Halalkah Mengambil Barang yang Hanyut Terbawa Banjir?

barang yang hanyut terbawa banjir

Pecihitam.org – Ketika memasuki musim penghujan sebagian daerah di Indonesia mengalami musibah berupa banjir karena curah hujan yang tinggi. Akibat dari banjir tersebut membuat banyak kerugian ada yang tidak terselamatkan sampai meninggal dunia, dan banyak sekali harta atau barang-barang yang di miliki oleh korban banjir yang ikut hanyut terbawa oleh air. Lalu bagaimana hukum harta atau barang yang hanyut sebab terbawa banjir?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Harta yang hanyut terbawa banjir ataupun peristiwa alam yang lain menurut madzhab syafii, maka harta tersebut di hukumi dengan barang yang hilang atau di sebut dengan Mal dla’i. Ketentuan barang yang hilang adalah sebagai berikut,

  • Apabila ada seseorang yang menemukan barang tersebut dan mengetahui siapa pemiliknya, maka ia wajib mengembalikan barang itu kepada si pemilik barang.
  • Apabila pemiliknya tidak di kenal atau tidak di ketahui maka bukan berarti barang tersebut menjadi barang temuan, melainkan harus di serahkan ke pemerintah agar masuk ke dalam kas negara dan menjadi pendapatan non pajak negara.

Ketentuan tersebut berdasarkan pada kitab al-Iqna’ li Al-fadzi Abi Syuja, sebagai berikut :

أما ما القاه الريح في دارك أو حجرك فليس لقطة بل مال ضائع، و كذا ما حمله السيل إلى أرضك فان اعرض عنه صاحبه كان ملكا لك لا لقطة، و ان لم يعرض فهو لمالكه و يزاد ما وجد اى فى غير مملوك و الا فلمالكه )الاقناع ٢/٨٩(

Baca Juga:  Hukum Wanita Memakai Celana Menurut Pandangan Ulama

“Adapun harta yang terbawa oleh angin di dalam rumah atau kamarmu maka itu (hukumnya) bukanlah seperti barang temuan, melainkan di hukumi sebagai barang yang hilang. Demikian pula harta yang terbawa oleh banjir ke tanahmu. Jika saja pemiliknya sudah tidak mencarinya, maka harta itu menjadi milik mu dan bukan lagi sebagai sebagaimana hukum barang temuan. Jika pemiliknya masih mencarinya maka barang itu masih menjadi milik pemiliknya,” (Muhammad bin Muhammad Al-Khatib As-Syarbini, Al-Iqna li Alfadzi Abi Syuja,)

Berdasarkan dari keterangan Muhammad bin Muhammad al-Khatib tersebut maka, apabila seseorang menemukan harta atau barang milik seseorang yang terbawa banjir sebaiknya di tahan dulu dan mencari tahu apakah barang tersebut masih di cari atau di butuhkan oleh si pemiliknya.

Apabila telah di ketahui siapa pemiliknya maka harus segera di berikan kepadanya, tetapi kalau sekiranya si pemilik sudah tidak mencari barang tersebut maka oaring yang menenmukannya berhak atas kepemilikan harta tersebut.

Baca Juga:  Inilah 2 Cara Memotong Kuku yang Benar Sesuai Sunnah

Sedangkan, dalam kitab Hasyiyah Al-Jamal ala Syarhi Al-Minhaj, menyebutkan bahwa harta tersebut masuk pada kas negara,

وقع السؤال في الدرس عما يوجد من الأمتعة والمساغ في عش الحدأة والغراب ونحوهما ما حكمه والجواب الظاهر أنه لقطة فيعرفه واجده سواء كان مالك النحل أم غيره ويحتمل أنه كالذي ألقته الريح في داره أو حجره__أنه ليس بلقطة ولعله الأقرب فيكون من الأموال الضائعة أمره لبيت المال. الجمل ٣/ ٦٠٢

“Terdapat pertanyaan mengenai penelitian tentang harta yang di temukan pada sarang burung rajawali dan burung gagak atau semisalnya. Apa hukumnya? Jawabannya adalah bahwa yang jelas itu adalah (sebagaimana hukumnya) barang temuan. Maka penemunya harus memberitahukan kepada pemiliknya, baik itu harta pemberian orang yang menemukan atau bukan. Termasuk (terdapat pertanyaan) di antaranya adalah sesuatu yang di bawa oleh angina ke rumahnya atau kamarnya, bahwa hukumnya adalah bukan (sebagaimana) barang temuan kemungkinan paling mendekati harta tersebut adalah hukum harta yang hilang. Mak, harta itu di serahkan ke baitul mal (kas negara sebagai penerimaan negara non pajak).” (Syekh Sulaiman al-Jamal).

Pendapat yang sama juga di jelaskan dalam beberapa kitab lainnya seperti kitab Bughyatul Mustarsyidin, dan kitab Al-Yaqut An-Nafis li Madzhabi ibni Idris.

Baca Juga:  Rafidhi dan Nashibi Menurut Hadratussyaikh KH Hasyim Asyari

Jadi, berdasarkan dari penjelasan di atas dapat di ambil kesimpulan bahwa hukum harta atau barang yang hanyut terbawa banjir adalah sebagai barang yang hilang. Oleh sebab itu, maka bagi orang yang menemukan harta atau barang yang hilang tersebut sebaiknya segera di kembalikan kepada si pemilik apabila mereka mengetahui pemiliknya, di berikan kepada pemerintah agar di masukkan sebagai kas negara apabila harta tersebut tidak di ketahui pemiliknya. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik