Hak Asuh Anak Dalam Perspektif Ulama Empat Madzhab

hak asuh anak

Pecihitam.org – Hak asuh anak sering menjadi masalah yang kontroversial di negara ini, padahal islam telah mengatur masalah ini dengan rapi, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Dalam istilah ilmu fiqih dikenal dengan sebutan Hadhanah yang berarti pemeliharaan anak.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam buku Fiqih Empat Madzhab karya Syaikh Muhammad bin Abdurrahman ad-Dimasyqi, disebutkan para ulama telah bersepakat bahwa hak asuh anak ada ditangan ibunya selama ia belum bersuami lagi. Apabila si ibu telah bersuami lagi dan sudah disetubui oleh suaminya yang baru baru maka gugurlah hak asuh atas dirinya.

Namun jika si ibu tersebut ditalak bain oleh suami yang baru, maka para ulama berbeda pendapat. Menurut pendapat Imam Hanafi, Syafi’i, dan Hambali, hak asuh anak tersebut kembali pada ibunya. Menurut Imam Maliki hak asuh tersebut tidak kembali pada ibunya.

Para ulama juga berbeda pendapat mengenai suami istri yang bercerai, sedangkan mereka mempunyai anak. Lalu siapakah yang lebih berhak mendapatkan hak asuh anak?

Baca Juga:  Kau Masih Gadis atau Sudah Janda? Kaum Hawa Harus Baca Ini

Menurut pendapat Madzhab Hanafi dalam salah satu riwayatnya, ibu lebih berhak atas anaknya hingga anak itu besar dan dapat berdiri sendiri dalam memenuhi keperluan makan, minum, pakaian, beristinja’, dan berwudhu. Setelah itu bapaknya lebih berhak mengasuh anaknya, namun jika si anak perempuan maka ibu yang lebih berhak atasnya.

Imam Malik berpendapat ibu lebih berhak mengasuh anak perempuan nya hingga dia menikah dengan seorang laki laki dan sudah disetubuhi. Untuk anak laki-laki juga lebih berhak diasuh ibunya hingga anak itu dewasa.

Sedangkan menurut pendapat Imam Syafi’i , ibu lebih berhak mengasuhnya baik anak itu laki-laki atau perempuan, hingga ia berusia tujuh tahun. Sesudah itu bapak dan ibunya boleh memilih atas hak asuh tersebut, dan siapa saja yang dimenangkan maka hak asuh berada ditangannya.

Imam Hambali dalam hal ini mempunyai dua riwayat. Pertama, ibu lebih berhak mengasuh anak laki laki sampai ia berusia tujuh tahun. Setelah itu, ia boleh memilih untuk ikut bapaknya atau tetap bersama ibunya.

Baca Juga:  Apa Hukumnya Rambut Disemir Hitam? Ini Penjelasan Ulama

Sedangkan untuk anak perempuan, setelah ia berumur tujuh tahun, ia harus tetap bersama ibunya, dan tidak ada pilihan baginya. Dan pendapat kedua seperti pendapat Imam Hanafi .

Lalu jika terjadi kasus, si anak sudah dalam asuhan ibunya sejak masih kecil, kemudian ketika bapaknya ingin pergi jauh, ia membawanya dan berniat menetap di tempat tersebut, maka apakah si bapak boleh mengambil anak dari ibunya?

Menurut pendapat Imam Hanafi tidak boleh, sedangkan menurut pendapat Imam Syafi’i, Maliki, dan Hambali, mereka berpendapat boleh mengambil anak tersebut dari ibunya.

Namun jika yang hendak pergi jauh adalah ibunya dengan membawa anak tersebut, apakah diperbolehkan?

Menurut pendapat Imam Hanafi, si ibu boleh membawa anak tersebut jika kepergiannya untuk menuju kampung halaman. Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi maka si anak tidak boleh dibawa, kecuali tempat tersebut tidak jauh dari tempat tinggalnya, yang kemungkinan pulang pergi dalam sehari.

Baca Juga:  Sucikah Benda Najis yang Terbasuh oleh Air Hujan? Berikut Penjelasannya

Sedangkan menurut pendapat Imam Malik, Syafi’i, dan Hambali, bapak lebih berhak atas anak tersebut, meskipun yang pindah itu bapak ataupun ibu. Dalam riwayat lainnya Imam Hambali dalam riwayat lainnya juga berpendapat bahwa ibu lebih berhak atas anaknya, selagi ia belum menikah lagi.

Dari uarian diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa adanya perbedaan ulama atas hak asuh anak,  disebabkan oleh perpektif yang berbeda mengenai tingkat kemampuan untuk mengurus anak tersebut.

Akan tetapi perbedaan tersebut untuk mencapai satu tujuan yang sama, yaitu agar si anak tetap dalam pengawasan dan penjagaan orang tuanya dengan baik, meskipun mereka telah berpisah. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.

Nur Faricha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *