Hikmah Adanya Muhallil dalam Proses Rujuk Setelah Talak Tiga

muhallil

Pecihitam.org – Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral pada  kehidupan manusia, karena pernikahan hanya terjadi sekali seumur hidup, namun tidak sedikit dari pernikahan yang berujung pada perceraian.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Perceraian memang bukan solusi utama, namun jika tidak ada solusi lain kecuali dengan berpisah maka talak adalah pilihan yang tepat. Mengenai perceraian dalam Islam kita mengenal istilah talak 1 talak 2 dan talak 3. Dalam pembahasan kali ini saya akan memfokuskan pada pembahasan talak 3, sebab pembahasan ini cukup menarik untuk dikaji.

Dikarenakan ketika seorang suami telah menjatuhkan talak pada istrinya dengan talak tiga, maka ia tidak boleh kembali lagi kepada istrinya kecuali harus melewati beberapa tahap yang telah ditentukan.  Dan diantara tahadaan tersebut adalah harus mendatangkan muhallil atau yang disebut orang ke-3.

Ketika seorang suami telah mentalak istrinya 3 kali maka syarat yang harus ditempuh adalah,

  • Pertama,  si istri harus menikah dengan muhallil atau pihak ketiga dengan pernikahan yang sah .
  • Kedua, muhallil harus memberikan mahar yang sah (mahar mitsl).
  • Ketiga, si istri dan muhallil telah melakukan hubungan suami istri setelah pernikahan tersebut.
  • Keempat, muhallil menceraikan istri tersebut dengan tanpa paksaan.
  • Kelima, istri harus selesai melewati masa iddah dari suami kedua (muhallil).

Setelah tahap-tahap tersebut terpenuhi maka bagi suami pertama boleh kembali kepada istrinya dengan syarat harus meminta keridhoan kepada sang istri. Sebab, bila si isteri tidak ridho dengan keputusan suami pertamanya untuk kembali dengannya, maka pernikahan dengan suami pertama tidak bisa terjadi lagi. Dan suami tidak berhak untuk memaksa si isteri agar menerima rujukannya.

Baca Juga:  Mengajarkan Membaca dan Menghafal Al-Qur’an Sejak Usia Dini pada Anak

Mengapa proses ini dibuat serumit mungkin? Apa hikmah dibalik semuanya, hingga mendatangkan orang ketiga (muhallil) dalam rumah tangga?

Jadi, hikmah yang terkandung di dalamnya adalah;

Pertama, Agar suami tidak meremehkan perceraian. Sebab perceraian bukanlah solusi utama dalam menyelasaikan masalah. Jika masalah tersebut masih bisa dilakukan dengan komunikasi, mengapa harus menempuh jalan untuk berpisah?

Sebab kita tahu bahwa pernikahan adalah bertujuan untuk menyambungkan dua keluarga yang tidak ada ikatan darah, sedangkan perceraian adalah memisahkan, maka jika perceraian itu terjadi, berarti sudah merusak tujuan dari pernikahan.

Kedua, Agar suami tidak mudah menyakiti hati seorang istri. Sebab segala permasalahan bisa diselesaikan dengan kepala dingin dan dicari jalan keluarnya, sebelum memutuskan untuk bercerai. Karena luka yang sudah digoreskan pada hati perempuan maka akan sulit untuk dilupakan.

Baca Juga:  Macam-macam Talak dalam Islam Beserta Pengertiannya

Oleh sebab itu Allah mempersulit tahap-tahap setelah talak tiga, jika suami ingin kembali kepada isterinya. Dan tahapan tersebut sebagai balasan bagi suami yang telah menyia-nyiakan sang isteri.

Ketiga, Agar suami lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. Sebab keputusan talak tiga akan berdampak besar pada rumah tangganya. Jika talak itu diucapkan ketika marah, tentu akan berujung pada kekecewaan.

Dan jika talak itu sudah jatuh, maka proses yang harus dilalui pun cukup panjang. dan belum tentu muhallil merelakan si istri tersebut kembali kepada suami pertamanya, sebab pernikahan mereka juga bukan dari unsur paksaan, namun keduanya sama-sama meridhoi dan mencintai.

Mungkin  hanya segelintir orang yang mampu melalui tahap ini, sebab waktunya pun tidaklah sebentar. Dan tidak ada yang tahu akan kecondongan hati, bisa jadi setelah isteri nikah dengan muhallil, kemudian dia merasa cocok. Maka tentu rumah tangga mereka akan langgeng, dan suami pertama sudah tidak berkesempatan untuk kembali kepada sang isteri.

Baca Juga:  Hukum Talak Dalam Islam, Boleh Dilakukan Atau Tidak?

Jika ada kasus, bahwa suami pertama memerintahkan muhallil agar menikahi isterinya dengan berpura-pura, dan setelah menikah harus menceraikannya, maka hukum menikah tersebut tidak sah. Sebab muhallil mendapatkan paksaan dari suami pertama.

Oleh karenanya paksaan dalam bentuk apapun yang dilakukan suami pertama terhadap muhallil, maka perbuatan tersebut tidak dianggap dalam artian ia belum melewati tahap-tahap yang sudah ditentukan oleh syariat.

Demikianlah hikmah dari adanya muhallil setelah talak tiga. Proses yang cukup rumit, sebab perbuatan yang dilakukan suami juga sangat menyakitkan hati isteri. Oleh karenanya, Allah mengatur semua ini agar suami lebih berhati-hati untuk mengambil keputusan dalam rumah tangga. Wallahu A’lam,

Nur Faricha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *