Handphone Berbunyi Ketika Shalat, Tindakan Apa yang Harus Dilakukan?

Handphone Berbunyi Ketika Shalat, Tindakan Apa yang Harus Dilakukan

Pecihitam.org – Sudah selayaknya, seorang hamba yang hendak melaksanakan shalat mengenakan pakaian yang suci, bersih dan layak. Tidak membawa sesuatu yang dianggap dapat mengganggu kekhusyukan shalat atau hilangnya adab hamba di hadapan Khaliknya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Namun tidak jarang seseorang/jamaah membawa hand phone ketika hendak melaksanakan shalat. Sehingga ketika shalat tengah berlangsung, hand phone tersebut berbunyi. Bagaimana hukum memandang handphone berbunyi ketika shalat, apa yang harus dilakukan?

Sebagaimana menjadi maklum, shalat merupakan salah satu amal ibadah yang telah diwajibkan oleh-Nya kepada seluruh umat muslim. Selayaknya amal ibadah, shalat didirikan lengkap dengan syarat, rukun dan adabnya. Alih-alih mendekatkan diri kepada Allah dengan khusyuk, justru sebaliknya, dengan bunyinya hand phone, kekhusyukan ambyar tidak terhindar.

Handphone berbunyi ketika shalat tidak saja mengganggu kekhusyukan diri sendiri melainkan juga jamaah lain, terlebih jika berjamaah. Bunyi handphone yang keras akan membuat konsentrasi ambyar acak-acakan dan suara imam tidak terdengar. Akibatnya, bacaan Fatihah kacau atau bahkan lupa rakaat. Ini adalah hal yang sering terjadi dan penulis mengalaminya sendiri.

Baca Juga:  Menerima Pemberian Non Muslim Bolehkah Hukumnya?

Menurut penulis, jika hand phone berbunyi saat tengah melaksanakan shalat, maka hentikanlah bunyi tersebut. Terlebih hand phonenya disimpan di kantong baju atau celana. Cara menghentikannya yaitu mengoperasikan hand phone tersebut dengan tindakan yang ringan yang tidak mengakibatkan tiga kali gerakan berturut-turut. Misalnya dengan menekan tombol home atau tombol power untuk mematikannya.

Hal ini sebagaimana diutarakan Syekh Nawawi dalam Nihayatuzzain juz 1 halaman 90:

ﻻ ﺑﺤﺮﻛﺎﺕ ﺧﻔﻴﻔﺔ ﻓﻼ ﺑﻄﻼﻥ ﺑﺬﻟﻚ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻪ اﻟﻠﻌﺐ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻛﺬﻟﻚ ﺑﻄﻠﺖ اﻟﺼﻼﺓ ﻛﺘﺤﺮﻳﻚ ﺃﺻﺎﺑﻊ ﻓﻲ ﺳﺒﺤﺔ ﺑﻼ ﺗﺤﺮﻳﻚ اﻟﻜﻒ ﺃﻭ ﺟﻔﻦ ﺃﻭ ﻟﺴﺎﻥ ﺃﻭ ﺷﻔﺘﻴﻦ ﺃﻭ ﺫﻛﺮ ﺃﻭ ﺃﻧﺜﻴﻴﻦ ﻭﻣﻦ اﻟﺨﻔﻴﻒ ﻧﺰﻉ اﻟﺨﻒ ﺃﻭ اﻟﻀﺮﺑﺔ ﺃﻭ اﻟﻀﺮﺑﺘﺎﻥ ﺃﻭ اﻟﺨﻄﻮﺓ ﺃﻭ اﻟﺨﻄﻮﺗﺎﻥ ﻓﻼ ﻳﻀﺮ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﺤﺼﻞ ﻭﺛﺒﺔ

Artinya: Tidak dengan gerakan yang ringan. Tidaklah batal shalat dengan melakukan gerakan yang ringan selagi tidak dilakukan dengan tujuan iseng, bercanda dan bermain-main. Jika dilakukan dengan maksud iseng, maka batallah shalatnya. Seperti halnya menggerakkan jari-jemari tanpa disertai menggerakkan telapakan tangan, mengedip-ngedipkan kelopak mata, menggerak-gerakan lidah, menggerak-gerakan dua bibir dan menggerak-gerakan zakar (penis). Termasuk juga gerakan ringan adalah melepas sepatu, memukul satu kali, memukul dua kali, melangkah satu kali dan melangkah dua kali tidak masalah selagi tidak dilakukan dengan meloncat atau melompat.

Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Syekh Zainuddin dalam Fathul Mu’in juz 1 halaman 143:

Baca Juga:  Inilah Pandangam Islam tentang Hukum Menyambung Rambut, Perempuan Harus Tahu


ﻻ ﺗﺒﻄﻞ ﺑﺤﺮﻛﺎﺕ ﺧﻔﻴﻔﺔ ﻭﺇﻥ ﻛﺜﺮﺕ ﻭﺗﻮاﻟﺖ ﺑﻞ ﺗﻜﺮﻩ ﻛﺘﺤﺮﻳﻚ ﺃﺻﺒﻊ ﺃﻭ ﺃﺻﺎﺑﻊ ﻓﻲ ﺣﻚ ﺃﻭ ﺳﺒﺤﺔ ﻣﻊ ﻗﺮاﺭ ﻛﻔﻪ ﺃﻭ ﺟﻔﻦ ﺃﻭ ﺷﻔﺔ ﺃﻭ ﺫﻛﺮ ﺃﻭ ﻟﺴﺎﻥ ﻷﻧﻬﺎ ﺗﺎﺑﻌﺔ ﻟﻤﺤﺎﻟﻬﺎ اﻟﻤﺴﺘﻘﺮﺓ … ﻭﺧﺮﺝ ﺑﺎﻷﺻﺎﺑﻊ اﻟﻜﻒ ﻓﺘﺤﺮﻳﻜﻬﺎ ﺛﻼﺛﺎ ﻭﻻء ﻣﺒﻄﻞ…

Artinya: Tidaklah batal shalat seseorang dengan melakukan gerakan yang ringan meskipun gerakan tersebut berkali-kali, hanya saja hukumnya makruh. Seperti menggerakkan jari-jemari dengan tanpa menggerakkan telapak tangannya, mengedipkan mata, menggerakkan bibir, zakar dan lidah. Karena semua itu termasuk anggota tubuh yang menempel pada anggota tubuh yang tetap… . Keluar dari ungkapan jemari adalah telapak tangan, oleh karena apabila meggerakkan telapak tangan hingga tiga berturut maka batallah shalatnya…

Berdasarkan kedua keterangan di atas, maka mensenyapkan bunyi hand phone atau mematikannya tidaklah akan mengakibatkan pada gerakan yang melebihi tiga kali berturut-turut. Caranya adalah jika hand phone berada di kantong baju sebelah kiri, maka angkat tangan kanan ke arah hand phone tersebut (agar lebih mudah) lalu letakkan telapak tangan pada hand phone dan operasikan dengan jari tanpa menggerakkan telapak tangannya.

Baca Juga:  Bagaimana Etika Tawasul Yang Benar Agar Doa Kita Segera di Kabulkan Allah SWT?

Demikian uraian mengenai tindakan yang harus dilakukan jika handphone berbunyi ketika shalat. Wallaahu a’lam bishsawaab.

Azis Arifin