Hak Mempertahankan Hidup dan Menghargai Kehidupan Orang Lain

Hak Mempertahankan Hidup dan Menghargai Kehidupan Orang Lain

Pecihitam.org- Hak asasi yang paling utama yang diusung oleh Islam adalah hak untuk mempertahankan hidup dan menghargai kehidupan manusia. Hal ini secara tegas telah disampaikan oleh Allah SWT pada QS. al-Ma’idah ayat 32,

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

Artinya: “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”

Perbuatan membunuh seseorang karena alasan dendam atau untuk menebar kejahatan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan yang berwenang.

Baca Juga:  Strategi Dakwah Rasulullah di Madinah

Perbuatan itu hanya dapat diadili oleh pemerintah yang sah. Tidak ada satu individu pun yang memiliki hak untuk mengadili dengan main sendiri, pada setiap peristiwa itu.

Sebagaimana telah difirmankan oleh Allah SWT dalam QS.  al-An’am ayat 151,

قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۖ وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ ۖ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ ۖ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

“Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).”

Allah SWT tidak melihat ras, jenis kelamin, bangsa, maupun agama, Allah tetap menganugerahkan hak mempertahankan hidup kepada seluruh insan hamba-Nya. Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan  oleh Imam Bukhari yang bersumber dari Amr bin Ash, yang artinya:

Baca Juga:  Mencukur Rambut Selama 40 Rabu Akan Menjadikan Seseorang Alim Fiqh?

Seseorang yang menghilangkan nyawa orang lian dan di bawah perjanjian (seorang warga negara non muslim dalam negara Islam) tidak akan mencium bau wanginya surga. Selain itu Nabi Muhammad SAW juga bersabda: Barang siapa yang menghilangkan nyawa seorang ahli zimmi, sungguh Allah haramkan dia dari surga-Nya. (HR. An-Nasai yang bersumber Amr bin Ash).

Syeikh Syaukat Husain berpendapat bahwa, Islam memerintahkan umatnya untuk menghormati hak hidup semua makhluk, tak terkecuali terhadap bayi yang masih di dalam rahim ibunya.

Lebih dari itu, Islam bukan hanya memfokuskan kemuliaan dan martabat manusia ketika ia masih hidup, namun Islam tetap memuliakan martabatnya sampai dengan wafatnya, dengan diurus jenazahnya, dimandikan, dikafankan, dishalatkan dan dimakamkan dengan baik dan penuh ketulusan.

Baca Juga:  Tahukah Kamu? Inilah Nama-nama Lain dari Nabi Muhammad Saw

Selain itu, Islam telah memberikan pelajaran bahwa ada banyak cara untuk menyelamatkan hidup manusia dari  ancaman kematian. Apabila seseorang menderita luka-luka, atau menderita sakit, atau bahkan terkena musibah, maka saudara yang lainnya mendapatkan kewajiban untuk menolongnya memperoleh bantuan medis.

Dan jika ia hampir mati sebab kelaparan, maka saudaranya harus memberikan makanan. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hak milik atas harta benda atau hak ekonomi dijamin oleh Islam bagi setiap manusia dengan tidak mengenal diskrimnasi.

Mochamad Ari Irawan