan sebagai kewajiban.

Hal ini menarik untuk dikaji lebih jauh tentang hadis larangan perempuan yang sedang haid membaca al-Quran. Dalam kitab fikih Iqna’ fi Hal al-Fadzy Abi Suja’ karya Muhammad al-Syarbini ditemukan redaksi hadis berikut ini:

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 204 – Kitab Wudhu

لحديث الترمذي وغيره لا يقرأ الجنب ولا الحائض شيئا من القرآن

Dalam Hadits Riwayat Imam Tirmidzi dan lainnya: “Tidak diperbolehkan bagi orang junub dan perempuan yang haid untuk membaca sesuatu dari al-Quran.”

Di dalam kitab ini tidak dicantumkan perawi-perawinya sehingga kita harus mencari sumber rujukan utamanya yaitu dalam Kitab Sunan Tirmidzi:

حَدَّثَنَا عَلِىُّ بْنُ حُجْرٍ وَالْحَسَنُ بْنُ عَرَفَة قَالاَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لاَ تَقْرَإِ الْحَائِضُ وَلاَ الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ

Artinya:

Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hujr dan Al Hasan bin Arafah keduanya berkata; telah bercerita kepada kami bahwa Isma’il bin Ayyasy dari Musa bin Uqbah dari Nafi’ dari Ibnu Umar dari Nabi saw, beliau bersabda: “Wanita haid dan orang yang junub tidak boleh membaca sesuatu pun dari al-Quran.”

Jika ditelusuri, hampir seluruh perawi dalam hadis di atas dinilai tsiqah. Seluruh perawinya secara langsung dan bersambung meriwayatkan dari gurunya masing-masing hingga Rasulullah. Meskipun tidak dipungkiri ada seorang perawi yaitu Ismail bin Iyas yang masih dalam tingkatan shuduq. Sehingga hadis di atas digolongkan sebagai hadis hasan lidzatihi.

Hadis hasan lidzatihi merupakan hadits yang berada di bawah hadis shahih lidzatihi, namun di atas hadis dhaif. Bahkan, hadis hasan lidzatihi ini dapat berubah statusnya menjadi shahih lighairihi, apabila ditemukan hadis yang sama namun sanadnya shahih.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 167 – Kitab Wudhu

Kemudian dicarilah, apakah ada hadis yang sama namun dengan sanad yang berbeda dan tidak melewati rawi Ismail bin Iyas. Ternyata ada, hadis ini ditemukan dalam Sunan al-Daruquthni, berikut ini redaksi hadisnya:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَمْدَوَيْهِ الْمَرْوَزِىُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ حَمَّادٍ الآمُلِىُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ ا لمَلِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنِى الْمُغِيرَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ الله -صلى الله عليه وسلم – لاَ يَقْرَأُ الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ .عَبْدُ الْمَلِ هَذَا كَانَ بِمِصْرَ وَهَذَا غَرِيبٌ عَنْ مُغِيرَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَهُوَ ثِقَةٌ وَرُوِىَ عَنْ أَبِى مَعْشَرٍ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَة

Hadis riwayat al-Daruquthni ini mengindikasikan bahwa terdapat sanad penguat yang dapat menjadikan status hadis sebelumnya yang sanadnya melalui Ismail Bin Iyas berubah status kualitasnya.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 245-246 – Kitab Mandi

Jika kualitas para perawi yang dimiliki oleh Imam al-Daruquthn di atas termasuk perawi-perawi yang tsiqah yang menjadikan kualitas hadis tersebut shahih, maka dengan sendirinya hadis yang awal yang diriwayatkan beberapa mudawwin yang melewati Ismail bin Iyas menjadi shahih lighairihi.

Demikian kami jelaskan secara singkat tentang bagaimana cara mengetahui status hadis, dalam hal ini menjadikan hadis larangan perempuan yang sedang haid membaca al-Quran. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.

Mohammad Mufid Muwaffaq