Hak Muslim Setelah Meninggal, Apa Sajakah Itu? Ini Detailnya

Hak Muslim Setelah Mati, Apa Sajakah Yang Wajib Kita Dapatkan?

PeciHitam.org – Hubungan manusia dengan manusia lainnya digariskan dengan baik dalam Islam, bahkan sampai kematiannya. Dalam Islam, hak Muslim tidak sepenuhnya gugur setalah wafat atau meninggal dunia. Setidaknya sebagai penghormatan kepada jenazah Muslim tersebut.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Islam mengatur penghormatan terakhir ini dengan huku fardlu kifayah atau kewajiban yang berlaku sebagian. Jika tidak seorang-pun melakukan kewajiban fardlu kifayah maka seluruh umat Islam di daerah tersebut akan terkena had berdosa. Jika ada seorang saja yang melaksanakan akan menggugurkan kewajiban tersebut.

Hukum fardlu kifayah dalam ajaran Islam menunjukan Islam sangat humanis dalam memperlakukan Manusia bahkan setelah kematiannya.

Daftar Pembahasan:

Humanisme Islam

Hak muslim setelah meninggal dalam Islam mencakup 4 hal yakni memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkan jenazah dengan baik. Ajaran Islam ini menunjukan sisi humanisme sebagai ajaran Agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Posisi manusia sebagai makhluk yang sempurna dan memiliki ketinggian derajat disisi Allah sudah sepatutnya dihormati dalam nilai-nilai kemanusiaan. Allah berfirman dalam al Quran sebagai berikut;

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلا

Artinya; “Dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan” (Qs. Al-Israa: 70)

Allah SWT sendiri memuliakan manusia dengan derajat tinggi dibandingkan dengan makhluk lainnya karena hanya mereka yang memiliki akal budi. Kesempurnaan manusia dibanding makhluk lainnya tidak lain adalah anugerah yang besar yang harus dijaga.

Menjaga amanah Allah SWT harus dilakukan dengan menjalankan apa yang menjadi perintah dan sunnatullah. Amanah akan terlaksana dengan baik jika manusia menjalankan perannya sebagai makhluk yang beradab. Kemanusiaan menjadi penting ditengah arus degradasi nilai humanis yang hanya memperhatikan siapa kuat dia menang.

Dukungan Islam dalam menyuarakan humisme terlihat dalam bentuk perintah Fardlu Kifayah untuk mengurus jenazah. Sisi kemanusiaan dalam ajaran Islam tidak terbatas dalam sekat-sekat agama dan ras. Semua manusia harus diperlakukan sama dalam kerangka bermuammalah selama tidak menimbulkan kedzaliman.

Baca Juga:  Karakteristik Agama Samawi Menurut Para Ulama Kontemporer

Akan tetapi khusus dalam kerangka syariat hak Muslim setelah meninggal hanya terbatas mereka yang beragama Islam atau diyakini beragama Islam. Kafir yang menjadi musuh Islam atau kafir Harbi tetap dianjurkan untuk dikuburkan secara layak

Sedangkan kafir yang berdamai dengan orang Islam atau kafir dzimmi memiliki hak untuk tetap dikafani dengan baik dan dimakamkan dengan layak. Kewajiban dan keharusan muslim dengan yang beda agama ini menunjukan Islam menjalankan nilai-nilai humanisme.

Ajaran islam yang mengajarkan tentang persamaan derajat antar sesama muslim telah diterangkan oleh Rasulullah SAW;

يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَلاَ إِنَّ رَبَّكُمْ وَاحِدٌ وَإِنَّ أَبَاكُمْ وَاحِدٌ أَلاَ لاَ فَضْلَ لِعَرَبِيٍّ عَلَى أَعْجَمِيٍّ وَلاَلِعَجَمِيٍّ عَلَى عَرَبِيٍّ وَلاَ لِأَحْمَرَ عَلَى أَسْوَدَ وَلاَ أَسْوَدَ عَلَى أَحْمَرَ إِلاَّ بِالتَّقْوَى – رواه أحمد والبيهقي والهيثمي

Artinya; “Wahai manusia, ingatlah, sesungguhnya Tuhanmu adalah satu, dan nenek moyangmu juga satu. Tidak ada kelebihan bangsa Arab terhadap bangsa lain. Tidak ada kelebihan bangsa lain terhadap bangsa Arab. Tidak ada kelebihan orang yang berkulit merah terhadap orang yang berkulit hitam. Tidak ada kelebihan orang yang berkulit hitam terhadap yang berkulit merah. Kecuali dengan taqwanya..” (HR. Ahmad, al-Baihaqi, dan al-Haitsami)

Nilai humanisme dalam Islam adalah Islam itu sendiri, karena ajaran pokok dalam Islam merupakan kemanusiaan. Tidak akan terlepas nilai-nilai kemanusiaan dalam diri Muslim kecuali ia tidak sedang mengamalkan Islam dengan benar.

Hak Muslim Setelah Meninggal

Syaikh Abu Syuja yang terkenal dengan kitab matn Abi Syuja menjelaskan tentang hak muslim setalah mati ada 4 aspek. Keempat aspek tersebut dalam setiap kondisi jenazah tentunya berbeda-beda. Penjelasan masing-masing aspek adalah sebagai berikut;

Memandikan Jenazah

Hak muslim setelah meninggal pertama adalah dimandikan. Dalam Hukum Fikih yang dipahami madzhab Syafii, mati atau meninggal dunia adalah satu sebab mandi wajib. Tentunya yang wajib mandi setelah adalah jenazah, dan dilakukan oleh orang lain, keluarga atau yang mewakili.

Baca Juga:  Adakah Bulan Yang Baik Untuk Menikah Dalam Islam?

بينَا رجلٌ واقفٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بعَرَفَةَ ، إذْ وَقَعَ عن راحلتِهِ فَوَقَصَتْهُ ، أو قال فأَقْعَصَتْهُ ، فقالَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ ، أو قالَ : ثَوْبَيْهِ ، ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي

Artinya; “Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi SA,. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal. Maka Nabi SAW bersabda: mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari dan Muslim)

Tidak semua orang Islam yang mati harus dimandikan, karena dalam kondisi tertentu jenazah tidak harus dimandikan. Jenazah yang tidak perlu dimandikan ketika meninggal dunia adalah ketika ia meninggal dalam medan perang, atau mati syahid atau janin meninggal yang belum menangis ketika dilahirkan.

Mengkafani Jenazah

Mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan berbeda. Poin utama dalam mengkafani jenazah adalah menutupi sekujur tubuh jenazah. Pendapat Ulama tentang berapa bilangan kain yang  harus digunakan oleh laki-laki perempuan hanya terikat dengan kebiasaan dan kepantasan.

Imam Abu Hanifah menyebutkan bahwa jenazah laki-laki dan perempuan bisa dikafani dengan tiga helai kain yang mana untuk perempuan ditambah dengan kain untuk kerudung dan kain selendang. Maka untuk jenazah laki-laki hanya membutuhkan 3 helai kain dan untuk perempuan membutuhkan 5 helai kain.

Akan tetapi masa Rasulullah SAW saat perang Uhud terjadi, Sahabat Mashab bin Umair RA meninggal dunia ketika perang. Masa itu, kain kafan penutup untuk beliau tidak mencukupi, ketika ditutupkan ke kepalanya kakinya terlihat.

Dan ketika ditutupkan ke kakinya, kepalanya menyembul tidak tertutup. Kemudian rasul memerintahka untuk menutup kepalanya dan menambah kain Idzkir dikakinya.

Baca Juga:  Masjidil Haram: Lengkap dari Zaman Pra Sejarah Hingga Era Kekuasaan Raja Saudi

Kesunnahan mengkafani jenazah adalah menggunakan kain putih, ditambahkan wewangian dan mempergunakan kain kualitas baik.

Menshalatkan Jenazah

Sholat jenazah adalah salah satu hak muslim setelah meninggal yang paling umum dilakukan oleh Umat Islam. Karena sholat jenazah bisa dilakukan berulang kali oleh sekian banyak pentakziah yang hadir. Sholat jenazah berisi doa-doa untuk pengampunan dosa bagi jenazah.

Sholat jenazah adalah sholat 4 takbir yang dilakukan dalam keadaan berdiri terus menerus. Sholat ini menjadi bukti bahwa mendoakan mayit akan menyampaikan pahala yang dilakukan orang hidup kepada orang mati.

Menguburkan Jenazah

Hak Muslim setelah meninggal yang terakhir adalah dikuburkan dengan layak dengan tata cara yang baik. Pemahaman fikih tradisional menyebutkan ketentuan menguburkan jenazah sebagai berikut;

  1. Kedalaman ruang kubur yang harus digali setinggi badan orang dewasa, sekitar 150 CM atau lebih.
  2. Menggali kubur dalam kontur tanah yang padat dan tidak mudah longsor. Jika memang daerah tempat makam mudah longsor hanya diperlukan lubang utama, tidak ada ruang yang menjorok.
  3. Ketika meletakan jenazah harus dalam posisi miring ke kanan dan menghadapkan kearah kiblat.
  4. Setelah diletakan ditanah, maka anjurannya dilepas tali pengikat mulai dari kepala.

Hak Muslim setelah meninggal harus dipenuhi dengan sempurna oleh sebagian atau keseluruhan umat Islam. Karena bermuatan hukum Fardlu Kifayah. Ash-Showabu Minallah

Mohammad Mufid Muwaffaq