Haramkan Catur dan Dadu, Ustaz Abdul Somad: Permainan Itu Hanya Buang Waktu

Ustaz Abdul Somad

Pecihitam.org – Ustaz Abdul Somad kembali membuat heboh publik. Kali ini video ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) yang mengomentari perihal olahraga catur dan permainan dadu viral di media sosial.

UAS dalam ceramahnya tersebut menyebut catur dan dadu haram hukumnya. Dilansir dari Suara, Kamis, 21 November 2019, video ceramah UAS soal permainan catur dan dadu tersebut diunggah oleh akun YouTube Teman Ngaji pada 26 Juli 2019.

Video itu berjudul “Hukum Main Domino dan Catur – Ustadz Abdul Somad Lc MA”.

Dalam ceramahnya, awalnya UAS menanggapi pertanyaan seorang jamaah, “Maaf Pak Ustaz boleh nggak main domino untuk mengisi waktu luang biasanya 17 Agustus?”.

Baca Juga:  30 Mahasiswa Ikuti Makesta IPNU IPPNU UIN Banten

Tak berselang lama, UAS menjawab “Ini rekaman berbahaya”. Ia pun lantas memberi jawaban atas pertanyaan itu dengan merujuk pada Mazhab Hanafi.

“Mazhab Hanafi mengharamkan dadu dan catur, alasannya dua yakni pertama melalaikan sholat dan yang kedua menghilangkan waktu berhari-hari,” kata UAS.

Ia pun mengaku jika dirinya tidak setuju apabila catur dan dadu dimasukkan sebagai salah satu cabang olahraga. Menurutnya, permainan itu hanya membuang waktu.

 “Bahwa ketua persatuan catur marah pada saya, terserahlah tapi saya tidak setuju. Habiskan waktu itu, banyak yang perlu kita pikirkan. Bagaimana politik, bagaimana anak. Ini yang kita pikirkan cem mana pion-pion ini bisa selamat,” ujarnya.

Selain catur, kata UAS, masih ada olahraga lainnya yang tujuannya sama dengan permainan tersebut.

Baca Juga:  Sempat Diusir dari Pesawat, UAS Dicurigai Pengikut ISIS

Oleh karenanya, ia menegaskan sepakat dengan Mazhab Hanafi yang mengharamkan permainan domino dan catur, setelah melihat titik persamaannya.

“Dadu dan catur sifatnya permainan, menetapkan sesuatu yang belum ada hukumnya kepada sesuatu yang ada hukumnya dengan melihat titik persamaan antara keduanya,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *