Apa Sih Hakekat Ilmu Fiqih? Begini Penjelasan Para Ulama

Apa Sih Hakekat Ilmu Fiqih? Begini Penjelasan Para Ulama

Pecihitam.org- Jika  kita ingin mengetahui apa hakekat dari ilmu fikih itu, maka kita harus tau terlebih dahulu apa fiqih itu. Jadi kata “fiqih” secara etimologis berarti “paham” atau “paham yang mendalam”.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Selain itu “fiqih” juga dapat dimaknai dengan “mengetahui sesuatu dan memahaminya dengan baik”. Kalau dalam tinjauan morfologi, kata fiqih berasal dari kata faqiha-yafqahu-fiqhan yang berarti “mengerti atau paham”.

Jadi perkataan fiqih memberi pengertian kepahaman dalam hukum syari’at yang sangat dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan definisi fiqih secara terminologi, para fuqoha’ (ahli fiqih) memberikan artian sesuai dengan perkembangan dari fiqih itu sendiri.

Tepatnya pada abad ke-II telah lahir pemuka-pemuka mujtahid yang mendirikan madhab-madhab yang tersebar di kalangan umat Islam. Yang pertama yaitu Abu Hanifah, yang memberikan pengertian fiqih “ilmu yang menerangkan tentang kebenaran dan kewajiban” Definisi ini meliputi semua aspek kehidupan, yaitu akidah, syari’ah dan akhlak tanpa ada pemisahan di antara aspek-aspek tersebut.

Pada masa imam Syâfi’i (150-204H/767-822M), para ulama’ Syafi’iyyah memberikan definisi yang lebih spesifik, hal ini karena ilmu fiqih cukup berkembang seiring tuntutan kebutuhan masyarakat dalam memperoleh jawaban atau kepastian hukum.

Di antara definisi tersebut adalah sebagai berikut, “Ilmu yang menerangkan segala hukum agama yang berhubungan dengan perbuatan para mukallaf yang digali dari dalildalil yang jelas (terperinci).”

Baca Juga:  Mendoakan Orang Bersin dengan Lafaz “Yarhamukallah” Saat Shalat, Bolehkah?

Pengertian fiqih yang dikemukakan tersebut lebih spesifik dari pada yang diketengahkan oleh definisi fiqih pada masa sebelumnya, yaitu dengan memunculkan term ahkam, af’aal al-mukallafin, dan istinbat yang tentunya hal ini penting dalam mengangkat hakikat dari ilmu fiqih.

Dalam perkembangan selanjutnya, seiring berkembangnya berbagai disiplin keislaman yang mengharuskan pembidangan secara tegas terhadap fiqih, para ulama mulai memunculkan pengertian yang spesifik megenai ilmu fiqih.

Al-Said al-Juraini sebagaimana dikutip oleh Nazar Bakry mengemukakan pengertian ilmu fiqih sebagai berikut; “Ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang amaliyah dan diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Fiqih adalah ilmu yang diperoleh dengan jalan ijtihad dan membutuhkan penalaran dan taammul”.

Pengertian yang dikedepankan oleh al-Said al-Juraini lebih spesifik daripada pengertian yang sebelumnya, yaitu dengan menyebutkan al-ahkam, al-syar’iyyah, al-‘amaliyyah, istinbat, ijtihad, nadhor.

Dengan demikian fiqih akan mengarahkan terhadap suatu perbuatan itu bisa dihukumi wajib, haram, sunnah, makruh ataupun mubah, yang disebut dengan hukum taklifi (hukum yang berkenaan dengan perbuatan mukallaf).

Ataupun mengarahkan pada hukum wad’i, yakni hukum yang tidak ada hubungannya dengan perbuatan mukallaf, seperti tenggelamnya matahari adalah tanda masuknya kewajiban sholat Maghrib.

Baca Juga:  Hati-hati! Inilah 3 Perkara Negatif yang Sering Terjadi Setelah Menikah

Dengan memahami beberapa pengertian yang dikemukakan beberapa tokoh di atas nampak jelas bahwa hakikat ilmu fiqih meliputi hal-hal sebagai berikut;

  1. Fiqih adalah ilmu tentang hukum syara’,
  2. Fiqih membicarakan ‘amaliyah furû’iyyah mukallaf
  3. Pengetahuan tentang hukum syara’ didasarkan pada dalil terperinci,
  4. Fiqih itu digali dan ditemukan melalui ijtihâd.

Berdasar atas rumusan tersebut, memang fiqih disebut sebagai ilmu, meskipun ada yang berpendapat bahwa “fiqih” tidaklah sama dengan “ilmu”. Karena ilmu harus bersifat koheren, sistematis, dapat diukur dan dibuktikan.

Bahkan kadang didefinisikan secara ketat, ilmu haruslah empiris dan memiliki nilai kepastian. Sementara fiqih adalah sesuatu yang dapat dicapai oleh mujtahid dengan dzonnya, sedangkan ilmu haruslah tidak bersifat dzonniy.

Namun demikian, karena dzon dalam fiqh itu dipandang cukup kuat, maka ia mendekati ilmu. Apalagi ukuran ilmu pada masa-masa itu belumlah sedetail dan serumit saat ini. Jadi dengan demikian ilmu fiqih bisa dipandang sebagai ilmu yang berdiri sendiri.

Kemudian ketika ilmu fiqih dikaitkan dengan hakekat sesuatu dalam perspektif filsafat, maka termasuk dalam wilayah ontologi. Pembahasan tentang ontologi sebagai dasar ilmu ini berusaha untuk menjawab “apa”, yang menurut Aristoteles merupakan The Fisrt Philosophy, yang membahas esensi benda.

Baca Juga:  Pengertian dan Macam-macam Shalat Sunnah (Edisi Lengkap)

Dapat juga dinyatakan, ontologi membahas apa yang ingin kita ketahui, seberapa jauh kita ingin tahu, atau suatu pengkajian mengenai teori tentang ada.

Dengan demikian ontologi berusaha mencari inti yang termuat dalam setiap kenyataan. 16 Kemudian jika dikaitkan dengan hakekat fiqih, maka perlu terlebih dahulu dikemukakan mengenai definisi fiqih dari beberapa tokoh yang selanjutnya ditelaah sesuai dengan kaidah filsafat ilmu.

Bertolak dari definisi fiqih yang telah dikemukakan oleh beberap tokoh ilmu fiqih di atas dapat disimpulkan bahwa hakekat ilmu fiqih adalah ajaran-ajaran Islam yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf yang diperoleh melalui penggalian atau istinbat dari dalil-dalil syraa’ oleh ahli fiqih.

Mochamad Ari Irawan