Hina NU dan Divonis Bersalah Oleh Pengadilan, Gus Nur Tak Dipenjara, Kok Bisa?

Gus Nur

Pecihitam.org – Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dilaporkan karena video blog (vlog) yang dianggap menghina Nadhalatul Ulama (NU). Vlog yang berjudul ‘Generasi Muda NU Penjilat’ itu diunggah Gus Nur di akun youtube pada 20 Mei 2018.

Akibat unggahan videonya tersebut, Gus Nur didakwa Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia pun telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 24 Oktober 2019.

Meski telah dijatuhkan vonis penjara, namun majelis hakim tidak sepakat dengan perintah penahanan terhadap Gus Nur yang dituangkan dalam surat tuntutan. Sebab, ancaman hukumannya tidak bisa ditahan.

Baca Juga:  KH Said Aqil Masuk Bursa Calon Menteri Jokowi-Ma'ruf Amin?

“Ancaman pasal tersebut tidak bisa ditahan. Sehingga majelis tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum yang meminta majelis hakim untuk melakukan penahanan pada terdakwa Gus Nur,” ujar hakim anggota Jihad Arkhauddin dalam persidangan, dikutip dari Detik, Kamis, 24 Oktober 2019.

Tak hanya menjatuhkan vonis, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa. Adapun biaya perkara yang dibebankan kepada Gus Nur yaitu sebesar Rp 5 ribu.

“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu,” ujar majelis hakim.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan kepada Gus Nus lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut pria ini dengan pidana penjara 20 tahun dengan perintah ditahan.

Baca Juga:  Peringati HUT ke-493 Kabupaten Serang, PMII Gelar Do'a Bersama
Muhammad Fahri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *